Dugaan Penyimpangan Dana Desa Margo Rejo Disorot, Warga Desak Audit Menyeluruh dan Penegakan Hukum

- Pewarta

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

OKU TIMUR | BAPERS.ID –  Dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Margo Rejo, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, menuai sorotan masyarakat. Warga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran pembangunan desa yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada 27 Juli 2026, total Dana Desa yang diterima Desa Margo Rejo pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp791.784.000. Dari jumlah tersebut, anggaran bidang pembangunan disebut berkisar antara Rp237.535.200 hingga Rp316.713.600.

Sejumlah warga mempertanyakan realisasi penggunaan anggaran tersebut karena, menurut mereka, rincian kegiatan pembangunan belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Warga juga mengaku belum memperoleh informasi yang memadai mengenai lokasi pekerjaan, volume kegiatan, spesifikasi teknis, nilai anggaran per kegiatan, maupun dokumentasi pelaksanaan pembangunan.

Selain itu, warga menyebut papan informasi kegiatan yang seharusnya dipasang di lokasi proyek tidak ditemukan, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan pembangunan desa.

Masyarakat kemudian meminta perhatian dan tindakan dari berbagai instansi, di antaranya Bupati OKU Timur, Wakil Bupati OKU Timur, Ketua DPRD Kabupaten OKU Timur, Inspektorat Kabupaten OKU Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kejaksaan Negeri OKU Timur, Polres OKU Timur, serta Camat Semendawai Suku III.

Warga juga mengingatkan pentingnya pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta ketentuan lain yang mengatur pengelolaan keuangan desa.

Dalam keterangannya, warga juga mengaku telah berulang kali berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Margo Rejo, Suyetno. Namun, menurut mereka, upaya konfirmasi tersebut belum membuahkan hasil karena kepala desa disebut beberapa kali tidak berada di kantor desa maupun di kediamannya saat didatangi awak media. Melalui pesan singkat, yang bersangkutan disebut menyampaikan sedang berada di wilayah Tugu Mulyo, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Atas kondisi tersebut, warga berharap pemerintah segera membentuk tim gabungan yang terdiri dari Inspektorat, DPMD, Kejaksaan Negeri, dan Polres OKU Timur untuk melakukan audit administrasi sekaligus pemeriksaan fisik terhadap seluruh kegiatan pembangunan yang dibiayai Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Margo Rejo.

Selain audit, warga juga meminta agar pemerintah memerintahkan Kepala Desa menyerahkan seluruh dokumen pertanggungjawaban, termasuk dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan laporan penggunaan anggaran. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan aparat yang berwenang, warga meminta agar proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.

Salah seorang perwakilan warga menegaskan bahwa Dana Desa merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Dana Desa adalah hak masyarakat untuk pembangunan. Karena itu kami berharap seluruh penggunaan anggaran dapat diaudit secara transparan. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran tentu akan menjadi jelas bagi masyarakat, namun jika ada penyimpangan kami meminta agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar perwakilan warga.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Margo Rejo, Suyetno, belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai pertanyaan dan dugaan yang disampaikan masyarakat. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Pemerintah Desa Margo Rejo maupun instansi terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Reporter : Budy

Berita Terkait

Anggota DPRD Deliserdang Dahnil Ginting Memberikan Apresiasi Pelayanan RSUD Amri Tambunan Sangat Baik
Tiket Pesawat Domestik Makin Mahal Diduga Distribusi Avtur Di Indonesia Masih Dimonopoli.
Dukung Hilirisasi Energi, Universitas Pertamina Perkuat Riset dan Inovasi
28 Asosiasi Dunia Usaha Hantarkan Sulhajji Jompa Ambil Formulir Calon Ketua KADIN Kabupaten Bogor
Warga Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Volume Jalan Rabat Beton di Karang Anyar Banyuasin
Warga Karang Agung PALI Soroti Dugaan Peredaran Narkotika dan Ancaman Senjata Tajam
MUTIARA HIKMAH BES: JANGAN HANYA MENGHITUNG HARI, SIAPKAN BEKAL UNTUK HARI ESOK
Jemput Bendera Pusaka, Bupati Bogor Ajak Masyarakat Hidupkan Kembali Semangat Perjuangan Pahlawan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:48 WIB

Anggota DPRD Deliserdang Dahnil Ginting Memberikan Apresiasi Pelayanan RSUD Amri Tambunan Sangat Baik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Tiket Pesawat Domestik Makin Mahal Diduga Distribusi Avtur Di Indonesia Masih Dimonopoli.

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Dukung Hilirisasi Energi, Universitas Pertamina Perkuat Riset dan Inovasi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:35 WIB

Warga Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Volume Jalan Rabat Beton di Karang Anyar Banyuasin

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:25 WIB

Warga Karang Agung PALI Soroti Dugaan Peredaran Narkotika dan Ancaman Senjata Tajam

Berita Terbaru