Surya Paloh Hormati Putusan MKD DPR terhadap Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

- Pewarta

Senin, 10 November 2025 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | BAPERS.ID — Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menegaskan bahwa partainya menghormati putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap dua anggota Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, yang dijatuhi sanksi penonaktifan.

Pernyataan itu disampaikan Surya Paloh usai mengikuti Fun Walk peringatan HUT ke-14 Partai NasDem di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (9/11/2025).

“Mekanisme DPR harus kita hormati. MKD melaksanakan prosesnya sebagaimana aturan yang berlaku, dan itu patut kita hargai,” ujar Surya Paloh.

Surya menjelaskan bahwa Partai NasDem telah lebih dulu menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebelum MKD menjatuhkan putusannya. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab partai terhadap proses etik di parlemen.
Meski demikian, Surya menyebut belum ada rencana melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap keduanya.

“Sampai saat ini belum,” singkatnya.

Sementara itu, MKD DPR RI dalam putusannya menyatakan bahwa Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta sejumlah ketentuan dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Atas pelanggaran tersebut, MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan selama tiga bulan kepada Nafa Urbach, tanpa hak keuangan selama masa penonaktifan.

“Menyatakan teradu dua, Nafa Urbach, nonaktif selama tiga bulan terhitung sejak tanggal putusan ini dibacakan dan dihitung sejak keputusan DPP Partai NasDem,” ujar Ketua MKD, Adang.

Selain sanksi, MKD juga meminta Nafa Urbach untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku selama menjalankan tugasnya sebagai anggota dewan.

Red

Berita Terkait

NGOPI KAMTIBMAS KAPOLRES METRO DEPOK BERSAMA TOKOH UMAT KRISTEN KOTA DEPOK
Optimalisasi PAD Kota Bogor Melalui Reformasi Tata Kelola Layanan, Digitalisasi, dan Pemanfaatan Aset Daerah
Universitas Pertamina: Kampus Energi dan Teknologi Berbasis Keberlanjutan untuk Masa Depan Indonesia
Garda Prabowo DKD Jabar Gelar Rakor, Di Cipanas  
GIBAS Bogor Utara Gelar ‘Gibas Berbagi’ Season 8, Bagikan 200 Porsi Makanan untuk Jamaah Masjid
H-2 Tenggat Kontrak, Proyek Revitalisasi Stadion Mini Persikabo Masih Jauh dari Selesai — LSM Wacana Desak Sanksi Tegas untuk PT Manggusu Waru Nusantara (MWN)
Bea dan Pungutan Ekspor CPO Sangat Tinggi Menindas Eksportir dan Petani Sawit
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Karyawan Susi Air
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 18:26 WIB

NGOPI KAMTIBMAS KAPOLRES METRO DEPOK BERSAMA TOKOH UMAT KRISTEN KOTA DEPOK

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:03 WIB

Optimalisasi PAD Kota Bogor Melalui Reformasi Tata Kelola Layanan, Digitalisasi, dan Pemanfaatan Aset Daerah

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:41 WIB

Universitas Pertamina: Kampus Energi dan Teknologi Berbasis Keberlanjutan untuk Masa Depan Indonesia

Senin, 1 Desember 2025 - 06:57 WIB

Garda Prabowo DKD Jabar Gelar Rakor, Di Cipanas  

Sabtu, 22 November 2025 - 07:56 WIB

GIBAS Bogor Utara Gelar ‘Gibas Berbagi’ Season 8, Bagikan 200 Porsi Makanan untuk Jamaah Masjid

Berita Terbaru