Kota Bekasi | BAPERS.ID – Seolah kebal hukum, salah satu kios dan bersebelahan dengan rumah warga dan bersebelahan dengan rumah kontrakan di Jl. Banteng, RT.001/RW.014, Kranji, Kec. Bekasi Bar., Kota Bks, Jawa Barat 17135 terlihat jelas adanya aktifitas penjualan obat keras golongan G diduga tanpa izin edar alias ilegal, 01 Januari 2026
Lebih miris lagi Peredaran penjualan obat-obatan golongan G yang diduga ilegal ini berada ditengah perkampungan dimana sangat meresahkan dan dapat memicu meningkatnya angka kriminalitas dikalangan remaja.
Baca Juga:
Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak Perkuat Iman dan Kebersamaan Lewat Shalat Subuh Berjamaah
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tegas Perangi Narkoba, ASN Terindikasi Akan Dijatuhi Sanksi
Awak media berhasil menayakan pada salah satu penjual obat,yang tidak mau menyebutkan namanya, ia mengaku hanyalah sebatas menjual dan hanya sebagai anak buah saja, dan nggak disebut sebagai bos atau pemilik barang.
Aneh nya lagi awak media sempat di ancam
Baca Juga:
Kadisdik OKU Timur Temukan SD Taraman Kosong Saat Jam Belajar, Kepala Sekolah Diperingatkan
Tapakan Garuda 2026 Jadi Kawah Candradimuka Generasi Emas Kabupaten Bogor
Lebih lanjut Awak media mencoba untuk mewawancarai warga masyarakat yang ada di sekitar, mereka menjelaskan ada bekingan nya bang kami warga sebetulnya resah dengan tokoh obat ini.tapi Uda beberapa kali kami tegor masih buka,dan aneh nya lagi obat ini banyak di konsumsi oleh anak di bawah umur,miris aja lihat nya saya.jelas nya.
Hal ini tentunya menyisakan pertanyaan di benak masyarakat kepada Aparat Penegak Hukum mampukah untuk menindak para pelaku pengedar dan penjual obat keras golongan G Tramadol dan Eximer, atau hanya dibiarkan begitu saja???
Baca Juga:
Bupati Bogor Bersama Panitia Seleksi Lakukan Wawancara Tahap Akhir Calon Direksi PT Sayaga Wisata
Bupati Bogor Bersama KPK Bahas Penguatan Tata Kelola Pemerintahan
Dengan tayangnya berita ini kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya , Polres Metro Kota Bekasi,beserta tokoh masyarakat setempat untuk dapat segera menindak tegas para pelaku pengedar atau penjual obat keras golongan G yang diduga tanpa resep dokter alias ilegal ini.
(JKS).







