Keputusan Pengadilan Cibinong Sudah Tepat Sesuai Undang-Undang Terkait Sengketa Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadilah (YADINA)

- Pewarta

Kamis, 30 Januari 2025 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BAPERS.ID – Konflik internal di Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadilah (YADINA) yang terletak di Jalan Pendidikan No.6 Kampung Bulaksaga RT.03 RW.06 Desa Cibadung, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, akhirnya memanas hingga ke ranah hukum. Perseteruan terkait transparansi laporan anggaran sekolah antara Abdul Latif Cs dan Ketua Pembina Yayasan, M. Yunus, kini telah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Cibinong.

Sidang gugatan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cibinong berhasil dimenangkan oleh M. Yunus pada tanggal 7 Januari 2025. Dalam putusan nomor perkara 121/Pdt.G/2024/PN.Cbi, bahwa pengelolaan Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadilah Sah Secara hukum berada di bawah kepemimpinan pembina M. Yunus.

Melalui putusan tersebut saat ini pengurus yang sah Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadilah (YADINA) kini dikelola oleh pengurus di bawah kepemimpinan pembina M. Yunus. Tim Hukum Rohmat Selamat, S.H., M.Kn., Deden Setiawan, S.H., Ahmad Muhibullah, S.H., yang mendampingi M. Yunus, menegaskan bahwa pengelolaan yayasan ini telah sah secara hukum dan berada di bawah perlindungan undang-undang keputusan pengadilan negeri cibinong sudah tepat dan benar.

Ketika dikonfirmasi awak media, pihak kuasa hukum pada hari Sabtu (24/1/2025) menerangkan bahwa Merujuk pada pasal 31 ayat (1) dan (2) UU No 28 tahun 2004, pengurus adalah organ yayasan yang bertugas melaksanakan kepengurusan yayasan.

Pengurus terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara yang *diangkat* oleh *pembina* dan memiliki masa jabatan selama 5 tahun.

Apabila terdapat pengurus yang ditemukan melakukan tindakan menyimpang yang merugikan yayasan, maka pengurus bisa diberhentikan sesuai dengan keputusan rapat pembina.

dan dengan Pasal 31 Ayat (1) dan (2) UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, yang menyebutkan bahwa pengurus yayasan harus melaksanakan tugas sesuai maksud dan tujuan yayasan.

“Kepengurusan yayasan yang baru ini dibentuk oleh pembina merupakan langkah untuk memastikan yayasan kembali dikelola secara transparan dan profesional,” ujar kuasa Hukum

Menurut Pembina yayasan terkait Dugaan penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan keuangan yayasan dan tidak adanya tranfaransi. Maka tindakan tegas yang akan dilakukan oleh pengurus yayasan yang baru bersama pembina yayasan adalah akan mendorong APH Kejaksaan dan Inspektorat maupun BPK untuk mengaudit secara menyeluruh.

Pasca keputusan pengadilan, Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadilah (YADINA) kini berada dalam pengawasan dan pengelolaan ketua pembina untuk memastikan pengelolaan berjalan sesuai aturan. Dengan adanya keputusan ini, masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya pembenahan yayasan agar tetap fokus pada tujuan utama, yaitu memberikan pendidikan berkualitas kepada siswa.

Konflik ini menjadi pelajaran penting bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga pendidikan sangatlah krusial. Ke depan, diharapkan tidak ada lagi persoalan yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap yayasan pendidikan. (Dayat)

Penulis : Rudy

Berita Terkait

Mengenal Sosok Siti Sopiah, Advokat Perempuan yang Konsisten Perjuangkan Keadilan
KNPI Kabupaten Bogor Audiensi dengan Bupati Rudy Susmanto, Siapkan Pelantikan Akbar
PROF. DR. HAMIDAH ABDULRACHMAN, S.H., M.HUM RESMI DIANGKAT SEBAGAI KETUA DEWAN KEHORMATAN PROFESI WOMEN LAWYER CLUB
Keluarga Besar WLC Lawyer Club Maluku Utara Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Putra Terbaik Bangsa Wakil Presiden RI Ke-6 Bapak Jenderal TNI purn Try Sutrisno.
Bukber Atase Kedubes Arab Saudi di Masjid UI Depok, Dr. Ali Saman Hasan Perkuat Pesan Ramadan sebagai Penerjemah
Ratusan Mushaf dan Kurma Dibagikan dalam Bukber Ramadan di Masjid Universitas Indonesia Bersama Kedubes Arab Saudi
Walau Harga Minyak Naik, Petro Dollar Tetap Akan Runtuh? 
Bupati Pekalongan Diamankan KPK dalam OTT Jelang Akhir Masa Jabatan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 00:26 WIB

Mengenal Sosok Siti Sopiah, Advokat Perempuan yang Konsisten Perjuangkan Keadilan

Rabu, 4 Maret 2026 - 08:41 WIB

KNPI Kabupaten Bogor Audiensi dengan Bupati Rudy Susmanto, Siapkan Pelantikan Akbar

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:19 WIB

PROF. DR. HAMIDAH ABDULRACHMAN, S.H., M.HUM RESMI DIANGKAT SEBAGAI KETUA DEWAN KEHORMATAN PROFESI WOMEN LAWYER CLUB

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:02 WIB

Keluarga Besar WLC Lawyer Club Maluku Utara Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Putra Terbaik Bangsa Wakil Presiden RI Ke-6 Bapak Jenderal TNI purn Try Sutrisno.

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:06 WIB

Bukber Atase Kedubes Arab Saudi di Masjid UI Depok, Dr. Ali Saman Hasan Perkuat Pesan Ramadan sebagai Penerjemah

Berita Terbaru