Jepara | BAPERS.ID – Keluarga seorang santriwati yang melaporkan dugaan tindak asusila oleh oknum pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengaku menerima sejumlah bentuk intimidasi setelah kasus tersebut mencuat ke publik.
Kuasa hukum pelapor, Erlinawati, menyampaikan bahwa sejak perkara ini ramai diberitakan, pihak keluarga mendapatkan panggilan serta pesan dari nomor yang tidak dikenal. Ia menyarankan agar keluarga tidak menanggapi komunikasi tersebut untuk menghindari dampak psikologis yang lebih jauh.
“Ada beberapa panggilan masuk. Kami sarankan untuk tidak merespons agar situasi tetap kondusif,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Selain melalui telepon, menurutnya, respons di media sosial juga turut memengaruhi kondisi psikologis pelapor. Ia menyebut kliennya masih dalam tahap pemulihan dan berupaya mengalihkan perhatian ke kegiatan positif.
Baca Juga:
Garda Prabowo Kota Bogor perkuat struktur adakan rapat Konsolidasi
Kab.Bogor Istimewa : lawan gempuran digital dengan mentori Gen Z lewat seni religi
Pemkab Bogor Dan TNI AD Perkuat Sinergi Tangani Sampah dan Antisipasi Kekeringan
Pihak terlapor, melalui kuasa hukumnya, sebelumnya telah membantah tudingan yang disampaikan dan menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Proses hukum terkait laporan ini sendiri masih berjalan.
Erlinawati menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengusut perkara tersebut secara objektif.
“Kami percaya proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Saat ini, pelapor disebut telah mendapatkan pendampingan dari lembaga terkait guna memastikan perlindungan serta pemulihan kondisi psikologisnya selama proses hukum berlangsung.
Yuda
Baca Juga:
Rudy Susmanto Menggelar Rapat Koordinasi Strategis Bahas Integrasi Pembangunan Infrastruktur
Resmi Di Buka SPMB 2026 Kabupaten Bogor, Pantau Info Lengkapnya
Bupati Bogor Tegaskan Komitmen Pembangunan Merata Hingga Pelosok pada Paripurna HJB ke-544







