Puluhan Karyawan CV Tredes Indonesia Mengadu ke Disnaker Jepara Terkait PHK Tanpa Pesangon
Jepara, Jawa Tengah |BAPERS.ID –
Sejumlah karyawan CV Tredes Indonesia yang berlokasi di Desa Bantrung, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, mengadukan persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mereka alami ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jepara.
Para karyawan tersebut mengaku telah bekerja di perusahaan selama belasan hingga puluhan tahun. Namun, mereka menyatakan diberhentikan tanpa menerima pesangon
Maupun hak-hak normatif lainnya sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Salah satu perwakilan karyawan Agus menyampaikan kepada awak media pada Kamis (22/1) sore bahwa pihaknya merasa dirugikan atas keputusan tersebut.
Baca Juga:
SMKN 1 Bojonggede Perkuat Posisi sebagai Sekolah Vokasi Favorit, Pendaftar Capai 1.571 Orang
Mutiara Hikmah BES: Burung, Rezeki, dan Hati Nurani sebagai Bukti Kekuasaan Allah
Garda Prabowo Kota Bogor perkuat struktur adakan rapat Konsolidasi
Menurut nya , terdapat aturan internal perusahaan yang dinilai tidak jelas dan berpotensi merugikan pekerja, yang digunakan sebagai dasar dalam proses PHK.
“Kami hanya menuntut keadilan dan berharap hak-hak kami sebagai karyawan dapat diberikan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Agus
Sebagai langkah penyelesaian, para karyawan telah mendatangi Disnaker Kabupaten Jepara untuk meminta pendampingan dan mediasi.
Namun hingga saat ini, mereka mengaku belum mendapatkan kepastian terkait tindak lanjut dari pengaduan tersebut.
Baca Juga:
Kab.Bogor Istimewa : lawan gempuran digital dengan mentori Gen Z lewat seni religi
Pemkab Bogor Dan TNI AD Perkuat Sinergi Tangani Sampah dan Antisipasi Kekeringan
Rudy Susmanto Menggelar Rapat Koordinasi Strategis Bahas Integrasi Pembangunan Infrastruktur
Para karyawan berharap instansi terkait dapat segera memfasilitasi dialog antara pekerja dan pihak perusahaan, serta memberikan kejelasan hukum agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen CV Tredes Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak perusahaan dan Disnaker Kabupaten Jepara untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
Red
Baca Juga:
Resmi Di Buka SPMB 2026 Kabupaten Bogor, Pantau Info Lengkapnya
Bupati Bogor Tegaskan Komitmen Pembangunan Merata Hingga Pelosok pada Paripurna HJB ke-544
Warga Malasari Antusias Mengikuti Ngubek Empang di HJB ke-544 Bogor







