NasDem Nilai Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Inkonstitusional

- Pewarta

Selasa, 1 Juli 2025 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BAPERS.ID – Jakarta, Senin (30/6/2025) — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem menyatakan penolakannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu daerah mulai 2029. Partai NasDem menyebut putusan tersebut inkonstitusional karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pernyataan sikap ini dibacakan oleh Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Lestari Moerdijat (Rerie), didampingi sejumlah elite partai, antara lain Wakil Ketua Umum Saan Mustopa, Sekjen Hermawi Taslim, Ketua Dewan Pakar Peter Gontha, dan Ketua Fraksi NasDem DPR RI Viktor Laiskodat, di NasDem Tower, Jakarta Pusat.

“Karenanya, putusan MK tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan merupakan putusan yang inkonstitusional,” tegas Rerie dalam konferensi pers.

Dasar Penolakan: UUD 1945 Pasal 22E

Rerie menyebut, putusan MK tersebut bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Menurutnya, konstitusi tidak memisahkan waktu pemilihan nasional dan daerah, sehingga penyelenggaraan pemilu tetap harus dilakukan dalam satu kesatuan waktu, bukan dipisah

.”Secara konstitusional, pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan tidak boleh dipisahkan berdasarkan jenjang pemerintahan,” ujar Rerie.

Latar Belakang Putusan MK

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa mulai tahun 2029, penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pemilu nasional (Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI) dari pemilu daerah (Kepala Daerah dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota).

Putusan ini menandai berakhirnya sistem pemilu serentak lima kotak yang selama ini digunakan, dan akan digantikan dengan skema pemilu nasional dan lokal yang terpisah.

Penulis : Yuda

Berita Terkait

Sorotan Tajam ke Polresta Banyuwangi, Kapolri Diminta Turun Luruskan Proses Hukum
Halal Bihalal Jadi Ajang Konsolidasi, Pemuda Pancasila Jepara Perkuat Soliditas Kader
Puluhan Ketua RT dan RW di Desa Cijujung Resmi Dilantik, Siap Jalankan Tugas Hingga 2031
Krisis Iklim di Hari Nelayan, Peneliti UPER Ungkap Rapuhnya Ketahanan Ekonomi Warga Pesisir
Ratusan Pendidik Ikuti Pelatihan Kurikulum Adab di Depok
Cegah Cyberbullying, Dosen dan Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang Gelar Pelatihan Etika Digital di SMK Kesuma Bangsa 2 Depok
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tegaskan ASN Wajib Responsif, Profesional, dan Berorientasi Pelayanan Publik
Bupati Bogor Rudy Susmanto Apresiasi Selulruh Insan Pemasyarakatan Atas Dedikasi Dan Pengabdian Yang Tulus 
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:47 WIB

Sorotan Tajam ke Polresta Banyuwangi, Kapolri Diminta Turun Luruskan Proses Hukum

Jumat, 17 April 2026 - 20:55 WIB

Halal Bihalal Jadi Ajang Konsolidasi, Pemuda Pancasila Jepara Perkuat Soliditas Kader

Senin, 13 April 2026 - 13:05 WIB

Puluhan Ketua RT dan RW di Desa Cijujung Resmi Dilantik, Siap Jalankan Tugas Hingga 2031

Senin, 13 April 2026 - 12:00 WIB

Krisis Iklim di Hari Nelayan, Peneliti UPER Ungkap Rapuhnya Ketahanan Ekonomi Warga Pesisir

Minggu, 12 April 2026 - 13:21 WIB

Ratusan Pendidik Ikuti Pelatihan Kurikulum Adab di Depok

Berita Terbaru

NASIONAL

Ratusan Pendidik Ikuti Pelatihan Kurikulum Adab di Depok

Minggu, 12 Apr 2026 - 13:21 WIB