Dana Kelurahan Rp1,4 Miliar Terkatung-Katung Sejak April 2026, Klaim “Sesuai Prosedur” Tuai Tanda Tanya

- Pewarta

Kamis, 10 September 2026 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana Kelurahan Rp1,4 Miliar Terkatung-Katung Sejak April 2026, Klaim “Sesuai Prosedur” Tuai Tanda Tanya

MARTAPURA, BAPERS.ID — Sorotan publik terhadap belum tersalurkannya Dana Kelurahan untuk tujuh kelurahan di Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, semakin menguat.

Total anggaran yang disebut mencapai Rp1,4 miliar, dengan alokasi sekitar Rp200 juta untuk masing-masing kelurahan, dikabarkan telah dicairkan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU Timur pada April 2026.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga September 2026 dana tersebut belum dapat dimanfaatkan oleh pihak kelurahan untuk menjalankan program yang telah direncanakan bagi masyarakat.

Kondisi tersebut sebelumnya juga sempat menjadi sorotan dan viral di media sosial. Meski demikian, hingga kini masih muncul pertanyaan mengenai mekanisme, dasar penundaan, serta kepastian waktu penyaluran dana tersebut.

Anggaran Disebut Sudah Cair, Mengapa Belum Dimanfaatkan Kelurahan?

Jika benar dana tahap pertama telah dicairkan sejak April 2026, maka terdapat rentang waktu beberapa bulan hingga September 2026 yang perlu dijelaskan secara terbuka.

Para lurah dan masyarakat tentu membutuhkan kepastian mengenai kapan anggaran tersebut dapat digunakan untuk mendukung pelayanan maupun kegiatan pembangunan di wilayah masing-masing.

Pertanyaan publik pun mengarah pada tiga hal utama: di mana posisi anggaran saat ini, siapa yang memiliki kewenangan dalam proses penyaluran, dan apa dasar administratif yang menyebabkan dana belum dapat dimanfaatkan oleh kelurahan?

Pernyataan “Sesuai Prosedur” Justru Memunculkan Pertanyaan Baru

Menindaklanjuti informasi yang berkembang, awak media melakukan konfirmasi kepada instansi terkait.

Melalui komunikasi telepon, Pelaksana Tugas Humas Dinas Kominfo OKU Timur menyampaikan bahwa tindakan Camat Martapura terkait belum disalurkannya dana kelurahan sebesar Rp200 juta per kelurahan disebut telah sesuai aturan dan prosedur, serta berdasarkan perintah pimpinan pada BPKAD OKU Timur.

Di sisi lain, berdasarkan konfirmasi kepada BPKAD OKU Timur, anggaran tersebut disebut telah dicairkan pada tahap pertama pada April 2026 kepada pihak penyedia di lingkungan Kecamatan Martapura.

Dua informasi tersebut membutuhkan penjelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.

Jika proses tersebut memang telah sesuai ketentuan, publik tentu berhak mengetahui dasar hukum, dokumen administrasi, mekanisme pencairan, serta tahapan yang masih harus diselesaikan sebelum dana dapat digunakan oleh masing-masing kelurahan.

Enam Pertanyaan Publik yang Perlu Dijawab

Pertama, apa dasar hukumnya?

Peraturan atau ketentuan apa yang menjadi dasar belum disalurkannya Dana Kelurahan selama beberapa bulan meskipun anggaran disebut telah dicairkan?

Kedua, bagaimana transparansinya?

Apakah terdapat dokumen resmi yang menjelaskan status dana, mekanisme penyaluran, serta alasan belum dapat dimanfaatkannya anggaran tersebut?

Ketiga, siapa yang memiliki kewenangan?

Bagaimana pembagian kewenangan antara BPKAD, kecamatan, kelurahan, dan pihak terkait lainnya dalam proses penyaluran dan penggunaan Dana Kelurahan?

Keempat, kapan dana dapat dimanfaatkan?

Apakah sudah terdapat jadwal pasti mengenai penyaluran atau pemanfaatan anggaran tersebut oleh masing-masing kelurahan?

Kelima, apakah ada instruksi tertulis?

Jika memang terdapat perintah atau instruksi untuk menunda proses penyaluran, apakah terdapat surat resmi yang dapat menjadi dasar administratif?

Keenam, apa solusi konkretnya?

Setelah persoalan ini menjadi perhatian publik, langkah apa yang telah dilakukan pemerintah daerah untuk memastikan program kelurahan tidak semakin tertunda?

