Polresta Bogor Kota Gulung 23 Pengedar Narkoba dalam Operasi Antik Lodaya 2025

- Pewarta

Senin, 17 November 2025 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bogor | BAPERS.IDSatuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dalam Operasi Antik Lodaya 2025 yang digelar pada 6–15 November 2025. Dalam operasi selama 10 hari ini, polisi mengamankan 23 tersangka dari berbagai kasus narkoba dan obat-obatan terlarang.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri, mengatakan pihaknya menangani 20 laporan polisi dengan rincian dua laporan sabu dan ganja, 10 laporan tembakau sintetis, serta delapan laporan terkait obat keras tertentu dan psikotropika.

Dari 20 kasus tersebut kami mengamankan total 23 tersangka,” ujar AKP Ali Jupri dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (17/11/2025).

Jaringan Sabu, Ganja, dan Tembakau Sintetis Terungkap

Untuk kasus sabu dan ganja, polisi meringkus dua tersangka, yaitu RA alias Aheng alias Bro (28) yang masuk Target Operasi (TO), serta FP (35).

Pada kasus tembakau sintetis, terdapat 11 tersangka dari 10 laporan polisi. Beberapa di antaranya merupakan Target Operasi (TO) dan residivis, termasuk MA alias Abang dan F alias Cemen (36).

Sementara itu, laporan terkait obat keras dan psikotropika menghasilkan 9 tersangka berinisial BA, AM, RC, MM, AM, Z, RR, MF, dan FAA.

Dua Residivis Kembali Beraksi

Dua tersangka tercatat sebagai residivis, yakni F alias Cemen, yang sebelumnya terjerat kasus ganja (2014) dan sabu (2020), serta A (29) yang pernah menjalani hukuman 5 tahun 3 bulan pada 2016 atas kasus sabu.

Barang Bukti Melimpah

Dalam operasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa:

  • Sabu: 102,16 gram
  • Ganja: 2.003,13 gram
  • Tembakau sintetis: 1.287,57 gram
  • Obat keras tertentu: 43.470 butir
  • Psikotropika: 575 butir

Jerat Hukum Berat Menanti

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, mulai dari UU Narkotika, UU Kesehatan, hingga UU Psikotropika, dengan ancaman hukuman antara 5 hingga 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp8 miliar, tergantung jenis kasus yang dilakukan.

AKP Ali Jupri mengimbau masyarakat Kota Bogor untuk terus berperan aktif melaporkan peredaran narkoba melalui 110 atau WhatsApp Lapor Pak Kapolres Bogor Kota di 0858-8910-1010.

 

Berita Terkait

NGOPI KAMTIBMAS KAPOLRES METRO DEPOK BERSAMA TOKOH UMAT KRISTEN KOTA DEPOK
Optimalisasi PAD Kota Bogor Melalui Reformasi Tata Kelola Layanan, Digitalisasi, dan Pemanfaatan Aset Daerah
Universitas Pertamina: Kampus Energi dan Teknologi Berbasis Keberlanjutan untuk Masa Depan Indonesia
Garda Prabowo DKD Jabar Gelar Rakor, Di Cipanas  
GIBAS Bogor Utara Gelar ‘Gibas Berbagi’ Season 8, Bagikan 200 Porsi Makanan untuk Jamaah Masjid
H-2 Tenggat Kontrak, Proyek Revitalisasi Stadion Mini Persikabo Masih Jauh dari Selesai — LSM Wacana Desak Sanksi Tegas untuk PT Manggusu Waru Nusantara (MWN)
Bea dan Pungutan Ekspor CPO Sangat Tinggi Menindas Eksportir dan Petani Sawit
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Karyawan Susi Air
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 18:26 WIB

NGOPI KAMTIBMAS KAPOLRES METRO DEPOK BERSAMA TOKOH UMAT KRISTEN KOTA DEPOK

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:03 WIB

Optimalisasi PAD Kota Bogor Melalui Reformasi Tata Kelola Layanan, Digitalisasi, dan Pemanfaatan Aset Daerah

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:41 WIB

Universitas Pertamina: Kampus Energi dan Teknologi Berbasis Keberlanjutan untuk Masa Depan Indonesia

Senin, 1 Desember 2025 - 06:57 WIB

Garda Prabowo DKD Jabar Gelar Rakor, Di Cipanas  

Sabtu, 22 November 2025 - 07:56 WIB

GIBAS Bogor Utara Gelar ‘Gibas Berbagi’ Season 8, Bagikan 200 Porsi Makanan untuk Jamaah Masjid

Berita Terbaru