Polresta Bogor Kota Gulung 23 Pengedar Narkoba dalam Operasi Antik Lodaya 2025

- Pewarta

Senin, 17 November 2025 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bogor | BAPERS.IDSatuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dalam Operasi Antik Lodaya 2025 yang digelar pada 6–15 November 2025. Dalam operasi selama 10 hari ini, polisi mengamankan 23 tersangka dari berbagai kasus narkoba dan obat-obatan terlarang.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri, mengatakan pihaknya menangani 20 laporan polisi dengan rincian dua laporan sabu dan ganja, 10 laporan tembakau sintetis, serta delapan laporan terkait obat keras tertentu dan psikotropika.

Dari 20 kasus tersebut kami mengamankan total 23 tersangka,” ujar AKP Ali Jupri dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (17/11/2025).

Jaringan Sabu, Ganja, dan Tembakau Sintetis Terungkap

Untuk kasus sabu dan ganja, polisi meringkus dua tersangka, yaitu RA alias Aheng alias Bro (28) yang masuk Target Operasi (TO), serta FP (35).

Pada kasus tembakau sintetis, terdapat 11 tersangka dari 10 laporan polisi. Beberapa di antaranya merupakan Target Operasi (TO) dan residivis, termasuk MA alias Abang dan F alias Cemen (36).

Sementara itu, laporan terkait obat keras dan psikotropika menghasilkan 9 tersangka berinisial BA, AM, RC, MM, AM, Z, RR, MF, dan FAA.

Dua Residivis Kembali Beraksi

Dua tersangka tercatat sebagai residivis, yakni F alias Cemen, yang sebelumnya terjerat kasus ganja (2014) dan sabu (2020), serta A (29) yang pernah menjalani hukuman 5 tahun 3 bulan pada 2016 atas kasus sabu.

Barang Bukti Melimpah

Dalam operasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa:

  • Sabu: 102,16 gram
  • Ganja: 2.003,13 gram
  • Tembakau sintetis: 1.287,57 gram
  • Obat keras tertentu: 43.470 butir
  • Psikotropika: 575 butir

Jerat Hukum Berat Menanti

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, mulai dari UU Narkotika, UU Kesehatan, hingga UU Psikotropika, dengan ancaman hukuman antara 5 hingga 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp8 miliar, tergantung jenis kasus yang dilakukan.

AKP Ali Jupri mengimbau masyarakat Kota Bogor untuk terus berperan aktif melaporkan peredaran narkoba melalui 110 atau WhatsApp Lapor Pak Kapolres Bogor Kota di 0858-8910-1010.

 

Berita Terkait

Ramai Isu Megathrust, Pakar UPER Ajak Masyarakat Kritis Menyikapi Informasi
Lantik Lebih dari 1.700 Mahasiswa Baru, UPER Siapkan Talenta Strategis Masa Depan
UPNVJ Dorong Pemberdayaan Masyarakat Baduy Luar melalui Empat Program Pengembangan
Surat Kades di Atas SHGB Bukan Fakta Hukum: Ancaman Pidana dan Batal Demi Hukum Bagi “Oper Alih Garapan” Liar. Oleh, DR. Suriyanto.,Pd.,SH.,MH.,Mkn
VIRAL! Dana BOS SDN 27 Rantau Bayur Rp270 Juta Selama Tiga Tahun Disorot, Diduga Tak Sesuai Peruntukan
Dana Kelurahan Rp1,4 Miliar Terkatung-Katung Sejak April 2026, Klaim “Sesuai Prosedur” Tuai Tanda Tanya
Aktivitas Erupsi Anak Krakatau Mulai Menurun, Pakar UPER Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Rangka Atap Baja Ringan SD Negeri 155 Gandus Dipertanyakan, Anggaran Rp2,8 Miliar Disorot
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 08:06 WIB

Ramai Isu Megathrust, Pakar UPER Ajak Masyarakat Kritis Menyikapi Informasi

Selasa, 15 September 2026 - 08:01 WIB

Lantik Lebih dari 1.700 Mahasiswa Baru, UPER Siapkan Talenta Strategis Masa Depan

Minggu, 13 September 2026 - 16:43 WIB

UPNVJ Dorong Pemberdayaan Masyarakat Baduy Luar melalui Empat Program Pengembangan

Minggu, 13 September 2026 - 14:38 WIB

Surat Kades di Atas SHGB Bukan Fakta Hukum: Ancaman Pidana dan Batal Demi Hukum Bagi “Oper Alih Garapan” Liar. Oleh, DR. Suriyanto.,Pd.,SH.,MH.,Mkn

Sabtu, 12 September 2026 - 08:54 WIB

VIRAL! Dana BOS SDN 27 Rantau Bayur Rp270 Juta Selama Tiga Tahun Disorot, Diduga Tak Sesuai Peruntukan

Berita Terbaru