Kota Bekasi – BAPERS.ID Pemanfaatan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di lingkungan RW 013 Perumahan Jatiwaringin Asri, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, menjadi perhatian sejumlah warga. Pasalnya, lahan yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan umum tersebut kini digunakan sebagai deretan toko yang bersifat komersial.
Beberapa warga menyampaikan harapan agar ada kejelasan terkait status lahan tersebut dan peruntukan penggunaannya. Mereka menyoroti perlunya transparansi dalam pengelolaan aset lingkungan yang bersifat publik, terutama bila sudah digunakan secara aktif dalam kegiatan ekonomi.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pembangunan toko-toko tersebut telah berlangsung sejak tahun 2014. Salah satu pengurus RT menyampaikan bahwa pembangunan tersebut konon telah mendapat izin dari pejabat kecamatan sebelumnya, sebelum Camat Zainal Abidin Syah menjabat. Namun, belum ada pernyataan resmi dari pihak kelurahan maupun kecamatan terkait hal tersebut.
Baca Juga:
Bertepatan dengan HJB, Pemuda Tani Kota Bogor berikan bantuan alat pertanian
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim Sidak Penurunan Kabel Udara
Bupati Bogor Rudy Susmanto: Pancasila Bukan untuk Dihafal, tetapi Diamalkan
Sejumlah warga juga mempertanyakan apakah lahan tersebut sudah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Bekasi dan apakah penggunaan lahan telah sesuai dengan peraturan tata ruang. Menurut warga, pelaporan dan pencatatan lahan semacam ini sangat penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.
Kepala RW 013 maupun jajaran terkait belum memberikan keterangan langsung kepada media mengenai status atau legalitas pemanfaatan lahan tersebut. Sementara itu, warga berharap adanya klarifikasi dari pihak kelurahan maupun pemerintah kota guna memastikan bahwa pengelolaan lahan berjalan sesuai dengan ketentuan dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Perlu diketahui, lahan fasos dan fasum umumnya diperuntukkan bagi fasilitas bersama seperti taman, ruang terbuka hijau, sarana ibadah, atau ruang publik lainnya yang menunjang kenyamanan lingkungan warga.
Pemerintah Kota Bekasi diharapkan dapat melakukan pendataan ulang dan pembinaan terhadap aset-aset fasos dan fasum di tiap lingkungan, agar penggunaannya sesuai dengan fungsi peruntukan serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
Baca Juga:
BPD HIPKA Kota Bogor Resmi Dilantik, Siap Bersinergi dengan Pemerintah Dorong UMKM di Era Digital
JKS
Penulis : Joko
Editor : rudy