Polresta Bogor Kota Gulung 23 Pengedar Narkoba dalam Operasi Antik Lodaya 2025

- Pewarta

Senin, 17 November 2025 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bogor | BAPERS.IDSatuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dalam Operasi Antik Lodaya 2025 yang digelar pada 6–15 November 2025. Dalam operasi selama 10 hari ini, polisi mengamankan 23 tersangka dari berbagai kasus narkoba dan obat-obatan terlarang.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri, mengatakan pihaknya menangani 20 laporan polisi dengan rincian dua laporan sabu dan ganja, 10 laporan tembakau sintetis, serta delapan laporan terkait obat keras tertentu dan psikotropika.

Dari 20 kasus tersebut kami mengamankan total 23 tersangka,” ujar AKP Ali Jupri dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (17/11/2025).

Jaringan Sabu, Ganja, dan Tembakau Sintetis Terungkap

Untuk kasus sabu dan ganja, polisi meringkus dua tersangka, yaitu RA alias Aheng alias Bro (28) yang masuk Target Operasi (TO), serta FP (35).

Pada kasus tembakau sintetis, terdapat 11 tersangka dari 10 laporan polisi. Beberapa di antaranya merupakan Target Operasi (TO) dan residivis, termasuk MA alias Abang dan F alias Cemen (36).

Sementara itu, laporan terkait obat keras dan psikotropika menghasilkan 9 tersangka berinisial BA, AM, RC, MM, AM, Z, RR, MF, dan FAA.

Dua Residivis Kembali Beraksi

Dua tersangka tercatat sebagai residivis, yakni F alias Cemen, yang sebelumnya terjerat kasus ganja (2014) dan sabu (2020), serta A (29) yang pernah menjalani hukuman 5 tahun 3 bulan pada 2016 atas kasus sabu.

Barang Bukti Melimpah

Dalam operasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa:

  • Sabu: 102,16 gram
  • Ganja: 2.003,13 gram
  • Tembakau sintetis: 1.287,57 gram
  • Obat keras tertentu: 43.470 butir
  • Psikotropika: 575 butir

Jerat Hukum Berat Menanti

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, mulai dari UU Narkotika, UU Kesehatan, hingga UU Psikotropika, dengan ancaman hukuman antara 5 hingga 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp8 miliar, tergantung jenis kasus yang dilakukan.

AKP Ali Jupri mengimbau masyarakat Kota Bogor untuk terus berperan aktif melaporkan peredaran narkoba melalui 110 atau WhatsApp Lapor Pak Kapolres Bogor Kota di 0858-8910-1010.

 

Berita Terkait

Mensesneg: Presiden Prabowo Panggil Jaksa Agung Hingga Kapolri, Ingin Laporan Situasi Terkini
Presiden Prabowo Nyampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani
Kapolda Sumsel Silaturahmi ke Kejati, SumSel untuk Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Sumsel
Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Gudang Penampungan CPO di Banyuasin Jadi Sorotan Warga
Ingin Tembus Perusahaan Multinasional? Intip Tips Alumni Universitas Pertamina
Advokat Victor Harianja SH MH: Klien Akan Rawat Rumah yang Jadi Objek Sengketa Sambil Menunggu Putusan Pengadilan
Jumat Bersih, Kecamatan Seberang Ulu II Gotong Royong Bersihkan Saluran Drainase di Kelurahan Sentosa
VIRAL! Proyek Talud Drainase Rp249 Juta di Palembang Jadi Sorotan, Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi hingga Insiden Dugaan Pemberian Uang kepada Wartawan Memicu Desakan Audit
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:20 WIB

Mensesneg: Presiden Prabowo Panggil Jaksa Agung Hingga Kapolri, Ingin Laporan Situasi Terkini

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:57 WIB

Presiden Prabowo Nyampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:23 WIB

Kapolda Sumsel Silaturahmi ke Kejati, SumSel untuk Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Sumsel

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:42 WIB

Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Gudang Penampungan CPO di Banyuasin Jadi Sorotan Warga

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:57 WIB

Ingin Tembus Perusahaan Multinasional? Intip Tips Alumni Universitas Pertamina

Berita Terbaru