Tarik Ulur Kasus Firli Bahuri Vs PMJ : Kejaksaan 4 Kali Kembalikan Berkas

- Pewarta

Minggu, 2 Februari 2025 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA | BAPERS.ID Senin, 3/2/2025 : Berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), H. Firli Bahuri, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, kasus ini seperti karet, “ditarik diulur”. Sedangkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah empat kali mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Polda Metro Jaya.

Dikembalikannya berkas tersebut ke penyidik Polda Metro Jaya (PMJ), karena dinilai belum memenuhi syarat materiil. Kejanggalan utama terletak pada minimnya saksi yang dapat memenuhi kriteria hukum.

Padahal, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah memuat keterangan dari 123 orang, dan tidak satu pun di antaranya dianggap memenuhi syarat sebagai saksi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hal ini berarti penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan.

Leo Siagian, mantan aktivis Eksponen Angkatan ’66 sekaligus Ketua Dewan Penasehat Forum Jurnalis Peduli Keadilan, menyoroti pelanggaran terhadap doktrin hukum, “unus testis nullus testis” (satu saksi bukanlah saksi).

“Perkara tanpa saksi ingin dilanjutkan ke persidangan? Ini jelas melanggar asas hukum tersebut,” tegas Leo.

Ia menekankan perlunya minimal dua saksi yang secara langsung melihat, mendengar, dan mengalami kejadian yang didalilkan. Pasal 185 ayat (2) KUHAP juga menguatkan hal ini, yang menyatakan keterangan satu saksi tidak cukup sebagai bukti kesalahan terdakwa.

Menurut Leo Suagian, kasus Firli Bahuri seharusnya dihentikan penyidikannya dan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). “Lebih baik membebaskan sepuluh orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” ujarnya.

Ia juga menyoroti lambannya proses penyelesaian kasus ini, yang berkas perkaranya telah bolak-balik sejak 2 Februari 2024. Batas waktu 14 hari untuk melengkapi berkas sesuai Pasal 138 KUHAP telah dilewati, dan surat dari Kejati DKI pada 7 Maret 2024 terkait kelengkapan berkas juga tak dipenuhi hingga kini.

Sementara, putusan Hakim Lusiana Amping dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada 28 November 2024 semakin memperkuat argumen tersebut. Hakim menyatakan tidak adanya bukti dan perbuatan pidana dalam kasus ini, serta menyarankan penghentian penyidikan atau penerbitan SP3.

Untuk itu, Leo Siagian mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3 sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP, demi tegaknya hukum dan keadilan. Ia khawatir ketidakprofesionalan kepolisian akan merampas hak-hak warga negara.

“Jangan menunda keadilan, karena menunda keadilan adalah ketidakadilan,” tutupnya. *Kop.

Berita Terkait

DPD NasDem Jepara Bekali Kader Pelatihan Rescue, Siap Sigap Hadapi Bencana
Tingkatkan Kualitas Budidaya Ikan, Mahasiswa UPER Rancang Teknologi Pakan Cerdas
BAPERSIPIL: Karakter Sipil Presiden Prabowo Jawab Tuduhan Militerisme
Warga Buaran Duga Aktivitas Tambang Berkontribusi terhadap Banjir, Minta Pemerintah Lakukan Penelusuran
Longsor Terjang Jepara, Badan Jalan Amblas 50 Meter, Ribuan Warga Desa Tempur Terisolasi
PP Muhammadiyah Tekankan Kedewasaan Terima Kritik Terkait Polemik Materi Stand-up Panji
Prof. Eggi Sudjana: Indonesia Harus Teguh Bela Kedaulatan Negara Pasca Penangkapan Presiden Venezuela
Kapolres Bogor Pimpin Apel Kenaikan Pangkat, Lanjutkan Penanaman Pohon.
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:39 WIB

DPD NasDem Jepara Bekali Kader Pelatihan Rescue, Siap Sigap Hadapi Bencana

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:34 WIB

Tingkatkan Kualitas Budidaya Ikan, Mahasiswa UPER Rancang Teknologi Pakan Cerdas

Senin, 12 Januari 2026 - 20:51 WIB

BAPERSIPIL: Karakter Sipil Presiden Prabowo Jawab Tuduhan Militerisme

Senin, 12 Januari 2026 - 05:31 WIB

Warga Buaran Duga Aktivitas Tambang Berkontribusi terhadap Banjir, Minta Pemerintah Lakukan Penelusuran

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:48 WIB

PP Muhammadiyah Tekankan Kedewasaan Terima Kritik Terkait Polemik Materi Stand-up Panji

Berita Terbaru