Depok | BAPERS.ID – Polres Metro Depok kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kota Depok. Pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga menjual obat-obatan daftar G tanpa izin.
Petugas melakukan penindakan di dua lokasi berbeda, yakni:
• Jl. Raya Cagar Alam, Kelurahan Pancoranmas, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok.
• Depan ruko Jl. Raya Abdul Ghani RT 002/004, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Adapun Tersangka yang Diamankan berinisial MH dan Z
Dari hasil penggeledahan badan, pakaian, dan barang bawaan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah obat-obatan daftar G serta barang lainnya, antara lain:
• 1 tas warna hijau.
• 3 strip Tramadol (total 30 butir).
• 3 strip Trihexyphenidyl (total 30 butir).
• 24 strip Hexymer (total 120 butir).
• Uang hasil penjualan sebesar Rp417.000,-.
• 1 unit handphone Oppo warna ungu berikut data identifikasi SIM Card dan IMEI.
Baca Juga:
SMKN 1 Bojonggede Perkuat Posisi sebagai Sekolah Vokasi Favorit, Pendaftar Capai 1.571 Orang
Mutiara Hikmah BES: Burung, Rezeki, dan Hati Nurani sebagai Bukti Kekuasaan Allah
Garda Prabowo Kota Bogor perkuat struktur adakan rapat Konsolidasi
Selain itu, ditemukan pula sebuah tas berwarna hitam berisi obat-obatan daftar G dan psikotropika, yaitu:
• 416 butir Tramadol.
• 486 butir Eximer.
• 55 butir Trihexyphenidyl.
• 10 butir Alprazolam.
• 5 butir Lorazepam.
• 3 butir Diazepam.
• Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp228.000,-.

Penangkapan dilakukan setelah anggota Polres Metro Depok melakukan penyelidikan terkait aktivitas peredaran obat-obatan daftar G di wilayah Pancoranmas dan Cilodong. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka MH alias Ayi, petugas menemukan sejumlah obat-obatan terlarang yang disembunyikan dalam tas dan pakaian. Pengembangan di lokasi kedua turut mengamankan tersangka Z beserta barang bukti lainnya.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Metro Depok untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:
Kab.Bogor Istimewa : lawan gempuran digital dengan mentori Gen Z lewat seni religi
Pemkab Bogor Dan TNI AD Perkuat Sinergi Tangani Sampah dan Antisipasi Kekeringan
Rudy Susmanto Menggelar Rapat Koordinasi Strategis Bahas Integrasi Pembangunan Infrastruktur
Para pelaku akan dijerat dengan:
• Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
• Pasal 60 Ayat (1) Huruf B Sub Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Polres Metro Depok menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan tanpa izin yang dapat membahayakan masyarakat, terutama generasi muda.







