PALEMBANG – BAPERS.ID – Aktivitas sebuah pabrik pengolahan limbah batok kelapa menjadi briket arang yang berada di kawasan perbatasan Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menuai sorotan. Selain dikeluhkan warga karena diduga menimbulkan pencemaran udara dan lingkungan, legalitas perizinan usaha tersebut kini menjadi tanda tanya setelah muncul perbedaan keterangan dari pemilik usaha dan sejumlah pejabat pemerintah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun BAPERS.ID di lapangan, pabrik tersebut telah beroperasi sejak sekitar tahun 2016. Namun hingga kini belum terdapat kejelasan mengenai instansi yang berwenang mengawasi maupun memastikan kelengkapan perizinan usaha tersebut.
Persoalan semakin rumit lantaran lokasi pabrik berada di kawasan perbatasan administrasi Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya tumpang tindih kewenangan yang berpotensi menghambat pengawasan terhadap aktivitas industri tersebut.
Baca Juga:
Dugaan Penyimpangan Dana Desa Margo Rejo Disorot, Warga Desak Audit Menyeluruh dan Penegakan Hukum
Pakar Energi UPER: Diversifikasi Bioenergi dan Riset Jadi Kunci Keberhasilan B50
Bikin Biohidrokarbon dari Karet Alam Lebih Efisien, Peneliti UPER Temukan Model Baru
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku masyarakat telah lama mengeluhkan kepulan asap yang muncul hampir setiap hari dari lokasi pembakaran.
“Asapnya sangat mengganggu. Saat pembakaran berlangsung, udara terasa sesak. Kami juga melihat air di sekitar lokasi berubah kehitaman. Warga sudah beberapa kali mengeluhkan kondisi ini, tetapi belum ada penyelesaian yang jelas,” ungkapnya.
Menurut keterangan warga, proses pembakaran diduga dilakukan menggunakan tungku pembakaran yang berada di dalam tanah sehingga asap keluar langsung ke udara. Warga menilai cerobong yang digunakan belum mampu mengendalikan emisi secara optimal, meski penilaian teknis mengenai hal tersebut menjadi kewenangan instansi yang berwenang.
Bahkan, warga mengaku pernah menghentikan kendaraan tronton yang mengangkut hasil produksi sebagai bentuk protes terhadap aktivitas pabrik yang dinilai mengganggu lingkungan sekitar.
Baca Juga:
Tonggak Baru PWRI Kota Bogor, Peniel Zebua Resmi Pimpin DKD
Ahmad Rohani Dilantik Sebagai Ketua DKD PWRI Kabupaten Bogor.
Progress Pemasangan PJU Jalan Salabenda Berlanjut, Sejumlah Titik Kini Sudah Aktif
Keluhan tersebut mendorong masyarakat meminta Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha maupun dugaan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Pemilik Akui Beroperasi Sejak 2016
Saat ditemui di lokasi, pemilik usaha bernama Nana membenarkan bahwa kegiatan produksi telah berjalan sejak tahun 2016.
Menurutnya, tinggi cerobong asap dibuat sekitar 15 meter karena mempertimbangkan kawasan yang berada di sekitar jalur penerbangan. Ia juga mengaku pernah mendapat masukan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin agar cerobong ditinggikan sehingga penyebaran asap lebih baik.
Baca Juga:
DPK KNPI Sukaraja Matangkan Persiapan Pelantikan, Maulana: Momentum Awal Pengabdian Pemuda
Terkait kepulan asap yang terlihat saat awak media berada di lokasi, Nana menyebut kondisi tersebut hanya terjadi ketika proses pembakaran baru dimulai dan tidak berlangsung setiap hari.
Mengenai legalitas usaha, Nana mengatakan pada awalnya perizinan diperoleh dari pemerintah desa. Setelah terjadi perubahan administrasi wilayah, menurutnya pengurusan dilakukan melalui pihak kelurahan.
Keterangan Pemilik Berbeda dengan Pihak Kelurahan
Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan yang disampaikan pihak Kelurahan Talang Betutu maupun Kelurahan Sukajadi Timur.
Melalui staf Kelurahan Talang Betutu, Rudi, dijelaskan bahwa pihak kelurahan belum dapat memastikan lokasi pabrik berada di wilayah administrasi mereka karena masih terdapat persoalan batas wilayah. Meski demikian, ia menegaskan Kelurahan Talang Betutu tidak pernah menerbitkan izin usaha sebagaimana dimaksud.
Hal senada disampaikan Lurah Sukajadi Timur, Risminto. Ia menyatakan lokasi pabrik bukan berada di wilayah kelurahannya sehingga pihaknya juga tidak pernah mengeluarkan izin usaha.
Perbedaan keterangan antara pemilik usaha dengan aparat pemerintahan mengenai asal-usul perizinan tersebut menjadi hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi berwenang agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Pengawasan Dipertanyakan
Terlepas dari persoalan batas wilayah administrasi, masyarakat menilai keberadaan aktivitas industri yang telah berlangsung selama bertahun-tahun semestinya telah berada dalam pengawasan instansi teknis yang memiliki kewenangan di bidang perizinan dan lingkungan hidup.
Apabila benar terdapat dokumen perizinan, masyarakat berharap pemerintah dapat menyampaikan secara terbuka status legalitas usaha tersebut. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kekurangan atau ketidaksesuaian terhadap ketentuan perundang-undangan, masyarakat meminta dilakukan pembinaan maupun penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, BAPERS.ID masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin, DPMPTSP, serta instansi terkait lainnya guna memperoleh penjelasan resmi mengenai status perizinan, kewenangan wilayah, dan hasil pengawasan terhadap aktivitas pabrik tersebut.
Reporter: Dony S.H. (Staf Redaksi)







