VIRAL! Dana BOS SDN 27 Rantau Bayur Rp270 Juta Selama Tiga Tahun Disorot, Diduga Tak Sesuai Peruntukan

- Pewarta

Sabtu, 12 September 2026 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BANYUASIN, BAPERS.ID — 12 September 2026 — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 27 Rantau Bayur, Jalan Lintas Musi, Desa Sungai Lilin, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi sorotan.

Dana BOS yang disebut mencapai sekitar Rp270 juta selama tiga tahun, dengan rata-rata Rp90 juta per tahun, dipertanyakan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian antara penggunaan anggaran, kondisi sarana dan prasarana sekolah, serta pelaksanaan tugas pimpinan sekolah.

Informasi yang dihimpun BAPERS.ID dari sumber di lingkungan sekolah menyebutkan, dana tersebut selama ini disebut lebih banyak digunakan untuk pembayaran dua tenaga honorer. Sementara itu, kondisi sejumlah fasilitas sekolah masih membutuhkan perhatian dan pemeliharaan.

Namun, apakah benar terdapat penyimpangan atau penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, hal tersebut belum dapat disimpulkan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen serta realisasi anggaran.

Rp270 Juta dalam Tiga Tahun Dipertanyakan

Berdasarkan informasi yang diperoleh, SDN 27 Rantau Bayur menerima Dana BOS sekitar Rp45 juta dalam setiap tahap penyaluran, atau sekitar Rp90 juta dalam satu tahun.

Jika angka tersebut berlangsung selama tiga tahun, total dana yang dikelola mencapai kurang lebih Rp270 juta.

Persoalan muncul ketika kondisi fisik sekolah dinilai tidak mencerminkan adanya pemeliharaan yang memadai.

Sejumlah fasilitas sekolah disebut masih mengalami kerusakan. Bahkan, bangku siswa yang rusak atau patah dikabarkan belum mendapatkan perbaikan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan: bagaimana realisasi anggaran pemeliharaan dan kebutuhan operasional sekolah selama tiga tahun tersebut?

Untuk menjawabnya, dokumen RKAS, laporan realisasi, SPJ, buku kas, bukti pembayaran, rekening sekolah, serta bukti fisik pengadaan perlu diperiksa secara menyeluruh.

Diduga Hanya Terpusat pada Pembayaran Honorer

Sumber di lingkungan sekolah menyebutkan sebagian Dana BOS digunakan untuk membayar dua tenaga honorer.

Namun, penggunaan dana pada pos lainnya masih menjadi pertanyaan yang perlu mendapatkan penjelasan resmi.

Jika memang terdapat pengeluaran untuk pengadaan barang, pemeliharaan, kegiatan pembelajaran, maupun kebutuhan sekolah lainnya, maka seluruhnya semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen pertanggungjawaban dan bukti realisasi.

Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan antara laporan dengan kondisi faktual, maka diperlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui penyebabnya.

Plt Kepala Sekolah Disebut Jarang Berada di Sekolah

Sorotan berikutnya tertuju kepada Plt Kepala SDN 27 Rantau Bayur.

Menurut informasi yang diterima BAPERS.ID, Plt Kepala Sekolah disebut tidak selalu berada di sekolah dan beberapa kali melakukan perjalanan ke Palembang.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon maupun WhatsApp, Plt Kepala Sekolah disebut menjelaskan bahwa keberadaannya di luar sekolah berkaitan dengan arahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.

Pernyataan tersebut penting untuk diklarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.

Jika memang terdapat penugasan kedinasan, masyarakat tentu berhak mengetahui dasar penugasan tersebut, termasuk apakah terdapat surat tugas atau dokumen resmi lainnya.

BAPERS.ID tidak menyimpulkan bahwa ketidakhadiran tersebut merupakan pelanggaran. Namun, kepastian mengenai tugas dan kehadiran Plt Kepala Sekolah perlu dijelaskan secara transparan.

Konfirmasi Dinilai Belum Menjawab Persoalan Anggaran

Dalam proses konfirmasi, pihak sekolah disebut belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai penggunaan Dana BOS selama tiga tahun terakhir.

Sumber juga menyebut adanya pertanyaan mengenai siapa yang memberikan informasi kepada media.

Bagi media, hal tersebut tidak seharusnya mengalihkan substansi persoalan. Fokus utama pemberitaan adalah memastikan apakah pengelolaan Dana BOS telah sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi peserta didik.

Identitas sumber yang memberikan informasi kepada media juga merupakan bagian dari tanggung jawab jurnalistik dan tidak semestinya menjadi pengganti pembahasan mengenai substansi penggunaan anggaran.

