Ada Apa? PHMI Pertanyakan Belanja Pengadaan Tahun 2024 Senilai 28,2 Miliar, Disdik Depok Ogah Transparan

- Pewarta

Kamis, 18 September 2025 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada Apa? PHMI Pertanyakan Belanja Pengadaan Tahun 2024 Senilai 28,2 Miliar, Disdik Depok Ogah Transparan

BAPERS.ID – Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) mempertanyakan Anggaran Belanja Tahun 2024 pada Bidang SMP senilai Rp.28.209.569.000, (Dua Puluh Delapan Miliar dua ratus sembilan juta lima ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) Diantaranya yaitu:

1) Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor (Buku Tulis 34 SMP Negeri dan 2 SMP Terbuka) total pagu mencapai sebesar Rp.2.183.578.000.

2) Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor (Cetak Foto 34 SMP negeri dan 2 SMP Terbuka) total pagu mencapai sebesar Rp.1.152.111.000.

3) Belanja Alat/bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor (Pensil SMp Negeri 1-34, 0 Depok) total pagu mencapai sebesar Rp.1.224.090.000.

4) Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor (Sampul Map Raport 34 SMP Negeri dan 2 SMPTerbuka Depok total pagu mencapai sebesar Rp.889.952.000.

5) Belanja Peralatan dan Mesin-Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga-Mebel (Mebel SMP) (ABT) total pagu mencapai sebesar Rp.5.377.372.000.

6) Pengadaan Kursi Kerja Pejabat (SMP) total pagu mencapai sebesar Rp.664.050.000.

7) Pengadaan Lemari dan Arsip Pejabat (SMP) total pagu mencapai sebesar Rp.840.940.000.

8) Pengadaan Meja Kerja Pejabat (SMP) total pagu mencapai sebesar Rp.635.760.000.

9) Pengadaan Pakaian Olahraga (SMP) total pagu mencapai sebesar Rp.249.136.000.

10) Pengadaan Peralatan dan Mesin-Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga-Mebel (SMP) total pagu mencapai sebesar Rp.10.742.580.000.

11) Pengadaan Smart Board (SMP) total pagu mencapai sebesar Rp.4.250.000.000.

Hal itu disampaikan langsung oleh Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum PHMI pada para awak media dalam keterangan resminya, (18/09/25).

Hermanto menyampaikan bahwa PHMI telah mengirimkan surat Permohonan Informasi Publik dengan nomor surat 010//DPP/PHMI/IX/2025, dan telah diterima oleh Pihak Dinas Pendidikan Kota Depok pada tanggal 08 September 2025.

Kemudian PHMI menerima surat balasan dari dari Dinas Pendidikan Kota Depok pada tanggal 12 September 2025 dengan Nomor surat 425/9278/Disdik/2025 perihal Jawaban Informasi Publik.

Surat tersebut ditandatangani oleh Tatik Wijayati, S.Pd., M.Pd selaku sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok.

Dalam surat balasan tersebut Tatik Wijayati, S.Pd., M.Pd hanya menyampaikan bahwa semua pekerjaan tersebut telah dilaksanakan dengan metode E-Purchasing sesuai dengan keputusan kepala lembaga kebijakan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia nomor 122 tahun 2022 tentang cara penyelenggaran Katalog Elektronik.

Pernyataan yang disampaikan oleh Tatik Wijayati, S.Pd., M.Pd tersebut tertuang dalam poin 4 surat balasan dinas pendidikan Kota Depok dengan nomor surat Nomor surat 425/9278/Disdik/2025.

Terhadap surat balasan tersebut Hermanto menyampaikan sangat Kontradiksi dengan surat yang diajukan oleh PHMI.

Sebagaimana Pasal 35 ayat (1) UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP Maka dengan tegas PHMI menyatakan Bahwa surat balasan tersebut tidak dapat diterima, dikarenakan : Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta dan Tidak dipenuhinya permintaan Informasi yang diajukan oleh PHMI.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU No 14 Tahun 2008, maka PHMI telah mengajukan SURAT KEBERATAN terhadap Atasan PPID Dinas Pendidikan Kota Depok, pada tanggal 18 September 2025, dengan nomor surat 019//DPP/PHMI/IX/2025.

Atas surat balasan yang Kontradiksi tersebut, PHMI berpendapat bahwa Dinas Pendidikan Kota Depok telah menciderai Undang-Undang Keterbuakaan Informasi Publik.

Hermanto menegaskan Keterbukaan informasi adalah hak konstitusional masyarakat sebagaimana Pasal 28 F UUD 1945 & Pasal 4 huruf c UU KIP menjamin hak publik untuk memperoleh informasi demi pengawasan dan peran serta masyarakat.

PHMI juga mendorong agar Walikota Depok dan Gubernur jawa barat dapat memberikan bimbingan dan pelatihan terhadap seluruh jajaran Dinas Pendidikan Kota Depok, secara khusus terhadap Tatik Wijayati, S.Pd., M.Pd selaku sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, agar memahami apa itu Keterbukaan Informasi Publik dan Bagaimana Tanggung Jawab Badan Publik terhadap transparansi.

Sebagaimana ditegaskan dalam:
1. Undang – Undang 1945 pasal 28F yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

3. Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik

E-Purchasing merupakan bagian dari data atau dokumen pemerintah yang dapat diakses oleh publik melalui PPID. Penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah, tutup Hermanto.

Penulis : rudy

Berita Terkait

Diduga Beroperasi Hampir Satu Dekade, Legalitas Pabrik Briket Arang di Perbatasan Palembang–Banyuasin Dipertanyakan; Warga Keluhkan Polusi, Pemerintah Saling Tunjuk Kewenangan
Dugaan Penyimpangan Dana Desa Margo Rejo Disorot, Warga Desak Audit Menyeluruh dan Penegakan Hukum
Pakar Energi UPER: Diversifikasi Bioenergi dan Riset Jadi Kunci Keberhasilan B50
Bikin Biohidrokarbon dari Karet Alam Lebih Efisien, Peneliti UPER Temukan Model Baru
Tonggak Baru PWRI Kota Bogor, Peniel Zebua Resmi Pimpin DKD
Ahmad Rohani Dilantik Sebagai Ketua DKD PWRI Kabupaten Bogor. 
Progress Pemasangan PJU Jalan Salabenda Berlanjut, Sejumlah Titik Kini Sudah Aktif
Musyawarah Nasional Ke V Bersama Assosiasi Kontraktor Bangunan Konstruksi Indonesia (AKBARINDO) , (GABPEKSI) Dan (ABTAKINDO). 
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:01 WIB

Diduga Beroperasi Hampir Satu Dekade, Legalitas Pabrik Briket Arang di Perbatasan Palembang–Banyuasin Dipertanyakan; Warga Keluhkan Polusi, Pemerintah Saling Tunjuk Kewenangan

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:21 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Margo Rejo Disorot, Warga Desak Audit Menyeluruh dan Penegakan Hukum

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:37 WIB

Pakar Energi UPER: Diversifikasi Bioenergi dan Riset Jadi Kunci Keberhasilan B50

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:33 WIB

Bikin Biohidrokarbon dari Karet Alam Lebih Efisien, Peneliti UPER Temukan Model Baru

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:04 WIB

Tonggak Baru PWRI Kota Bogor, Peniel Zebua Resmi Pimpin DKD

Berita Terbaru

Kabupaten Bogor

Tonggak Baru PWRI Kota Bogor, Peniel Zebua Resmi Pimpin DKD

Minggu, 26 Jul 2026 - 15:04 WIB