CIBINONG | BAPERS.ID – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor menggelar apel kendaraan dinas (randis) di halaman kantor Diskominfo, Selasa (4/8/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dalam memperkuat tata kelola Barang Milik Daerah (BMD), khususnya kendaraan operasional yang digunakan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Apel dipimpin langsung oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor, Bambang Widodo Tawekal, dan diikuti seluruh aparatur sipil negara (ASN) pengguna kendaraan dinas operasional. Hadir pula perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor yang memberikan pembinaan mengenai pengelolaan kendaraan dinas sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi fisik kendaraan, kelengkapan administrasi, hingga kesiapan operasionalnya. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan seluruh kendaraan dinas tetap dalam kondisi prima sehingga mampu menunjang kelancaran tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor, Bambang Widodo Tawekal, menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset daerah yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara bertanggung jawab.
“Tanpa kendaraan operasional, pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat tentu akan mengalami kendala. Karena itu, kendaraan dinas adalah amanah yang harus dirawat dan dipelihara dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh ASN agar menggunakan kendaraan dinas sesuai peruntukannya, tidak melakukan perubahan terhadap pelat nomor kendaraan, serta selalu mematuhi aturan dan etika berlalu lintas.
“Penggunaan kendaraan dinas harus mencerminkan kedisiplinan, tanggung jawab, dan profesionalisme aparatur pemerintah,” tambah Bambang.
Baca Juga:
Dugaan Penyimpangan Dana Desa Margo Rejo Disorot, Warga Desak Audit Menyeluruh dan Penegakan Hukum
Selain memastikan kelayakan kendaraan, Diskominfo juga menginstruksikan pemasangan bendera Merah Putih pada seluruh kendaraan dinas sebagai tindak lanjut Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Bogor dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Perencanaan BPKAD Kabupaten Bogor, Juni Rachmadi, menjelaskan bahwa pengelolaan kendaraan dinas tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik, tetapi juga mencakup aspek administrasi dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menurutnya, dokumen kepemilikan kendaraan, pembayaran pajak, serta administrasi lainnya harus selalu tertib dan lengkap. Dari sisi fisik, kendaraan wajib menjalani perawatan serta pemeriksaan berkala agar tetap layak digunakan. Sedangkan dari aspek hukum, setiap kendaraan harus memiliki data pengguna yang diperbarui setiap tahun melalui pakta integritas.
“Kami juga mendorong setiap kendaraan dinas memiliki riwayat pemeliharaan yang terdokumentasi dengan baik. Dengan demikian, proses perawatan maupun perbaikan dapat dilakukan secara tepat sesuai kondisi kendaraan,” jelas Juni.
Baca Juga:
Pakar Energi UPER: Diversifikasi Bioenergi dan Riset Jadi Kunci Keberhasilan B50
Bikin Biohidrokarbon dari Karet Alam Lebih Efisien, Peneliti UPER Temukan Model Baru
Melalui apel kendaraan dinas ini, Pemerintah Kabupaten Bogor berharap pengelolaan aset daerah semakin tertib, akuntabel, dan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Red






