Pemerintah Lanjutkan Kebijakan Redenominasi Rupiah, Target Rampung 2027

- Pewarta

Sabtu, 8 November 2025 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | BAPERS. IDMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melanjutkan kebijakan redenominasi rupiah, penyederhanaan nilai nominal uang tanpa mengubah daya beli masyarakat. Kebijakan ini sebelumnya sempat tertunda di era Sri Mulyani Indrawati.

Kebijakan tersebut ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 10 Oktober dan diundangkan pada 3 November 2025. Melalui PMK ini, Purbaya menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) menjadi salah satu prioritas utama Kementerian Keuangan.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditunjuk sebagai penanggung jawab penyusunan kerangka regulasi yang ditargetkan selesai pada 2026, sedangkan RUU Redenominasi diharapkan rampung pada 2027.

Purbaya menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem keuangan nasional, memperkuat kredibilitas rupiah, serta meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia. Dalam skema baru, Rp1.000 akan disederhanakan menjadi Rp1 tanpa mengubah nilai atau daya beli masyarakat.

Sebelumnya, wacana redenominasi telah muncul sejak masa kepemimpinan Sri Mulyani, namun tertunda karena berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi global yang belum stabil, penanganan pandemi COVID-19, dan fokus pemerintah pada defisit fiskal.

“Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjadikan perekonomian nasional lebih efisien dan rupiah lebih kuat di mata internasional,” ujar Purbaya.

Yuda

Penulis : Yuda

Berita Terkait

Optimalisasi PAD Kota Bogor Melalui Reformasi Tata Kelola Layanan, Digitalisasi, dan Pemanfaatan Aset Daerah
Universitas Pertamina: Kampus Energi dan Teknologi Berbasis Keberlanjutan untuk Masa Depan Indonesia
Garda Prabowo DKD Jabar Gelar Rakor, Di Cipanas  
GIBAS Bogor Utara Gelar ‘Gibas Berbagi’ Season 8, Bagikan 200 Porsi Makanan untuk Jamaah Masjid
H-2 Tenggat Kontrak, Proyek Revitalisasi Stadion Mini Persikabo Masih Jauh dari Selesai — LSM Wacana Desak Sanksi Tegas untuk PT Manggusu Waru Nusantara (MWN)
Bea dan Pungutan Ekspor CPO Sangat Tinggi Menindas Eksportir dan Petani Sawit
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Karyawan Susi Air
Lokakarya Penguatan Kepemimpinan Akademik dan Manajerial untuk Pencapaian Visi Universitas Jayabaya
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:03 WIB

Optimalisasi PAD Kota Bogor Melalui Reformasi Tata Kelola Layanan, Digitalisasi, dan Pemanfaatan Aset Daerah

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:41 WIB

Universitas Pertamina: Kampus Energi dan Teknologi Berbasis Keberlanjutan untuk Masa Depan Indonesia

Sabtu, 22 November 2025 - 07:56 WIB

GIBAS Bogor Utara Gelar ‘Gibas Berbagi’ Season 8, Bagikan 200 Porsi Makanan untuk Jamaah Masjid

Jumat, 21 November 2025 - 05:08 WIB

H-2 Tenggat Kontrak, Proyek Revitalisasi Stadion Mini Persikabo Masih Jauh dari Selesai — LSM Wacana Desak Sanksi Tegas untuk PT Manggusu Waru Nusantara (MWN)

Kamis, 20 November 2025 - 14:24 WIB

Bea dan Pungutan Ekspor CPO Sangat Tinggi Menindas Eksportir dan Petani Sawit

Berita Terbaru