POLRES METRO DEPOK AMANKAN DUA PENJUAL OBAT-OBATAN DAFTAR G TANPA IZIN

- Pewarta

Selasa, 18 November 2025 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Depok | BAPERS.ID – Polres Metro Depok kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kota Depok. Pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga menjual obat-obatan daftar G tanpa izin.

Petugas melakukan penindakan di dua lokasi berbeda, yakni:
• Jl. Raya Cagar Alam, Kelurahan Pancoranmas, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok.
• Depan ruko Jl. Raya Abdul Ghani RT 002/004, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Adapun Tersangka yang Diamankan berinisial MH dan Z

Dari hasil penggeledahan badan, pakaian, dan barang bawaan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah obat-obatan daftar G serta barang lainnya, antara lain:
• 1 tas warna hijau.
• 3 strip Tramadol (total 30 butir).
• 3 strip Trihexyphenidyl (total 30 butir).
• 24 strip Hexymer (total 120 butir).
• Uang hasil penjualan sebesar Rp417.000,-.
• 1 unit handphone Oppo warna ungu berikut data identifikasi SIM Card dan IMEI.

Selain itu, ditemukan pula sebuah tas berwarna hitam berisi obat-obatan daftar G dan psikotropika, yaitu:
• 416 butir Tramadol.
• 486 butir Eximer.
• 55 butir Trihexyphenidyl.
• 10 butir Alprazolam.
• 5 butir Lorazepam.
• 3 butir Diazepam.
• Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp228.000,-.

Penangkapan dilakukan setelah anggota Polres Metro Depok melakukan penyelidikan terkait aktivitas peredaran obat-obatan daftar G di wilayah Pancoranmas dan Cilodong. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka MH alias Ayi, petugas menemukan sejumlah obat-obatan terlarang yang disembunyikan dalam tas dan pakaian. Pengembangan di lokasi kedua turut mengamankan tersangka Z beserta barang bukti lainnya.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Metro Depok untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku akan dijerat dengan:
• Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
• Pasal 60 Ayat (1) Huruf B Sub Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Polres Metro Depok menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan tanpa izin yang dapat membahayakan masyarakat, terutama generasi muda.

Berita Terkait

Sembilan Tahun Menggerakkan Peradaban,Al Wafi International Islamic Boarding School Lahir untuk Peradaban
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 11:18 WIB

POLRES METRO DEPOK AMANKAN DUA PENJUAL OBAT-OBATAN DAFTAR G TANPA IZIN

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:38 WIB

Sembilan Tahun Menggerakkan Peradaban,Al Wafi International Islamic Boarding School Lahir untuk Peradaban

Berita Terbaru