Bogor | BAPERS.ID – Seorang kontraktor resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, berinisial RH, atas dugaan penipuan terkait proyek Program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) Tahun Anggaran 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor 2870/XI/2025 dan diajukan pada 13 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam laporan tersebut, pelapor mengaku bahwa RH menawarkan paket pekerjaan Samisade dan meminta uang tunai sebesar Rp50 juta sebagai pengikat kerja sama. Terlapor juga disebut menjanjikan bahwa modal tersebut akan dikembalikan beserta keuntungan.
Namun hingga 23 Oktober 2025, dana yang dijanjikan tidak kunjung dikembalikan. Pelapor kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi pembangunan di Desa Leuwisadeng dan menemukan bahwa pekerjaan tersebut telah dikerjakan oleh pihak lain, bukan dirinya sebagaimana dijanjikan.
Pelapor merasa dirugikan karena uang yang diserahkan tidak kembali, sementara proyek yang dijanjikan telah dilaksanakan oleh kontraktor lain. Atas dasar itu, ia memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi.
Baca Juga:
Universitas Pertamina: Kampus Energi dan Teknologi Berbasis Keberlanjutan untuk Masa Depan Indonesia
Hingga berita ini diterbitkan, RH belum memberikan tanggapan atau klarifikasi. Pihak redaksi masih mencoba menghubungi pemerintah desa, kecamatan, serta aparat penegak hukum untuk mendapatkan informasi lanjutan mengenai proses penanganan laporan tersebut.
Program Samisade merupakan bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Bogor untuk pembangunan infrastruktur desa.
Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya kerap menjadi perhatian publik, dan kasus ini kembali menambah sorotan terhadap transparansi pengelolaan anggaran desa.
Red
Baca Juga:
Pererat Silaturahmi dan Jaga Kondusifitas, Bhabinkamtibmas Polsek Kemang Sambangi Warga Desa Tegal
Audiensi PWRI Bogor Raya Dengan BPN Cibinong Bahas Sinergitas Pelayanan Publik







