Boggor | BAPERS.ID – Munir Djalil, S.H., Ketua Lembaga Wawasan Citra Nusantara (LSM WACANA) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proyek revitalisasi Stadion Mini Persikabo yang bernilai Rp 5,236,858,498.24,- tersebut.
Munir menilai bahwa pelaksanaan proyek kini semakin mengkhawatirkan. Dari total waktu pelaksanaan 120 hari kerja, kini tersisa sekitar 30 hari, namun progres fisik baru mencapai 45 persen.
“Setiap harinya tidak terlihat aktivitas pekerja secara maksimal. Kondisi lapangan masih berantakan, dan pola kerja terlihat hanya mengejar waktu tanpa memperhatikan kualitas. Hasilnya jadi seperti kerja tambal sulam,” ujarnya.
Baca Juga:
Ngariung Aman, Kapolda Jabar Perkuat Sinergi Polri dan Ojol Kamtibmas
polres metro depok gelar tasyakuran dan doa bersama tempati gedung sementara di zamzam tower
Munir menambahkan, berdasarkan temuan di lapangan dan hasil pemantauan tim, sudah muncul potensi pelanggaran hukum dan maladministrasi dalam proyek tersebut, terutama terkait minimnya transparansi anggaran dan dokumen kontrak.
Pihaknya mengaku telah dua kali melayangkan surat resmi kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogor untuk meminta salinan kontrak kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), namun hingga kini belum mendapat respons.
“Ini bukan sekadar soal keterlambatan, tapi soal keterbukaan publik. Kami ingin memastikan uang rakyat yang digunakan dalam proyek ini benar-benar sesuai peruntukannya,” tegas Munir.
LEMBAGA WAWASAN CITRA NUSANTARA saat ini tengah mempersiapkan surat ketiga atau surat terakhir, sebelum melangkah ke jalur hukum sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Baca Juga:
AKBP Dr. Netty Rosdiana Siagian, S.H., M.M., M.H. Resmi menjadi Dewan Pembina Women Lawyer Club
Hari Pers Nasional 2026, Pakar UPER Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Independensi Pers
Wabup Jepara Terima Audiensi KORMI, Dukung Even Nasional ITF Jepara Open 1
Berdasarkan Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008, badan publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi publik yang wajib diumumkan atau tidak menanggapi permintaan informasi, dapat dikenakan sanksi pidana paling lama satu tahun.
“Jika surat ketiga kami tetap tidak dijawab, maka LSM WACANA akan menempuh semua langkah hukum yang diperlukan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang KIP
Dan peraturan lain yang relevan. Ini bukan bentuk konfrontasi, tapi tanggung jawab moral kami untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat
Dalam rangka mendukung program Pemerintah Kabupaten Bogor yang menekankan prinsip good governance, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses pembangunan daerah,” pungkas Munir.
Baca Juga:
Garda Prabowo Melaksanakan Kegiatan Baksos
Peringati Hari Pers Nasional, Yuda Agus Ariyanto Tekankan Pentingnya Kode Etik Wartawan
Pajak Kendaraan di Jateng Naik Signifikan, Opsen PKB dan BBNKB Picu Keluhan Warga
Dedy







