PALEMBANG — BAPERS.ID — Proyek rehabilitasi gedung SD Negeri 155 Kecamatan Gandus, Kota Palembang, yang bersumber dari APBD Kota Palembang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sekitar Rp2.835.583.000, mendapat sorotan dari warga dan orang tua siswa.
Pekerjaan yang disebut dilaksanakan oleh CV Surya Naga tersebut menjadi perhatian setelah muncul pertanyaan mengenai material rangka atap baja ringan yang terpasang di lokasi.
Dari hasil pemantauan tim media di lapangan, rangka baja ringan yang digunakan terlihat relatif tipis. Namun, kondisi visual tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa material tidak memenuhi spesifikasi teknis, sehingga diperlukan pemeriksaan dan pengukuran oleh pihak yang memiliki kompetensi teknis.
Baca Juga:
Cibuntu Tunjuk Kuasa Hukum, Siapkan Somasi atas Konten Viral Dana Desa
Hadapi Variasi Ukuran Produk Tekstil, Mahasiswa UPER Rancang Alat Bantu Quality Control
Kualitas material perlu diverifikasi
Warga mempertanyakan apakah material rangka atap yang digunakan telah sesuai dengan spesifikasi teknis dalam dokumen pengadaan dan kontrak pekerjaan.
Pertanyaan tersebut dinilai penting mengingat bangunan yang direhabilitasi merupakan fasilitas pendidikan yang digunakan oleh siswa dan tenaga pendidik setiap hari.
Karena itu, pemeriksaan idealnya tidak hanya berdasarkan pengamatan visual, tetapi juga mencakup pengukuran dimensi dan ketebalan material, jenis serta mutu baja, metode pemasangan, sambungan, hingga kesesuaiannya dengan gambar dan spesifikasi teknis kontrak.
Pengawasan proyek ikut dipertanyakan
Selain material, masyarakat juga mempertanyakan mekanisme pengawasan teknis proyek tersebut.
Apakah setiap material yang masuk ke lokasi telah diperiksa terlebih dahulu? Apakah terdapat dokumentasi pemeriksaan material dan laporan pengawasan pekerjaan? Serta, apakah pelaksanaan di lapangan telah sesuai dengan dokumen kontrak?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka oleh pihak terkait agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Anggaran besar, kualitas harus dapat dipertanggungjawabkan
Dengan nilai pekerjaan mencapai sekitar Rp2,8 miliar, masyarakat berharap rehabilitasi SD Negeri 155 benar-benar menghasilkan bangunan yang aman, berkualitas, dan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Penggunaan anggaran publik juga menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas. Apabila kemudian ditemukan ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan kontrak, masyarakat tentu berharap pemerintah mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan pernyataan terhadap wartawan
Sorotan lain muncul ketika tim media melakukan pemantauan di lokasi proyek.
Seorang pekerja yang disebut bernama Mang Din diduga melontarkan pernyataan yang dianggap merendahkan profesi wartawan dengan menyebut wartawan sebagai “pengemis.”
Pernyataan tersebut disebut disampaikan ketika tim media sedang melakukan kontrol sosial dan berbincang dengan pihak pengawas yang berada di lokasi.
BAPERS.ID menegaskan bahwa kegiatan jurnalistik dilakukan untuk memperoleh informasi dan melakukan kontrol sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, terkait ucapan tersebut, pihak yang bersangkutan tetap perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai konteks dan maksud pernyataannya.
Empat pertanyaan yang perlu dijawab
Untuk menghindari munculnya dugaan dan spekulasi di masyarakat, pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan:
Apakah spesifikasi rangka baja ringan yang terpasang sesuai dengan spesifikasi dalam dokumen kontrak dan dokumen teknis pekerjaan?
Berapa ukuran dan ketebalan material yang dipersyaratkan, serta apakah material yang digunakan telah melalui pemeriksaan sebelum pemasangan?
Siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan teknis pekerjaan dan bagaimana dokumentasi pengawasannya?
Jika pemeriksaan nantinya menemukan adanya ketidaksesuaian dengan kontrak, langkah apa yang akan dilakukan terhadap pekerjaan tersebut?
Minta pemeriksaan teknis secara terbuka
Warga meminta Pemerintah Kota Palembang melalui instansi terkait untuk tidak mengabaikan persoalan tersebut.
Pemeriksaan teknis secara independen atau oleh pihak berwenang dinilai menjadi langkah paling tepat untuk menjawab keraguan masyarakat.
Jika material dan pekerjaan dinyatakan sesuai, hasil pemeriksaan tersebut sekaligus dapat memberikan kepastian kepada warga dan orang tua siswa.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat berharap pemerintah mengambil tindakan sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga mendorong keterbukaan informasi mengenai proyek tersebut, sepanjang informasi yang diminta merupakan informasi publik dan dapat diberikan sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Yang terpenting, rehabilitasi fasilitas pendidikan harus mengutamakan keselamatan siswa, kualitas pekerjaan, transparansi anggaran, dan pertanggungjawaban penggunaan dana publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor dan instansi terkait masih perlu memberikan klarifikasi mengenai spesifikasi material, mekanisme pengawasan, serta pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Reporter: DONY, S.H.
Staf Redaksi BAPERS.ID









