Banyuasin | BAPERS.ID – Penolakan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Suhaimi, untuk memberikan klarifikasi tertulis kepada media terkait proyek sumur bor pipanisasi Tahun Anggaran 2024 memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi penggunaan Dana Desa.
Sebelumnya, Mata Pena News telah memberitakan adanya dugaan ketidaksesuaian pada pelaksanaan proyek pembangunan sumur bor pipanisasi dengan nilai anggaran lebih dari Rp61.362.730. Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, media telah memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi resmi kepada pihak pemerintah desa.
Namun, berdasarkan hasil komunikasi melalui WhatsApp pada Rabu (22/4/2026), Kepala Desa melalui Ketua Forum Kepala Desa, Hasim, memilih tidak memberikan pernyataan tertulis dan menyatakan mengikuti keputusan forum desa.
Baca Juga:
Ketua LSM Penjara PN: Kritik Itu Penting, Etika Jauh Lebih Penting
Ketua GARDA PRABOWO Jawa Barat Bob Mulia , Mengecam Pernyataan Mantan Ketua BEM Tiyo Ardianto
Padahal, permintaan klarifikasi tersebut diajukan sesuai prosedur jurnalistik untuk memastikan akurasi informasi sekaligus memberi kesempatan kepada pihak yang diberitakan menyampaikan penjelasan secara resmi.
Dalam pernyataan yang sebelumnya disampaikan kepada media lain, Kepala Desa menyebut bahwa proyek tersebut telah diperiksa oleh Inspektorat dan tidak ditemukan adanya pelanggaran.
“Sudah diaudit Inspektorat, tidak ada temuan,” ujarnya.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan tertulis maupun dokumen pendukung yang dapat diakses publik terkait hasil audit tersebut, termasuk rincian pekerjaan, spesifikasi teknis, pelaksanaan kegiatan, dan realisasi penggunaan anggaran.
Baca Juga:
DPR, Kalian Wakil Rakyat atau Debt Collector Pajak ??
Dugaan Pungli Menggurita di SDN 1 Sidomulyo, Wali Murid Menjerit, Pemkab OKI Diminta Bertindak
Kondisi ini memicu sorotan masyarakat, mengingat pengelolaan Dana Desa merupakan bagian dari penggunaan keuangan negara yang semestinya menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik.
Sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui penggunaan anggaran desa, terlebih pada proyek yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar warga seperti penyediaan air bersih.
Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada Camat Pulau Rimau juga belum memperoleh tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp belum direspons, sementara panggilan telepon dari tim investigasi media tidak diangkat.
Absennya klarifikasi resmi dari pihak terkait dinilai berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Karena itu, publik berharap pemerintah desa maupun pihak kecamatan dapat memberikan penjelasan terbuka guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa.
Baca Juga:
Redaksi Berkisah,1 Muharam, Momentum Hijrah Menuju Kebaikan
Mau Jago Renang? Intip 3 Tips dari Derryl Nandana, Atlet UPER yang Tembus PON
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: Kaperwil Sumsel/Red







