KPK Beberkan, Upaya Hasto Bantu Harun Masiku Lolos ke Senayan  

- Pewarta

Sabtu, 15 Maret 2025 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta ,BAPERS.ID –  Jaksa umum pemanggilan (JPU) mengungkap alasan buronan Harun Masiku dipilih sebagai pengganti untuk mendapatkan suara caleg Nazaruddin Kiemas yang meninggal. Penunjukan Harun merupakan keputusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Terdakwa (Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto) menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai, kata jaksa di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.

Perintah Hasto itu dicetuskan saat memanggil Advokat Donny Tri Istiqomah dan Kader PDIP Saeful Bahri di Rumah Aspirasi, Jakarta Pusat. Kedua orang itu diminta mengurus proses PAW Harun Masiku di KPU.

“Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang, dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada penuntut,” ucap jaksa.
KPK juga menyebut Harun ditetapkan sebagai caleg terbaik berdasarkan rapat pleno DPP PDIP pada Juli 2019. Sehingga, dia dinilai berhak mendapatkan pelimpahan suara dari Nazaruddin Kiemas.

“Kemudian akan memberitahukan keputusan partai tersebut kepada Harun Masiku di Kantor DPP PDIP,” ujar jaska.

Fakta sidang ini masuk dalam dakwaan perintangan suap proses PAW yang menjerat Hasto. Sekjen PDIP itu dipercaya membantu Harun menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Hasto memerintahkan orang kepercayaannya untuk membantu Harun menjadi anggota DPR. Dia bahkan membantu memberikan dana suap sebesar Rp400 juta.

Dalam dugaan ini, Hasto didakwa melanggar 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Arga Sumantri/Dedy Karim)

Penulis : Dedy

Editor : Rudy

Berita Terkait

Kapolri Terima Penghargaan dari Organisasi Buruh Dunia atas Dedikasi Lindungi Hak Buruh
Kapolri Tegaskan Komitmen Polri Dukung Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung Serentak di Grobogan
POLRES BOGOR LAKSANAKAN PENANAMAN JAGUNG SERENTAK DI LAHAN PERHUTANAN SOSIAL PADA KUARTAL III
Sistem SPMB Kabupaten Bogor Carut-Marut, Ribuan Siswa Gagal di Jalur Domisili
Anggota Polsek Citeureup mengikuti Rapat Koordinasi Cegah dan Tangani Bencana Alam
Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Patroli Malam, Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Sisir Poskamling di Desa Tugu Utara
2.000 Tas Harapan dari EIGER Junior untuk Anak-Anak Pelosok
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:07 WIB

Kapolri Terima Penghargaan dari Organisasi Buruh Dunia atas Dedikasi Lindungi Hak Buruh

Kamis, 10 Juli 2025 - 07:57 WIB

Kapolri Tegaskan Komitmen Polri Dukung Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung Serentak di Grobogan

Rabu, 9 Juli 2025 - 19:46 WIB

POLRES BOGOR LAKSANAKAN PENANAMAN JAGUNG SERENTAK DI LAHAN PERHUTANAN SOSIAL PADA KUARTAL III

Rabu, 9 Juli 2025 - 19:16 WIB

Sistem SPMB Kabupaten Bogor Carut-Marut, Ribuan Siswa Gagal di Jalur Domisili

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:34 WIB

Anggota Polsek Citeureup mengikuti Rapat Koordinasi Cegah dan Tangani Bencana Alam

Berita Terbaru