Tarik Ulur Kasus Firli Bahuri Vs PMJ : Kejaksaan 4 Kali Kembalikan Berkas

- Pewarta

Minggu, 2 Februari 2025 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA | BAPERS.ID Senin, 3/2/2025 : Berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), H. Firli Bahuri, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, kasus ini seperti karet, “ditarik diulur”. Sedangkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah empat kali mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Polda Metro Jaya.

Dikembalikannya berkas tersebut ke penyidik Polda Metro Jaya (PMJ), karena dinilai belum memenuhi syarat materiil. Kejanggalan utama terletak pada minimnya saksi yang dapat memenuhi kriteria hukum.

Padahal, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah memuat keterangan dari 123 orang, dan tidak satu pun di antaranya dianggap memenuhi syarat sebagai saksi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hal ini berarti penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan.

Leo Siagian, mantan aktivis Eksponen Angkatan ’66 sekaligus Ketua Dewan Penasehat Forum Jurnalis Peduli Keadilan, menyoroti pelanggaran terhadap doktrin hukum, “unus testis nullus testis” (satu saksi bukanlah saksi).

“Perkara tanpa saksi ingin dilanjutkan ke persidangan? Ini jelas melanggar asas hukum tersebut,” tegas Leo.

Ia menekankan perlunya minimal dua saksi yang secara langsung melihat, mendengar, dan mengalami kejadian yang didalilkan. Pasal 185 ayat (2) KUHAP juga menguatkan hal ini, yang menyatakan keterangan satu saksi tidak cukup sebagai bukti kesalahan terdakwa.

Menurut Leo Suagian, kasus Firli Bahuri seharusnya dihentikan penyidikannya dan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). “Lebih baik membebaskan sepuluh orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” ujarnya.

Ia juga menyoroti lambannya proses penyelesaian kasus ini, yang berkas perkaranya telah bolak-balik sejak 2 Februari 2024. Batas waktu 14 hari untuk melengkapi berkas sesuai Pasal 138 KUHAP telah dilewati, dan surat dari Kejati DKI pada 7 Maret 2024 terkait kelengkapan berkas juga tak dipenuhi hingga kini.

Sementara, putusan Hakim Lusiana Amping dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada 28 November 2024 semakin memperkuat argumen tersebut. Hakim menyatakan tidak adanya bukti dan perbuatan pidana dalam kasus ini, serta menyarankan penghentian penyidikan atau penerbitan SP3.

Untuk itu, Leo Siagian mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3 sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP, demi tegaknya hukum dan keadilan. Ia khawatir ketidakprofesionalan kepolisian akan merampas hak-hak warga negara.

“Jangan menunda keadilan, karena menunda keadilan adalah ketidakadilan,” tutupnya. *Kop.

Berita Terkait

Ketua LSM Penjara PN: Kritik Itu Penting, Etika Jauh Lebih Penting
Ketua GARDA PRABOWO Jawa Barat Bob Mulia , Mengecam Pernyataan Mantan Ketua BEM Tiyo Ardianto
Maju Calon Ketua KADIN Kabupaten Bogor, Sulhajji Jompa Usung Visi Persatuan dan Kolaborasi Dunia Usaha
SOSIALISASI PERATURAN DAERAH: SELURUH KEPALA DESA KECAMATAN PULAU RIMAU BANYUASIN DIPERKUAT PEMAHAMAN ATURAN TAHUN 2026
DPR, Kalian Wakil Rakyat atau Debt Collector Pajak ??
Dugaan Pungli Menggurita di SDN 1 Sidomulyo, Wali Murid Menjerit, Pemkab OKI Diminta Bertindak
Redaksi Berkisah,1 Muharam, Momentum Hijrah Menuju Kebaikan
Mau Jago Renang? Intip 3 Tips dari Derryl Nandana, Atlet UPER yang Tembus PON
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:23 WIB

Ketua LSM Penjara PN: Kritik Itu Penting, Etika Jauh Lebih Penting

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:20 WIB

Ketua GARDA PRABOWO Jawa Barat Bob Mulia , Mengecam Pernyataan Mantan Ketua BEM Tiyo Ardianto

Selasa, 16 Juni 2026 - 03:28 WIB

Maju Calon Ketua KADIN Kabupaten Bogor, Sulhajji Jompa Usung Visi Persatuan dan Kolaborasi Dunia Usaha

Senin, 15 Juni 2026 - 14:59 WIB

SOSIALISASI PERATURAN DAERAH: SELURUH KEPALA DESA KECAMATAN PULAU RIMAU BANYUASIN DIPERKUAT PEMAHAMAN ATURAN TAHUN 2026

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:53 WIB

DPR, Kalian Wakil Rakyat atau Debt Collector Pajak ??

Berita Terbaru

Jawa Barat

Ketua LSM Penjara PN: Kritik Itu Penting, Etika Jauh Lebih Penting

Selasa, 16 Jun 2026 - 16:23 WIB

Jawa Barat

DPR, Kalian Wakil Rakyat atau Debt Collector Pajak ??

Minggu, 14 Jun 2026 - 17:53 WIB