Jakarta | BAPERS.ID – Zulfa Andriani selalu ketua umum dan sekaligus Pendiri WCL (women Lawyer Club) menunjuk Wakil Ketua Umum “Nurhayati,S ,psi ,M PSI,MH” Rabu (11 februari 2026)
Perempuan yang aktif di berbagai organisasi yang ada di Indonesia ini seperti kadin,hipmi dan Hippi .Dan Beliau juga Lulusan S2 Hukum Pidana IBLAM School of law.
Karirnya di dunia Advokat Uda tidak saya ragukan lagi jelas Bu Ketua umum,ibu Nurhayati juga sebagai pimpinan pengacara muda yang berpraktek di jabotabek .
Melalui PT Tridi Talenta Indonesia , Law Firm Jek Girsang and Partner.
Baca Juga:
Puluhan Ketua RT dan RW di Desa Cijujung Resmi Dilantik, Siap Jalankan Tugas Hingga 2031
Krisis Iklim di Hari Nelayan, Peneliti UPER Ungkap Rapuhnya Ketahanan Ekonomi Warga Pesisir
Yang terjun langsung dalam menyelesaikan masalah Hubungan Industrial , Ketenagakerjaan, PHI , Perceraian , Kasus – Kasus pidana lainnya.jelasnya.
Saat di wawancara tim media Nurhayati mengatakan saya mengikuti Organisasi WLC antara lain:
– Meningkatkan kapasitas profesional
Bergabung dalam organisasi menjadi sarana untuk memperdalam kompetensi hukum.
Baca Juga:
– memperluas wawasan, serta meningkatkan kualitas diri.
– Memperluas jaringan dan kolaborasi
Organisasi menjadi wadah membangun relasi dengan sesama pengacara wanita di bidang hukum, sehingga membuka peluang kerja sama, pertukaran pengetahuan, dan penguatan solidaritas profesi.
– Berperan dalam pemberdayaan perempuan
Baca Juga:
Bupati Bogor Rudy Susmanto Menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2026
Keikutsertaan dalam organisasi bertujuan mendorong perlindungan hukum dan pemberdayaan perempuan serta anak, sekaligus berkontribusi dalam advokasi isu-isu keadilan gender dan hak asasi manusia.
– Mengembangkan kepemimpinan dan pengabdian masyarakat
Melalui kegiatan organisasi, diharapkan dapat mengasah kepemimpinan.
– Serta berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan bantuan hukum, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan.
– Menjaga marwah profesi advokat wanita
Ikut serta dalam organisasi merupakan bentuk komitmen menjaga etika profesi, memperkuat citra advokat wanita yang kompeten dan bermartabat, serta berkontribusi dalam penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.
(JKS)







