Diduga Beroperasi Hampir Satu Dekade, Legalitas Pabrik Briket Arang di Perbatasan Palembang–Banyuasin Dipertanyakan; Warga Keluhkan Polusi, Pemerintah Saling Tunjuk Kewenangan

- Pewarta

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALEMBANG – BAPERS.ID Aktivitas sebuah pabrik pengolahan limbah batok kelapa menjadi briket arang yang berada di kawasan perbatasan Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menuai sorotan. Selain dikeluhkan warga karena diduga menimbulkan pencemaran udara dan lingkungan, legalitas perizinan usaha tersebut kini menjadi tanda tanya setelah muncul perbedaan keterangan dari pemilik usaha dan sejumlah pejabat pemerintah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun BAPERS.ID di lapangan, pabrik tersebut telah beroperasi sejak sekitar tahun 2016. Namun hingga kini belum terdapat kejelasan mengenai instansi yang berwenang mengawasi maupun memastikan kelengkapan perizinan usaha tersebut.

Persoalan semakin rumit lantaran lokasi pabrik berada di kawasan perbatasan administrasi Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya tumpang tindih kewenangan yang berpotensi menghambat pengawasan terhadap aktivitas industri tersebut.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku masyarakat telah lama mengeluhkan kepulan asap yang muncul hampir setiap hari dari lokasi pembakaran.

“Asapnya sangat mengganggu. Saat pembakaran berlangsung, udara terasa sesak. Kami juga melihat air di sekitar lokasi berubah kehitaman. Warga sudah beberapa kali mengeluhkan kondisi ini, tetapi belum ada penyelesaian yang jelas,” ungkapnya.

Menurut keterangan warga, proses pembakaran diduga dilakukan menggunakan tungku pembakaran yang berada di dalam tanah sehingga asap keluar langsung ke udara. Warga menilai cerobong yang digunakan belum mampu mengendalikan emisi secara optimal, meski penilaian teknis mengenai hal tersebut menjadi kewenangan instansi yang berwenang.

Bahkan, warga mengaku pernah menghentikan kendaraan tronton yang mengangkut hasil produksi sebagai bentuk protes terhadap aktivitas pabrik yang dinilai mengganggu lingkungan sekitar.

Keluhan tersebut mendorong masyarakat meminta Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha maupun dugaan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Pemilik Akui Beroperasi Sejak 2016

Saat ditemui di lokasi, pemilik usaha bernama Nana membenarkan bahwa kegiatan produksi telah berjalan sejak tahun 2016.

Menurutnya, tinggi cerobong asap dibuat sekitar 15 meter karena mempertimbangkan kawasan yang berada di sekitar jalur penerbangan. Ia juga mengaku pernah mendapat masukan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin agar cerobong ditinggikan sehingga penyebaran asap lebih baik.

Terkait kepulan asap yang terlihat saat awak media berada di lokasi, Nana menyebut kondisi tersebut hanya terjadi ketika proses pembakaran baru dimulai dan tidak berlangsung setiap hari.

Mengenai legalitas usaha, Nana mengatakan pada awalnya perizinan diperoleh dari pemerintah desa. Setelah terjadi perubahan administrasi wilayah, menurutnya pengurusan dilakukan melalui pihak kelurahan.

Keterangan Pemilik Berbeda dengan Pihak Kelurahan

Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan yang disampaikan pihak Kelurahan Talang Betutu maupun Kelurahan Sukajadi Timur.

Melalui staf Kelurahan Talang Betutu, Rudi, dijelaskan bahwa pihak kelurahan belum dapat memastikan lokasi pabrik berada di wilayah administrasi mereka karena masih terdapat persoalan batas wilayah. Meski demikian, ia menegaskan Kelurahan Talang Betutu tidak pernah menerbitkan izin usaha sebagaimana dimaksud.

Hal senada disampaikan Lurah Sukajadi Timur, Risminto. Ia menyatakan lokasi pabrik bukan berada di wilayah kelurahannya sehingga pihaknya juga tidak pernah mengeluarkan izin usaha.

Perbedaan keterangan antara pemilik usaha dengan aparat pemerintahan mengenai asal-usul perizinan tersebut menjadi hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi berwenang agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Pengawasan Dipertanyakan

Terlepas dari persoalan batas wilayah administrasi, masyarakat menilai keberadaan aktivitas industri yang telah berlangsung selama bertahun-tahun semestinya telah berada dalam pengawasan instansi teknis yang memiliki kewenangan di bidang perizinan dan lingkungan hidup.

Apabila benar terdapat dokumen perizinan, masyarakat berharap pemerintah dapat menyampaikan secara terbuka status legalitas usaha tersebut. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kekurangan atau ketidaksesuaian terhadap ketentuan perundang-undangan, masyarakat meminta dilakukan pembinaan maupun penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, BAPERS.ID masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin, DPMPTSP, serta instansi terkait lainnya guna memperoleh penjelasan resmi mengenai status perizinan, kewenangan wilayah, dan hasil pengawasan terhadap aktivitas pabrik tersebut.

Reporter: Dony S.H. (Staf Redaksi)

Berita Terkait

VIRAL! Dana BOS SDN 27 Rantau Bayur Rp270 Juta Selama Tiga Tahun Disorot, Diduga Tak Sesuai Peruntukan
Dana Kelurahan Rp1,4 Miliar Terkatung-Katung Sejak April 2026, Klaim “Sesuai Prosedur” Tuai Tanda Tanya
Aktivitas Erupsi Anak Krakatau Mulai Menurun, Pakar UPER Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Rangka Atap Baja Ringan SD Negeri 155 Gandus Dipertanyakan, Anggaran Rp2,8 Miliar Disorot
Cibuntu Tunjuk Kuasa Hukum, Siapkan Somasi atas Konten Viral Dana Desa
Hadapi Variasi Ukuran Produk Tekstil, Mahasiswa UPER Rancang Alat Bantu Quality Control
Waspada Provokasi: Massa Aksi 27 Agustus Harus Menjaga Kemurnian Suara Rakyat  
Dana Kelurahan Rp1,4 Miliar dipertanyakan, 4 bulan tak jelas: Camat Martapura Dikecam Karena dinilai Lamban beri Penjelasan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:54 WIB

VIRAL! Dana BOS SDN 27 Rantau Bayur Rp270 Juta Selama Tiga Tahun Disorot, Diduga Tak Sesuai Peruntukan

Kamis, 10 September 2026 - 15:41 WIB

Dana Kelurahan Rp1,4 Miliar Terkatung-Katung Sejak April 2026, Klaim “Sesuai Prosedur” Tuai Tanda Tanya

Kamis, 10 September 2026 - 08:56 WIB

Aktivitas Erupsi Anak Krakatau Mulai Menurun, Pakar UPER Imbau Masyarakat Tetap Waspada

Selasa, 1 September 2026 - 13:18 WIB

Rangka Atap Baja Ringan SD Negeri 155 Gandus Dipertanyakan, Anggaran Rp2,8 Miliar Disorot

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:20 WIB

Cibuntu Tunjuk Kuasa Hukum, Siapkan Somasi atas Konten Viral Dana Desa

Berita Terbaru

Kabupaten Bogor

Senin, 7 Sep 2026 - 16:33 WIB