Hasto Ngaku Ditekan Agar Mundur dari Sekjen PDIP dan Diminta Tidak Pecat Jokowi dari Partai

- Pewarta

Kamis, 3 Juli 2025 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BAPERS.ID – Terdakwa Hasto Kristiyanto mengungkap bahwa dirinya sempat diminta seseorang mundur dari jabatannya sebagai Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDIP.

Tak hanya itu ia juga mengaku diancam bakal dipidanakan hingga dipenjara jika tak mundur dari Sekjen PDIP.

Adapun hal itu Hasto sampaikan saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Pernyataan itu bermula saat kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengonfirmasi pernyataan mengenai kliennya diminta mundur sebagai Sekjen PDIP.

“Saya ingat membaca satu pernyataan mengenai kejadian pada tanggal 13 Desember 2024. Sebelum saudara ditetapkan sebagai tersangka, ketika itu kalau saya tidak keliru beritanya adalah saudara didatangi oleh orang yang meminta kepada saudara untuk mundur dari kedudukan sebagai sekjen partai,” kata Maqdir.

“Dan kemudian yang kedua, untuk meminta saudara menyampaikan kepada saudara agar supaya presiden ketika itu Joko Widodo tidak dihentikan dari jabatannya sebagai anggota partai?,” tanya Maqdir melanjutkan.

Menanggapi hal ini, Hasto pun membenarkan bahwa dirinya mengalami kejadian tersebut.

Ia menerangkan, bahwa informasi itu dirinya peroleh dari sejumlah orang.

“Betul, itu bahkan ada lewat beberapa orang informasi itu,” jawab Hasto.

Meski begitu Hasto menyebut tak mengetahui identitas seseorang yang memintanya mundur dari jabatannya tersebut.

Hanya saja kata dia, seseorang yang dimaksud itu juga menginformasikan desakannya mundur sebagai Sekjen kepada kader PDIP lain yakni Deddy Sitorus dan Ronny Talapesy.

“Izin Yang Mulia terakhir saudara Ronny juga mendengar ketika kemudian untuk membuktikan itu saya menghubungi yang bersangkutan untuk menanyakan ancaman itu dan saudara Ronny ikut mendengarkan bahwa saya harus mundur sebagai sekjen,” jelas Hasto.

Tak hanya itu, bahkan dijelaskan Hasto, di balik permintaan itu juga disertai ancaman yang diberikan.

Orang tersebut kata dia menyampaikan jika permintaannya tak dituruti, maka dirinya diancam dipidanakan hingga berakhir di penjara.

“Ancamannya kalo saudara tidak mundur itu apakah memang akan dipidanakan atau mau seperti apa?” tanya Maqdir.

“Ditersangkakan dan masuk penjara,” pungkas Hasto.

Seperti diketahui Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum’at (14/3/2025).

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

“Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa.

Jaksa mengatakan, peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Ceritakan Pertemuan Pertama Kali dengan Harun Masiku saat Pencalegan 2019

Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.

Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.

Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).

Setelah itu Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.

“Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada Terdakwa,” ujar Jaksa.

Setelah itu selang satu bulan yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas.

Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU.

Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.

“Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.

Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut.

Dimana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

FOTO 1: HASTO KRISTIYANTO DITAHAN – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). KPK resmi menahan Hasto terkait kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku.

FOTO 2: Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (20/8/2024). Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian.

Penulis : yuda

Berita Terkait

Kapolri Terima Penghargaan dari Organisasi Buruh Dunia atas Dedikasi Lindungi Hak Buruh
Kapolri Tegaskan Komitmen Polri Dukung Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung Serentak di Grobogan
POLRES BOGOR LAKSANAKAN PENANAMAN JAGUNG SERENTAK DI LAHAN PERHUTANAN SOSIAL PADA KUARTAL III
Sistem SPMB Kabupaten Bogor Carut-Marut, Ribuan Siswa Gagal di Jalur Domisili
Anggota Polsek Citeureup mengikuti Rapat Koordinasi Cegah dan Tangani Bencana Alam
Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Patroli Malam, Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Sisir Poskamling di Desa Tugu Utara
2.000 Tas Harapan dari EIGER Junior untuk Anak-Anak Pelosok
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:07 WIB

Kapolri Terima Penghargaan dari Organisasi Buruh Dunia atas Dedikasi Lindungi Hak Buruh

Kamis, 10 Juli 2025 - 07:57 WIB

Kapolri Tegaskan Komitmen Polri Dukung Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung Serentak di Grobogan

Rabu, 9 Juli 2025 - 19:46 WIB

POLRES BOGOR LAKSANAKAN PENANAMAN JAGUNG SERENTAK DI LAHAN PERHUTANAN SOSIAL PADA KUARTAL III

Rabu, 9 Juli 2025 - 19:16 WIB

Sistem SPMB Kabupaten Bogor Carut-Marut, Ribuan Siswa Gagal di Jalur Domisili

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:34 WIB

Anggota Polsek Citeureup mengikuti Rapat Koordinasi Cegah dan Tangani Bencana Alam

Berita Terbaru