Jepara | BAPERS. ID – Masyarakat Desa Mindahan Kidul, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, menyuarakan keresahan atas maraknya aktivitas galian C ilegal yang beroperasi di wilayah mereka. Aktivitas penambangan tersebut dinilai merusak lingkungan dan mengganggu aktivitas warga.
Seorang warga berinisial AG mengungkapkan bahwa kegiatan tambang tanpa izin itu sudah berlangsung cukup lama dan semakin meresahkan.
Baca Juga:
Guru Besar UPER: Transisi Otomotif Indonesia Perlu Diversifikasi Energi, Tak Cukup Kendaraan Listrik
RSUD Bakti Pajajaran Perkuat Layanan DSA dan Cath Lab Biplane
“Sudah kami laporkan ke kepala desa, tapi tidak ada tanggapan,” ujarnya, Senin (4/11/2025).
Menurut warga, aktivitas galian tersebut menyebabkan kerusakan jalan, debu bertebaran, serta berpotensi menimbulkan longsor di area sekitar. Hingga kini, belum ada langkah konkret dari pihak terkait meski laporan sudah disampaikan.
Baca Juga:
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Jepara melalui dinas terkait pernah melakukan penindakan terhadap tambang galian C ilegal di Desa Geneng, Kecamatan Batealit, dengan menyegel lokasi tambang.
Namun, warga Mindahan Kidul menilai penegakan hukum serupa belum dilakukan di desa mereka.
Baca Juga:
PUBLIKASI KINERJA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOGOR TAHUN 2026
NPL GROSS 7,65%, KPP BOGOR RAYA DESAK WALI KOTA BOGOR BATALKAN KETUA DEWAN PENGAWAS BANK KOTA BOGOR
PWRI BOGOR RAYA MELAKUKAN KEGIATAN AUDENSI KE RSUD LEUWILIANG SINERGI DEMI PELAYANAN WARGA
Warga berharap agar instansi berwenang, baik pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, segera turun tangan menutup aktivitas tambang ilegal tersebut sebelum kerusakan lingkungan semakin parah.
Yuda
Penulis : yuda









