Jakarta | BAPERS.ID – Zulfa Andriani selalu ketua umum dan sekaligus Pendiri WCL (women Lawyer Club) menunjuk Wakil Ketua Umum “Nurhayati,S ,psi ,M PSI,MH” Rabu (11 februari 2026)
Perempuan yang aktif di berbagai organisasi yang ada di Indonesia ini seperti kadin,hipmi dan Hippi .Dan Beliau juga Lulusan S2 Hukum Pidana IBLAM School of law.
Karirnya di dunia Advokat Uda tidak saya ragukan lagi jelas Bu Ketua umum,ibu Nurhayati juga sebagai pimpinan pengacara muda yang berpraktek di jabotabek .
Melalui PT Tridi Talenta Indonesia , Law Firm Jek Girsang and Partner.
Baca Juga:
Mensesneg: Presiden Prabowo Panggil Jaksa Agung Hingga Kapolri, Ingin Laporan Situasi Terkini
Presiden Prabowo Nyampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani
Kapolda Sumsel Silaturahmi ke Kejati, SumSel untuk Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Sumsel
Yang terjun langsung dalam menyelesaikan masalah Hubungan Industrial , Ketenagakerjaan, PHI , Perceraian , Kasus – Kasus pidana lainnya.jelasnya.
Saat di wawancara tim media Nurhayati mengatakan saya mengikuti Organisasi WLC antara lain:
– Meningkatkan kapasitas profesional
Bergabung dalam organisasi menjadi sarana untuk memperdalam kompetensi hukum.
Baca Juga:
Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Gudang Penampungan CPO di Banyuasin Jadi Sorotan Warga
Ingin Tembus Perusahaan Multinasional? Intip Tips Alumni Universitas Pertamina
– memperluas wawasan, serta meningkatkan kualitas diri.
– Memperluas jaringan dan kolaborasi
Organisasi menjadi wadah membangun relasi dengan sesama pengacara wanita di bidang hukum, sehingga membuka peluang kerja sama, pertukaran pengetahuan, dan penguatan solidaritas profesi.
– Berperan dalam pemberdayaan perempuan
Baca Juga:
Keikutsertaan dalam organisasi bertujuan mendorong perlindungan hukum dan pemberdayaan perempuan serta anak, sekaligus berkontribusi dalam advokasi isu-isu keadilan gender dan hak asasi manusia.
– Mengembangkan kepemimpinan dan pengabdian masyarakat
Melalui kegiatan organisasi, diharapkan dapat mengasah kepemimpinan.
– Serta berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan bantuan hukum, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan.
– Menjaga marwah profesi advokat wanita
Ikut serta dalam organisasi merupakan bentuk komitmen menjaga etika profesi, memperkuat citra advokat wanita yang kompeten dan bermartabat, serta berkontribusi dalam penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.
(JKS)







