KPK Beberkan, Upaya Hasto Bantu Harun Masiku Lolos ke Senayan  

- Pewarta

Sabtu, 15 Maret 2025 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta ,BAPERS.ID –  Jaksa umum pemanggilan (JPU) mengungkap alasan buronan Harun Masiku dipilih sebagai pengganti untuk mendapatkan suara caleg Nazaruddin Kiemas yang meninggal. Penunjukan Harun merupakan keputusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Terdakwa (Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto) menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai, kata jaksa di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.

Perintah Hasto itu dicetuskan saat memanggil Advokat Donny Tri Istiqomah dan Kader PDIP Saeful Bahri di Rumah Aspirasi, Jakarta Pusat. Kedua orang itu diminta mengurus proses PAW Harun Masiku di KPU.

“Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang, dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada penuntut,” ucap jaksa.
KPK juga menyebut Harun ditetapkan sebagai caleg terbaik berdasarkan rapat pleno DPP PDIP pada Juli 2019. Sehingga, dia dinilai berhak mendapatkan pelimpahan suara dari Nazaruddin Kiemas.

“Kemudian akan memberitahukan keputusan partai tersebut kepada Harun Masiku di Kantor DPP PDIP,” ujar jaska.

Fakta sidang ini masuk dalam dakwaan perintangan suap proses PAW yang menjerat Hasto. Sekjen PDIP itu dipercaya membantu Harun menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Hasto memerintahkan orang kepercayaannya untuk membantu Harun menjadi anggota DPR. Dia bahkan membantu memberikan dana suap sebesar Rp400 juta.

Dalam dugaan ini, Hasto didakwa melanggar 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Arga Sumantri/Dedy Karim)

Penulis : Dedy

Editor : Rudy

Berita Terkait

VIRAL! Dana BOS SDN 27 Rantau Bayur Rp270 Juta Selama Tiga Tahun Disorot, Diduga Tak Sesuai Peruntukan
Dana Kelurahan Rp1,4 Miliar Terkatung-Katung Sejak April 2026, Klaim “Sesuai Prosedur” Tuai Tanda Tanya
Aktivitas Erupsi Anak Krakatau Mulai Menurun, Pakar UPER Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Rangka Atap Baja Ringan SD Negeri 155 Gandus Dipertanyakan, Anggaran Rp2,8 Miliar Disorot
Cibuntu Tunjuk Kuasa Hukum, Siapkan Somasi atas Konten Viral Dana Desa
Hadapi Variasi Ukuran Produk Tekstil, Mahasiswa UPER Rancang Alat Bantu Quality Control
Waspada Provokasi: Massa Aksi 27 Agustus Harus Menjaga Kemurnian Suara Rakyat  
Dana Kelurahan Rp1,4 Miliar dipertanyakan, 4 bulan tak jelas: Camat Martapura Dikecam Karena dinilai Lamban beri Penjelasan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:54 WIB

VIRAL! Dana BOS SDN 27 Rantau Bayur Rp270 Juta Selama Tiga Tahun Disorot, Diduga Tak Sesuai Peruntukan

Kamis, 10 September 2026 - 15:41 WIB

Dana Kelurahan Rp1,4 Miliar Terkatung-Katung Sejak April 2026, Klaim “Sesuai Prosedur” Tuai Tanda Tanya

Kamis, 10 September 2026 - 08:56 WIB

Aktivitas Erupsi Anak Krakatau Mulai Menurun, Pakar UPER Imbau Masyarakat Tetap Waspada

Selasa, 1 September 2026 - 13:18 WIB

Rangka Atap Baja Ringan SD Negeri 155 Gandus Dipertanyakan, Anggaran Rp2,8 Miliar Disorot

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:20 WIB

Cibuntu Tunjuk Kuasa Hukum, Siapkan Somasi atas Konten Viral Dana Desa

Berita Terbaru

Kabupaten Bogor

Senin, 7 Sep 2026 - 16:33 WIB