NasDem Nilai Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Inkonstitusional

- Pewarta

Selasa, 1 Juli 2025 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BAPERS.ID – Jakarta, Senin (30/6/2025) — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem menyatakan penolakannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu daerah mulai 2029. Partai NasDem menyebut putusan tersebut inkonstitusional karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pernyataan sikap ini dibacakan oleh Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Lestari Moerdijat (Rerie), didampingi sejumlah elite partai, antara lain Wakil Ketua Umum Saan Mustopa, Sekjen Hermawi Taslim, Ketua Dewan Pakar Peter Gontha, dan Ketua Fraksi NasDem DPR RI Viktor Laiskodat, di NasDem Tower, Jakarta Pusat.

“Karenanya, putusan MK tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan merupakan putusan yang inkonstitusional,” tegas Rerie dalam konferensi pers.

Dasar Penolakan: UUD 1945 Pasal 22E

Rerie menyebut, putusan MK tersebut bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Menurutnya, konstitusi tidak memisahkan waktu pemilihan nasional dan daerah, sehingga penyelenggaraan pemilu tetap harus dilakukan dalam satu kesatuan waktu, bukan dipisah

.”Secara konstitusional, pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan tidak boleh dipisahkan berdasarkan jenjang pemerintahan,” ujar Rerie.

Latar Belakang Putusan MK

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa mulai tahun 2029, penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pemilu nasional (Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI) dari pemilu daerah (Kepala Daerah dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota).

Putusan ini menandai berakhirnya sistem pemilu serentak lima kotak yang selama ini digunakan, dan akan digantikan dengan skema pemilu nasional dan lokal yang terpisah.

Penulis : Yuda

Berita Terkait

May Day 2026: Ketua Gemuruh NasDem Jepara Desak Pemkab dan Pemprov Jateng Tindak Tegas Perusahaan Nakal
Belum Seminggu Diluncurkan, Program Asuransi Hukum Dhipa Adista Justicia Law Firm Sudah Dapat Kepercayaan dari Pelaku UKM dan UMKM
Bupati Bogor Rudy Susmanto Adopsi Nilai Kopassus Perkuat Kinerja Pemkab Bogor
Kades Banjarsari Tolak Klarifikasi Tertulis, Keterbukaan Dana Desa untuk Proyek Sumur Bor Jadi Sorotan
Biaya Meroket Tajam, Pakar Petrokimia UPER Soroti Tantangan Berat Industri Plastik
Kapolsek Sukaraja Pantau Langsung Pencarian Anak Tenggelam di Kali Ciliwung
Sorotan Tajam ke Polresta Banyuwangi, Kapolri Diminta Turun Luruskan Proses Hukum
Halal Bihalal Jadi Ajang Konsolidasi, Pemuda Pancasila Jepara Perkuat Soliditas Kader
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 04:47 WIB

May Day 2026: Ketua Gemuruh NasDem Jepara Desak Pemkab dan Pemprov Jateng Tindak Tegas Perusahaan Nakal

Sabtu, 25 April 2026 - 17:58 WIB

Belum Seminggu Diluncurkan, Program Asuransi Hukum Dhipa Adista Justicia Law Firm Sudah Dapat Kepercayaan dari Pelaku UKM dan UMKM

Sabtu, 25 April 2026 - 17:44 WIB

Bupati Bogor Rudy Susmanto Adopsi Nilai Kopassus Perkuat Kinerja Pemkab Bogor

Rabu, 22 April 2026 - 17:46 WIB

Kades Banjarsari Tolak Klarifikasi Tertulis, Keterbukaan Dana Desa untuk Proyek Sumur Bor Jadi Sorotan

Senin, 20 April 2026 - 19:08 WIB

Biaya Meroket Tajam, Pakar Petrokimia UPER Soroti Tantangan Berat Industri Plastik

Berita Terbaru