OKU TIMUR | BAPERS.ID – Dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Margo Rejo, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, menuai sorotan masyarakat. Warga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran pembangunan desa yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada 27 Juli 2026, total Dana Desa yang diterima Desa Margo Rejo pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp791.784.000. Dari jumlah tersebut, anggaran bidang pembangunan disebut berkisar antara Rp237.535.200 hingga Rp316.713.600.
Sejumlah warga mempertanyakan realisasi penggunaan anggaran tersebut karena, menurut mereka, rincian kegiatan pembangunan belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Warga juga mengaku belum memperoleh informasi yang memadai mengenai lokasi pekerjaan, volume kegiatan, spesifikasi teknis, nilai anggaran per kegiatan, maupun dokumentasi pelaksanaan pembangunan.
Baca Juga:
Pakar Energi UPER: Diversifikasi Bioenergi dan Riset Jadi Kunci Keberhasilan B50
Bikin Biohidrokarbon dari Karet Alam Lebih Efisien, Peneliti UPER Temukan Model Baru
Selain itu, warga menyebut papan informasi kegiatan yang seharusnya dipasang di lokasi proyek tidak ditemukan, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan pembangunan desa.
Masyarakat kemudian meminta perhatian dan tindakan dari berbagai instansi, di antaranya Bupati OKU Timur, Wakil Bupati OKU Timur, Ketua DPRD Kabupaten OKU Timur, Inspektorat Kabupaten OKU Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kejaksaan Negeri OKU Timur, Polres OKU Timur, serta Camat Semendawai Suku III.
Warga juga mengingatkan pentingnya pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta ketentuan lain yang mengatur pengelolaan keuangan desa.
Dalam keterangannya, warga juga mengaku telah berulang kali berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Margo Rejo, Suyetno. Namun, menurut mereka, upaya konfirmasi tersebut belum membuahkan hasil karena kepala desa disebut beberapa kali tidak berada di kantor desa maupun di kediamannya saat didatangi awak media. Melalui pesan singkat, yang bersangkutan disebut menyampaikan sedang berada di wilayah Tugu Mulyo, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Baca Juga:
Ahmad Rohani Dilantik Sebagai Ketua DKD PWRI Kabupaten Bogor.
Progress Pemasangan PJU Jalan Salabenda Berlanjut, Sejumlah Titik Kini Sudah Aktif
Atas kondisi tersebut, warga berharap pemerintah segera membentuk tim gabungan yang terdiri dari Inspektorat, DPMD, Kejaksaan Negeri, dan Polres OKU Timur untuk melakukan audit administrasi sekaligus pemeriksaan fisik terhadap seluruh kegiatan pembangunan yang dibiayai Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Margo Rejo.
Selain audit, warga juga meminta agar pemerintah memerintahkan Kepala Desa menyerahkan seluruh dokumen pertanggungjawaban, termasuk dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan laporan penggunaan anggaran. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan aparat yang berwenang, warga meminta agar proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.
Salah seorang perwakilan warga menegaskan bahwa Dana Desa merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Dana Desa adalah hak masyarakat untuk pembangunan. Karena itu kami berharap seluruh penggunaan anggaran dapat diaudit secara transparan. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran tentu akan menjadi jelas bagi masyarakat, namun jika ada penyimpangan kami meminta agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar perwakilan warga.
Baca Juga:
DPK KNPI Sukaraja Matangkan Persiapan Pelantikan, Maulana: Momentum Awal Pengabdian Pemuda
Diduga Minim Transparansi, Proyek Drainase di Dusun 04 Desa Lais Disorot Warga
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Margo Rejo, Suyetno, belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai pertanyaan dan dugaan yang disampaikan masyarakat. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Pemerintah Desa Margo Rejo maupun instansi terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter : Budy







