Ms Kaban Bencana Alam di Sumatera Utara dan Aceh Tamiang Akibat Tindakan Manusia Tak Bertanggung Jawab
BOGOR | BAPERS.ID – Mantan Menteri Kehutanan, Ms Kaban, menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana banjir dan longsor yang melanda Sumatera Utara, khususnya di Hulu Tamiang, Aceh Tamiang. Menurutnya, bencana tersebut bukan semata fenomena alam, melainkan akibat dari tindakan manusia yang tidak bertanggung jawab dalam mengelola kawasan hutan.ungkapnya kepada wartawan pada (11/12/25)
Baca Juga:
DPD NasDem Jepara Bekali Kader Pelatihan Rescue, Siap Sigap Hadapi Bencana
KAPOLSEK MEGAMENDUNG SAMBANG DENGAN KEPALA DESA GADOG DI KANTOR DESA GADOG
Tingkatkan Kualitas Budidaya Ikan, Mahasiswa UPER Rancang Teknologi Pakan Cerdas
“Di Hulu Tamiang, saya yakin tidak ada Hutan Produksi Hasil (HPH) dan statusnya seharusnya kawasan lindung. Namun, ternyata daerah itu rusak parah, lumpurnya bahkan mencapai dua meter dan mengakibatkan kerusakan di desa-desa,” ungkap Ms Kaban di kediamannya, Perumahan Budi Agung, Bogor, Jawa Barat, Kamis 11 Desember 2025
Ms Kaban menyoroti praktik pembukaan tambang terbuka di kawasan sensitif seperti hutan lindung dan taman nasional. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan bencana besar.
“Jelas ada daerah yang sensitif seperti hutan lindung dan taman nasional yang dibuka tambang dengan sistem open field – itu sangat berbahaya,” tegasnya.
Mengutip pengalaman di Jawa Barat, Ms Kaban menjelaskan bahwa longsor di area seluas empat hektare saja sudah mampu menenggelamkan satu desa. Ia mengingatkan bahwa skala bencana di Sumatera Utara bisa jauh lebih besar dan merusak.
Baca Juga:
BAPERSIPIL: Karakter Sipil Presiden Prabowo Jawab Tuduhan Militerisme
Longsor Terjang Jepara, Badan Jalan Amblas 50 Meter, Ribuan Warga Desa Tempur Terisolasi
Selain itu, Ms Kaban mendesak adanya penyelidikan mendalam terkait asal-usul kayu yang keluar dari kawasan tersebut serta pemberian izin yang tidak sesuai aturan. Ia menekankan perlunya penghentian sementara terhadap perusahaan yang melanggar atau tidak memiliki izin resmi dari pemerintah pusat.
“Perusahaan-perusahaan yang ada sebaiknya dihentikan sementara perizinannya, terutama kalau melanggar atau tidak ada izin dari pusat. Selama ini orang terlalu menggampangkan hal ini,” ujarnya.
Ms Kaban juga menyinggung kasus di Raja Ampat, Papua Barat, yang merupakan taman nasional namun tetap dibuka untuk tambang terbuka. Ia menilai hal tersebut sebagai ancaman serius bagi masa depan lingkungan dan masyarakat.
“Kita tidak boleh diam melihat hal ini. Masa depan kita terancam,” tutupnya.
Red
Penulis : Rudy







