Kota Bogor | BAPERS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dalam Operasi Antik Lodaya 2025 yang digelar pada 6–15 November 2025. Dalam operasi selama 10 hari ini, polisi mengamankan 23 tersangka dari berbagai kasus narkoba dan obat-obatan terlarang.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri, mengatakan pihaknya menangani 20 laporan polisi dengan rincian dua laporan sabu dan ganja, 10 laporan tembakau sintetis, serta delapan laporan terkait obat keras tertentu dan psikotropika.
“Dari 20 kasus tersebut kami mengamankan total 23 tersangka,” ujar AKP Ali Jupri dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (17/11/2025).
Jaringan Sabu, Ganja, dan Tembakau Sintetis Terungkap
Untuk kasus sabu dan ganja, polisi meringkus dua tersangka, yaitu RA alias Aheng alias Bro (28) yang masuk Target Operasi (TO), serta FP (35).
Baca Juga:
Mensesneg: Presiden Prabowo Panggil Jaksa Agung Hingga Kapolri, Ingin Laporan Situasi Terkini
Presiden Prabowo Nyampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani
Kapolda Sumsel Silaturahmi ke Kejati, SumSel untuk Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Sumsel
Pada kasus tembakau sintetis, terdapat 11 tersangka dari 10 laporan polisi. Beberapa di antaranya merupakan Target Operasi (TO) dan residivis, termasuk MA alias Abang dan F alias Cemen (36).
Sementara itu, laporan terkait obat keras dan psikotropika menghasilkan 9 tersangka berinisial BA, AM, RC, MM, AM, Z, RR, MF, dan FAA.
Dua Residivis Kembali Beraksi
Dua tersangka tercatat sebagai residivis, yakni F alias Cemen, yang sebelumnya terjerat kasus ganja (2014) dan sabu (2020), serta A (29) yang pernah menjalani hukuman 5 tahun 3 bulan pada 2016 atas kasus sabu.
Barang Bukti Melimpah
Dalam operasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa:
Baca Juga:
Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Gudang Penampungan CPO di Banyuasin Jadi Sorotan Warga
Ingin Tembus Perusahaan Multinasional? Intip Tips Alumni Universitas Pertamina
- Sabu: 102,16 gram
- Ganja: 2.003,13 gram
- Tembakau sintetis: 1.287,57 gram
- Obat keras tertentu: 43.470 butir
- Psikotropika: 575 butir
Jerat Hukum Berat Menanti
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, mulai dari UU Narkotika, UU Kesehatan, hingga UU Psikotropika, dengan ancaman hukuman antara 5 hingga 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp8 miliar, tergantung jenis kasus yang dilakukan.
AKP Ali Jupri mengimbau masyarakat Kota Bogor untuk terus berperan aktif melaporkan peredaran narkoba melalui 110 atau WhatsApp Lapor Pak Kapolres Bogor Kota di 0858-8910-1010.