Praktisi Hukum: Harus Ada Pemeriksaan Objektif

Persoalan ini perlu dilihat secara objektif. Dugaan penyalahgunaan anggaran tidak dapat dibuktikan hanya berdasarkan kondisi fisik sekolah ataupun keterangan satu pihak.

Karena itu, diperlukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen dan realisasi penggunaan Dana BOS.

Pemeriksaan dapat mencakup kesesuaian RKAS dengan realisasi, bukti transaksi, keberadaan barang yang dibeli, kegiatan yang dilaksanakan, pembayaran tenaga honorer, serta aliran penggunaan dana lainnya.

Apabila dari pemeriksaan ditemukan bukti adanya penyimpangan atau kerugian keuangan negara, maka tindak lanjut hukum dapat dilakukan oleh aparat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Inspektorat dan Dinas Pendidikan Diminta Turun Tangan

Atas munculnya berbagai pertanyaan tersebut, masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Banyuasin dan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana BOS SDN 27 Rantau Bayur selama tiga tahun terakhir.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan:

Kesesuaian RKAS dengan realisasi penggunaan dana.

Keabsahan seluruh bukti transaksi dan SPJ.

Kesesuaian pembayaran tenaga honorer dengan ketentuan.

Realisasi pengadaan dan pemeliharaan sarana-prasarana.

Kondisi rekening dan pembukuan Dana BOS.

Kesesuaian kehadiran serta pelaksanaan tugas Plt Kepala Sekolah.

Kebenaran informasi mengenai adanya penugasan ke Palembang dari Dinas Pendidikan.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, masyarakat juga meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran sesuai kewenangannya.

Publik Berhak Mengetahui Penggunaan Dana Pendidikan

Dana BOS merupakan anggaran yang ditujukan untuk mendukung kebutuhan operasional pendidikan dan kepentingan peserta didik. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya menjadi hal penting.

Masyarakat tidak sedang meminta seseorang dinyatakan bersalah tanpa pemeriksaan. Yang dibutuhkan adalah kepastian berdasarkan data, dokumen, dan hasil audit.

Apabila penggunaan anggaran memang telah sesuai ketentuan, pemeriksaan justru dapat menjadi sarana untuk membersihkan berbagai dugaan yang berkembang.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai aturan.

BAPERS.ID masih membuka ruang hak jawab kepada Plt Kepala SDN 27 Rantau Bayur, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan penggunaan Dana BOS untuk kepentingan pribadi belum terverifikasi melalui audit atau pemeriksaan resmi. Karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat bukti dan kesimpulan dari lembaga yang berwenang.

Sumber: Tenaga pendidik SDN 27 Rantau Bayur

Reporter: M. BUDY

Staf Redaksi BAPERS.ID

 

Berita Terkait

Dana Kelurahan Rp1,4 Miliar Terkatung-Katung Sejak April 2026, Klaim “Sesuai Prosedur” Tuai Tanda Tanya
Aktivitas Erupsi Anak Krakatau Mulai Menurun, Pakar UPER Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Rangka Atap Baja Ringan SD Negeri 155 Gandus Dipertanyakan, Anggaran Rp2,8 Miliar Disorot
Cibuntu Tunjuk Kuasa Hukum, Siapkan Somasi atas Konten Viral Dana Desa
Hadapi Variasi Ukuran Produk Tekstil, Mahasiswa UPER Rancang Alat Bantu Quality Control
Waspada Provokasi: Massa Aksi 27 Agustus Harus Menjaga Kemurnian Suara Rakyat  
Dana Kelurahan Rp1,4 Miliar dipertanyakan, 4 bulan tak jelas: Camat Martapura Dikecam Karena dinilai Lamban beri Penjelasan
PWRI Bogor Raya Mantapkan Langkah: Rohmat Selamat Tegaskan Era Baru Organisasi yang Solid dan Profesional
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:54 WIB

VIRAL! Dana BOS SDN 27 Rantau Bayur Rp270 Juta Selama Tiga Tahun Disorot, Diduga Tak Sesuai Peruntukan

Kamis, 10 September 2026 - 15:41 WIB

Dana Kelurahan Rp1,4 Miliar Terkatung-Katung Sejak April 2026, Klaim “Sesuai Prosedur” Tuai Tanda Tanya

Kamis, 10 September 2026 - 08:56 WIB

Aktivitas Erupsi Anak Krakatau Mulai Menurun, Pakar UPER Imbau Masyarakat Tetap Waspada

Selasa, 1 September 2026 - 13:18 WIB

Rangka Atap Baja Ringan SD Negeri 155 Gandus Dipertanyakan, Anggaran Rp2,8 Miliar Disorot

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:20 WIB

Cibuntu Tunjuk Kuasa Hukum, Siapkan Somasi atas Konten Viral Dana Desa

Berita Terbaru

Kabupaten Bogor

Senin, 7 Sep 2026 - 16:33 WIB