Kades Hamza Menyatakan Pekerjaan Telah 100 Persen; Warga Mendorong Verifikasi Resmi
BANYUASIN, Bapers.id – Sejumlah warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, meminta adanya verifikasi terhadap pembangunan jalan rabat beton di Dusun I RT 02 yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga:
28 Asosiasi Dunia Usaha Hantarkan Sulhajji Jompa Ambil Formulir Calon Ketua KADIN Kabupaten Bogor
Rebo Wekasan Ketupat Fest 2026” _Jaga Warisan Leluhur, Eratkan Silaturahmi Lewat Budaya
Warga Karang Agung PALI Soroti Dugaan Peredaran Narkotika dan Ancaman Senjata Tajam
Permintaan tersebut muncul setelah warga mengaku menemukan dugaan perbedaan antara volume pekerjaan yang tercantum dalam dokumen kegiatan dengan hasil pengukuran yang mereka lakukan secara mandiri di lapangan.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, pekerjaan tersebut tercantum memiliki volume 373 meter panjang, 3 meter lebar, dan 0,15 meter tebal, dengan mutu beton K-225. Nilai anggaran kegiatan disebut sekitar Rp300 juta.
Baca Juga:
28 Asosiasi Dunia Usaha Hantarkan Sulhajji Jompa Ambil Formulir Calon Ketua KADIN Kabupaten Bogor
MUTIARA HIKMAH BES: JANGAN HANYA MENGHITUNG HARI, SIAPKAN BEKAL UNTUK HARI ESOK
Jemput Bendera Pusaka, Bupati Bogor Ajak Masyarakat Hidupkan Kembali Semangat Perjuangan Pahlawan
Sementara itu, warga menyampaikan kepada wartawan bahwa hasil pengukuran mandiri mereka menunjukkan panjang jalan sekitar 205 meter.
Jika angka tersebut nantinya dapat dikonfirmasi melalui pengukuran resmi, terdapat perbedaan sekitar 168 meter antara volume yang tercantum dalam dokumen dan kondisi yang diukur warga.
Baca Juga:
Namun demikian, perbedaan hasil pengukuran tersebut belum dapat disimpulkan sebagai kekurangan volume ataupun kerugian keuangan negara. Diperlukan pemeriksaan dan pengukuran resmi untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Kondisi Fisik Jalan Turut Menjadi Sorotan
Warga juga menyampaikan keluhan mengenai kondisi fisik jalan yang menurut mereka terdapat bagian yang mengalami retak dan mengelupas.
Bapers.id belum melakukan pengujian teknis terhadap mutu konstruksi tersebut. Oleh sebab itu, belum dapat disimpulkan apakah kondisi fisik yang ditemukan berkaitan dengan mutu beton, metode pelaksanaan, usia konstruksi, kondisi lingkungan, atau faktor lainnya.
Pemeriksaan teknis oleh pihak yang memiliki kompetensi dinilai diperlukan untuk mengetahui kesesuaian konstruksi dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen kegiatan.
Kades Hamza: Pekerjaan Sudah 100 Persen

Saat dikonfirmasi wartawan di Kantor Desa Karang Anyar pada 10 Agustus 2026, Kepala Desa Karang Anyar, Hamza, menyatakan bahwa pekerjaan tersebut telah selesai 100 persen.
Hamza juga menyampaikan bahwa menurut keterangannya, pekerjaan tersebut telah diperiksa oleh pihak terkait.
«“Pekerjaan ini sudah nyata, sudah selesai 100 persen, dan sudah diperiksa langsung oleh pihak berwenang. Ada dari Intel Kejari Banyuasin dan salah satu anggota dari Intel Tipikor Polres Banyuasin yang sudah memastikan realisasi seratus persen pekerjaan cor jalan rabat beton ini, jadi tidak ada masalah,” ujar Hamza saat dikonfirmasi wartawan.»
Bapers.id belum memperoleh dokumen resmi yang menunjukkan bentuk dan hasil pemeriksaan sebagaimana disampaikan Kepala Desa tersebut.
Karena itu, keterangan tersebut masih perlu diklarifikasi kepada institusi yang disebutkan untuk mengetahui apakah pernah dilakukan peninjauan atau pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut serta dalam kapasitas apa kegiatan tersebut dilakukan.
Warga Minta Klarifikasi dan Pemeriksaan
Perwakilan warga, Rep M Budy, meminta instansi terkait memberikan penjelasan secara objektif agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
«“Kami meminta dilakukan pengukuran dan pemeriksaan secara resmi. Kalau pekerjaan memang sesuai dengan dokumen, masyarakat tentu ingin mengetahui hasil pemeriksaannya. Dengan begitu, persoalan ini bisa terang berdasarkan data, bukan berdasarkan asumsi.”»
Menurut warga, pemeriksaan dapat mencakup volume fisik pekerjaan, spesifikasi teknis, kualitas konstruksi, dokumen perencanaan, realisasi pembayaran, serta administrasi pertanggungjawaban kegiatan.
Warga juga berharap aparat penegak hukum memberikan klarifikasi mengenai pernyataan yang menyebut adanya pemeriksaan oleh pihak dari institusi penegak hukum.
Tidak Ada Kesimpulan Tindak Pidana
Bapers.id menegaskan bahwa informasi dalam pemberitaan ini merupakan aspirasi dan laporan warga yang masih memerlukan verifikasi.
Redaksi tidak menyatakan bahwa Kepala Desa Karang Anyar telah melakukan tindak pidana korupsi, menyalahgunakan anggaran, ataupun menyalahgunakan nama institusi penegak hukum.
Adanya perbedaan antara dokumen dan pengukuran warga juga belum otomatis menunjukkan adanya kerugian negara. Kesimpulan mengenai kerugian keuangan negara harus didasarkan pada pemeriksaan lembaga yang berwenang dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Demikian pula, penyebutan nama institusi penegak hukum oleh Kepala Desa perlu diklarifikasi terlebih dahulu agar publik memperoleh informasi yang akurat mengenai kegiatan pemeriksaan yang dimaksud.
Bapers.id Buka Ruang Hak Jawab
Sampai berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Banyuasin, Polres Banyuasin, maupun Inspektorat Kabupaten Banyuasin terkait persoalan tersebut.
Bapers.id membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Kepala Desa Karang Anyar, Pemerintah Desa Karang Anyar, serta instansi yang disebut dalam pemberitaan.
Apabila terdapat dokumen atau hasil pemeriksaan resmi yang menunjukkan bahwa pekerjaan telah sesuai dengan volume, spesifikasi teknis, dan pertanggungjawaban anggaran, redaksi siap memuat klarifikasi tersebut secara proporsional.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan resmi menemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran, masyarakat berharap persoalan tersebut ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bapers.id akan mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, dan praduga tak bersalah dalam setiap perkembangan informasi mengenai persoalan ini.
(Rep M Budy/Staf Redaksi – Bapers.id)







