NasDem Nilai Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Inkonstitusional

- Pewarta

Selasa, 1 Juli 2025 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BAPERS.ID – Jakarta, Senin (30/6/2025) — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem menyatakan penolakannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu daerah mulai 2029. Partai NasDem menyebut putusan tersebut inkonstitusional karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pernyataan sikap ini dibacakan oleh Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Lestari Moerdijat (Rerie), didampingi sejumlah elite partai, antara lain Wakil Ketua Umum Saan Mustopa, Sekjen Hermawi Taslim, Ketua Dewan Pakar Peter Gontha, dan Ketua Fraksi NasDem DPR RI Viktor Laiskodat, di NasDem Tower, Jakarta Pusat.

“Karenanya, putusan MK tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan merupakan putusan yang inkonstitusional,” tegas Rerie dalam konferensi pers.

Dasar Penolakan: UUD 1945 Pasal 22E

Rerie menyebut, putusan MK tersebut bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Menurutnya, konstitusi tidak memisahkan waktu pemilihan nasional dan daerah, sehingga penyelenggaraan pemilu tetap harus dilakukan dalam satu kesatuan waktu, bukan dipisah

.”Secara konstitusional, pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan tidak boleh dipisahkan berdasarkan jenjang pemerintahan,” ujar Rerie.

Latar Belakang Putusan MK

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa mulai tahun 2029, penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pemilu nasional (Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI) dari pemilu daerah (Kepala Daerah dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota).

Putusan ini menandai berakhirnya sistem pemilu serentak lima kotak yang selama ini digunakan, dan akan digantikan dengan skema pemilu nasional dan lokal yang terpisah.

Penulis : Yuda

Berita Terkait

Polwan di Bogor Kembalikan Anak yang Hilang kepada Orang Tuanya
Pekerjaan Proyek Galian di Angke Dinilai Asal-Asalan, Warga Minta PUPR DKI Segera Benahi Koordinasi Wilayah
Gak Perlu Pusing Hitung Jejak Karbon, Kini Pengguna Transportasi Umum Bisa Cek Otomatis Lewat SanPay Karya Mahasiswa UPER!
Anggota Polsek Ciampea Polres Bogor Laksanakan Kegiatan Pengaturan Lalu Lintas Pagi, Wujudkan Kamseltibcarlantas Aman dan Nyaman
Bhabinkamtibmas Polsek Dramaga Wujudkan Kedekatan Dengan Warga Dengan Menyambangi Warga Binaanya Ajak Jaga Kamtibmas Yang Kondusif
Puncak HUT NasDem ke-14, DPD Partai NasDem Kabupaten Jepara Gelar Santunan YATAMA dan Sholawatan
SURVEI LITBANG KOMPAS: 76,2 PERSEN PUBLIK NYATAKAN KEPERCAYAAN TINGGI TERHADAP POLRI
Pasar Jambu Dua Raih Predikat SNI, Bukti Komitmen Kota Bogor Wujudkan Pasar Rakyat Modern
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 13:20 WIB

Polwan di Bogor Kembalikan Anak yang Hilang kepada Orang Tuanya

Minggu, 16 November 2025 - 17:18 WIB

Pekerjaan Proyek Galian di Angke Dinilai Asal-Asalan, Warga Minta PUPR DKI Segera Benahi Koordinasi Wilayah

Sabtu, 15 November 2025 - 14:01 WIB

Gak Perlu Pusing Hitung Jejak Karbon, Kini Pengguna Transportasi Umum Bisa Cek Otomatis Lewat SanPay Karya Mahasiswa UPER!

Jumat, 14 November 2025 - 08:11 WIB

Anggota Polsek Ciampea Polres Bogor Laksanakan Kegiatan Pengaturan Lalu Lintas Pagi, Wujudkan Kamseltibcarlantas Aman dan Nyaman

Jumat, 14 November 2025 - 08:07 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Dramaga Wujudkan Kedekatan Dengan Warga Dengan Menyambangi Warga Binaanya Ajak Jaga Kamtibmas Yang Kondusif

Berita Terbaru