Uang Rakyat Harus Transparan dan Tepat Sasaran

Dana Kelurahan pada prinsipnya berkaitan langsung dengan pelayanan dan pembangunan masyarakat di tingkat kelurahan. Karena itu, aspek transparansi, akuntabilitas, kepastian prosedur, dan ketepatan waktu menjadi hal penting yang perlu dijaga.

Keterlambatan pemanfaatan anggaran selama berbulan-bulan tentu berpotensi menghambat pelaksanaan program yang telah direncanakan. Namun, apakah keterlambatan tersebut disebabkan persoalan administratif, mekanisme pengadaan, kewenangan, atau alasan lainnya, masih perlu dijelaskan secara resmi oleh pemerintah daerah.

Karena itu, pernyataan bahwa proses telah “sesuai prosedur” sebaiknya disertai dengan penjelasan tertulis dan dokumen pendukung, sehingga masyarakat tidak hanya menerima informasi secara lisan.

Masyarakat Menunggu Kepastian

Pemerintah Kabupaten OKU Timur diharapkan segera memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status Dana Kelurahan untuk tujuh kelurahan di Kecamatan Martapura tersebut.

Beberapa hal yang dinilai penting untuk dijelaskan antara lain:

dasar hukum dan regulasi yang menjadi landasan proses tersebut;

status dan posisi anggaran sebesar Rp1,4 miliar;

mekanisme serta kewenangan dalam penyaluran;

alasan dana belum dapat dimanfaatkan oleh kelurahan;

dokumen atau instruksi resmi apabila memang terdapat penundaan;

serta jadwal pasti penyelesaian dan pemanfaatan anggaran.

Masyarakat juga berharap persoalan tersebut tidak berujung pada terhambatnya program pelayanan dan pembangunan di tingkat kelurahan.

Jika memang terdapat prosedur yang belum selesai, pemerintah diharapkan menjelaskan secara terbuka apa yang masih harus dipenuhi, siapa yang bertanggung jawab menyelesaikannya, dan kapan proses tersebut ditargetkan selesai.

Dengan demikian, publik dapat memperoleh kepastian sekaligus memastikan bahwa pengelolaan anggaran daerah tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan kepentingan masyarakat.

“Aturan dibuat untuk memastikan pelayanan berjalan tertib dan akuntabel. Jika terdapat alasan prosedural yang menyebabkan anggaran belum dapat dimanfaatkan, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terbuka, lengkap, dan disertai kepastian penyelesaiannya.”

Reporter: DONY, S.H.

Staf Redaksi BAPERS.ID

Berita Terkait

Aktivitas Erupsi Anak Krakatau Mulai Menurun, Pakar UPER Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Rangka Atap Baja Ringan SD Negeri 155 Gandus Dipertanyakan, Anggaran Rp2,8 Miliar Disorot
Cibuntu Tunjuk Kuasa Hukum, Siapkan Somasi atas Konten Viral Dana Desa
Hadapi Variasi Ukuran Produk Tekstil, Mahasiswa UPER Rancang Alat Bantu Quality Control
Waspada Provokasi: Massa Aksi 27 Agustus Harus Menjaga Kemurnian Suara Rakyat  
Dana Kelurahan Rp1,4 Miliar dipertanyakan, 4 bulan tak jelas: Camat Martapura Dikecam Karena dinilai Lamban beri Penjelasan
PWRI Bogor Raya Mantapkan Langkah: Rohmat Selamat Tegaskan Era Baru Organisasi yang Solid dan Profesional
Proyek Drainase Jalan Ali Gatmir Disorot: Kualitas dan Transparansi Dipertanyakan, Wartawan Klaim Dapat Intimidasi
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 15:41 WIB

Dana Kelurahan Rp1,4 Miliar Terkatung-Katung Sejak April 2026, Klaim “Sesuai Prosedur” Tuai Tanda Tanya

Kamis, 10 September 2026 - 08:56 WIB

Aktivitas Erupsi Anak Krakatau Mulai Menurun, Pakar UPER Imbau Masyarakat Tetap Waspada

Selasa, 1 September 2026 - 13:18 WIB

Rangka Atap Baja Ringan SD Negeri 155 Gandus Dipertanyakan, Anggaran Rp2,8 Miliar Disorot

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:20 WIB

Cibuntu Tunjuk Kuasa Hukum, Siapkan Somasi atas Konten Viral Dana Desa

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Hadapi Variasi Ukuran Produk Tekstil, Mahasiswa UPER Rancang Alat Bantu Quality Control

Berita Terbaru

Kabupaten Bogor

Senin, 7 Sep 2026 - 16:33 WIB