Women Lawyer Club Jadi Organisasi Advokat Pertama di Indonesia yang Memiliki Divisi Cyber Law

- Pewarta

Selasa, 24 Februari 2026 - 04:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta | BAPERS.ID Women Lawyer Club (WLC) terus berinovasi dan berkreasi dalam mengembangkan potensi perempuan di bidang hukum. Organisasi perempuan yang mewadahi para advokat ini menjadi yang pertama di Indonesia yang memiliki Divisi Cyber Law.

Pendiri sekaligus Ketua Umum WLC, Zulfah Andriani, S.H., M.H., CTL, terus menunjukkan kiprahnya di dunia hukum. Perempuan kelahiran Makassar yang kini berusia 30 tahun tersebut aktif sebagai lawyer dan pengacara.

Sebagai sosok perempuan yang dikenal berkelas dan berwibawa, Zulfah Andriani, S.H., M.H., CLA., CTL., mencatatkan namanya sebagai pendiri pertama Women Lawyer Club di Indonesia. Dengan visi besar menghadirkan wadah profesional bagi advokat perempuan, ia membangun organisasi ini sebagai simbol kekuatan, integritas, dan solidaritas perempuan dalam dunia hukum di Tanah Air.

Dalam keterangannya pada Selasa (24 Februari 2026), di sela-sela kesibukannya, ia menyampaikan rasa syukur atas perkembangan organisasi yang didirikannya.

“Alhamdulillah, saat ini kami sudah membentuk Women Lawyer Club di hampir 38 provinsi dan 27 kabupaten/kota di Indonesia. Kami juga menjadi organisasi pertama di Indonesia yang memiliki Divisi Cyber Law,” ungkapnya.

Zulfah yang akrab disapa Kak Ulfa merupakan lulusan Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia. Kepemimpinannya mencerminkan ketegasan, kecerdasan, serta komitmen kuat terhadap keadilan dan pemberdayaan perempuan Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa pembentukan Divisi Cyber Law bertujuan menjadi wadah bagi generasi muda, khususnya di bidang siber, agar lebih memahami persoalan hukum digital.

“Tujuan saya membentuk Divisi Cyber Law ini adalah sebagai wadah bagi anak-anak muda, khususnya generasi penerus di bidang siber, agar lebih paham karena masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memahami aspek hukum di ruang digital,” jelasnya.

Women Lawyer Club hadir sebagai wadah bagi perempuan Indonesia di bidang hukum yang berfokus pada masyarakat dan keadilan. WLC menjadi ruang kolaboratif bagi advokat, notaris, akademisi, praktisi hukum, mahasiswi hukum, serta organisasi perempuan.

“Kami di Women Lawyer Club siap bersinergi dengan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pemerintah, dan komunitas hukum lainnya untuk membantu sosialisasi hukum kepada masyarakat luas,” tambahnya.

Ia menegaskan, tujuan utama organisasi tersebut adalah membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, khususnya masyarakat kurang mampu, secara gratis.

“Tujuan kami adalah membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, terutama masyarakat kurang mampu, secara cuma-cuma,” pungkasnya.

Sumber: Humas DPP Women Lawyer Club
Penulis: Joko Santoso

Berita Terkait

UPNVJ Dorong Pemberdayaan Masyarakat Baduy Luar melalui Empat Program Pengembangan
Surat Kades di Atas SHGB Bukan Fakta Hukum: Ancaman Pidana dan Batal Demi Hukum Bagi “Oper Alih Garapan” Liar. Oleh, DR. Suriyanto.,Pd.,SH.,MH.,Mkn
VIRAL! Dana BOS SDN 27 Rantau Bayur Rp270 Juta Selama Tiga Tahun Disorot, Diduga Tak Sesuai Peruntukan
Dana Kelurahan Rp1,4 Miliar Terkatung-Katung Sejak April 2026, Klaim “Sesuai Prosedur” Tuai Tanda Tanya
Aktivitas Erupsi Anak Krakatau Mulai Menurun, Pakar UPER Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Rangka Atap Baja Ringan SD Negeri 155 Gandus Dipertanyakan, Anggaran Rp2,8 Miliar Disorot
Cibuntu Tunjuk Kuasa Hukum, Siapkan Somasi atas Konten Viral Dana Desa
Hadapi Variasi Ukuran Produk Tekstil, Mahasiswa UPER Rancang Alat Bantu Quality Control
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 16:43 WIB

UPNVJ Dorong Pemberdayaan Masyarakat Baduy Luar melalui Empat Program Pengembangan

Minggu, 13 September 2026 - 14:38 WIB

Surat Kades di Atas SHGB Bukan Fakta Hukum: Ancaman Pidana dan Batal Demi Hukum Bagi “Oper Alih Garapan” Liar. Oleh, DR. Suriyanto.,Pd.,SH.,MH.,Mkn

Sabtu, 12 September 2026 - 08:54 WIB

VIRAL! Dana BOS SDN 27 Rantau Bayur Rp270 Juta Selama Tiga Tahun Disorot, Diduga Tak Sesuai Peruntukan

Kamis, 10 September 2026 - 15:41 WIB

Dana Kelurahan Rp1,4 Miliar Terkatung-Katung Sejak April 2026, Klaim “Sesuai Prosedur” Tuai Tanda Tanya

Kamis, 10 September 2026 - 08:56 WIB

Aktivitas Erupsi Anak Krakatau Mulai Menurun, Pakar UPER Imbau Masyarakat Tetap Waspada

Berita Terbaru