BAPERS.ID – Konflik internal di Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadilah (YADINA) yang terletak di Jalan Pendidikan No.6 Kampung Bulaksaga RT.03 RW.06 Desa Cibadung, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, akhirnya memanas hingga ke ranah hukum. Perseteruan terkait transparansi laporan anggaran sekolah antara Abdul Latif Cs dan Ketua Pembina Yayasan, M. Yunus, kini telah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Cibinong.
Sidang gugatan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cibinong berhasil dimenangkan oleh M. Yunus pada tanggal 7 Januari 2025. Dalam putusan nomor perkara 121/Pdt.G/2024/PN.Cbi, bahwa pengelolaan Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadilah Sah Secara hukum berada di bawah kepemimpinan pembina M. Yunus.
Melalui putusan tersebut saat ini pengurus yang sah Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadilah (YADINA) kini dikelola oleh pengurus di bawah kepemimpinan pembina M. Yunus. Tim Hukum Rohmat Selamat, S.H., M.Kn., Deden Setiawan, S.H., Ahmad Muhibullah, S.H., yang mendampingi M. Yunus, menegaskan bahwa pengelolaan yayasan ini telah sah secara hukum dan berada di bawah perlindungan undang-undang keputusan pengadilan negeri cibinong sudah tepat dan benar.
Baca Juga:
RSUD Cibinong Bogor Luncurkan Layanan Kecantikan Profesional Beauty dan Esthetic Clinic
Belajar Kerupuk Ginseng hingga Membatik, Siswa Belanda Temukan Keunikan SMAN 4 Bogor
AKAN DILAKSANAKAN: PERTEMUAN SILATURAHMI SELURUH ANGGOTA PERSATUAN JANDA MANDIRI INDONESIA (PJMI)
Ketika dikonfirmasi awak media, pihak kuasa hukum pada hari Sabtu (24/1/2025) menerangkan bahwa Merujuk pada pasal 31 ayat (1) dan (2) UU No 28 tahun 2004, pengurus adalah organ yayasan yang bertugas melaksanakan kepengurusan yayasan.
Pengurus terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara yang *diangkat* oleh *pembina* dan memiliki masa jabatan selama 5 tahun.
Apabila terdapat pengurus yang ditemukan melakukan tindakan menyimpang yang merugikan yayasan, maka pengurus bisa diberhentikan sesuai dengan keputusan rapat pembina.
dan dengan Pasal 31 Ayat (1) dan (2) UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, yang menyebutkan bahwa pengurus yayasan harus melaksanakan tugas sesuai maksud dan tujuan yayasan.
Baca Juga:
Polisi Di Dampingi Intel Korem 061/ SK Kota Bogor Menggerebek Pabrik Uang Palsu Di Bogor
Dedy Karim Tegaskan: Pengembalian Uang Tak Hapus Tindak Pidana Korupsi
Forum Ormas Kota Bogor Gelar Aksi Damai Dukung UU TNI Disahkan DPR RI
“Kepengurusan yayasan yang baru ini dibentuk oleh pembina merupakan langkah untuk memastikan yayasan kembali dikelola secara transparan dan profesional,” ujar kuasa Hukum
Menurut Pembina yayasan terkait Dugaan penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan keuangan yayasan dan tidak adanya tranfaransi. Maka tindakan tegas yang akan dilakukan oleh pengurus yayasan yang baru bersama pembina yayasan adalah akan mendorong APH Kejaksaan dan Inspektorat maupun BPK untuk mengaudit secara menyeluruh.
Pasca keputusan pengadilan, Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadilah (YADINA) kini berada dalam pengawasan dan pengelolaan ketua pembina untuk memastikan pengelolaan berjalan sesuai aturan. Dengan adanya keputusan ini, masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya pembenahan yayasan agar tetap fokus pada tujuan utama, yaitu memberikan pendidikan berkualitas kepada siswa.
Konflik ini menjadi pelajaran penting bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga pendidikan sangatlah krusial. Ke depan, diharapkan tidak ada lagi persoalan yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap yayasan pendidikan. (Dayat)
Baca Juga:
Ormas Benteng Bogor Raya (BBR) dan Tokoh Masyarakat Bogor Dukung Revisi UU TNI
Bulan Suci Ramadhan, Momentum Rekatkan Kebersamaan TNI AD dan Pemuda – Pemudi Bogor
Pimpin Marcab LMPI Kota Bogor, Endin, S.H, M.H Terpilih Secara Aklamasi
Penulis : Rudy