Kejaksaan Negeri Jepara Tetapkan Direktur PDAM Jepara Sebagai Tersangka Korupsi

- Pewarta

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 06:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JEPARA | BAPERS.ID –Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara mengumumkan penetapan Direktur Utama Perumda Tirta Jungporo (PDAM Jepara), Sapto Budiriyanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Jumat (8/8/2025). Langkah ini diambil setelah penyidik Kejari melakukan pemeriksaan intensif terhadap Sapto sejak siang hari.

Penyidikan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyidik yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Ahmad Za’im Wahyudi.

Penetapan tersangka Sapto merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/M.3.32/FD.2/05/2025 yang dikeluarkan pada 2 Mei 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/M.3.32/Fd.2/08/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.

Kepala Kejari Jepara, RA Dhini Ardhany, dalam konferensi pers di Kantor Kejari menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana representatif yang seharusnya digunakan untuk kemajuan dan peningkatan pendapatan PDAM Jepara. Selama periode 2020 hingga 2023, total dana yang dianggarkan mencapai Rp 558.576.950, dengan alokasi tahunan sekitar Rp 200 juta.

“Penggunaan dana ini di bawah kewenangan direksi, namun faktanya hanya tersangka (Sapto) yang menggunakan dana tersebut tanpa melibatkan direktur lainnya,” ungkap Dhini.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 554.350.000, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dinilai tidak mendukung operasional PDAM Jepara. Temuan ini diperkuat oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Jepara pada 30 Juli 2025.

“Berdasarkan data dan temuan di lapangan, kami menilai ada potensi kerugian yang cukup besar dalam pengelolaan dana ini,” tambah Dhini.

Sebagai langkah lanjutan, Sapto Budiriyanto ditahan selama 20 hari ke depan.

Yuda

Penulis : Yuda

Editor : Rudy

Berita Terkait

May Day 2026: Ketua Gemuruh NasDem Jepara Desak Pemkab dan Pemprov Jateng Tindak Tegas Perusahaan Nakal
Belum Seminggu Diluncurkan, Program Asuransi Hukum Dhipa Adista Justicia Law Firm Sudah Dapat Kepercayaan dari Pelaku UKM dan UMKM
Bupati Bogor Rudy Susmanto Adopsi Nilai Kopassus Perkuat Kinerja Pemkab Bogor
Kades Banjarsari Tolak Klarifikasi Tertulis, Keterbukaan Dana Desa untuk Proyek Sumur Bor Jadi Sorotan
Biaya Meroket Tajam, Pakar Petrokimia UPER Soroti Tantangan Berat Industri Plastik
Kapolsek Sukaraja Pantau Langsung Pencarian Anak Tenggelam di Kali Ciliwung
Sorotan Tajam ke Polresta Banyuwangi, Kapolri Diminta Turun Luruskan Proses Hukum
Halal Bihalal Jadi Ajang Konsolidasi, Pemuda Pancasila Jepara Perkuat Soliditas Kader
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 04:47 WIB

May Day 2026: Ketua Gemuruh NasDem Jepara Desak Pemkab dan Pemprov Jateng Tindak Tegas Perusahaan Nakal

Sabtu, 25 April 2026 - 17:58 WIB

Belum Seminggu Diluncurkan, Program Asuransi Hukum Dhipa Adista Justicia Law Firm Sudah Dapat Kepercayaan dari Pelaku UKM dan UMKM

Sabtu, 25 April 2026 - 17:44 WIB

Bupati Bogor Rudy Susmanto Adopsi Nilai Kopassus Perkuat Kinerja Pemkab Bogor

Rabu, 22 April 2026 - 17:46 WIB

Kades Banjarsari Tolak Klarifikasi Tertulis, Keterbukaan Dana Desa untuk Proyek Sumur Bor Jadi Sorotan

Senin, 20 April 2026 - 19:08 WIB

Biaya Meroket Tajam, Pakar Petrokimia UPER Soroti Tantangan Berat Industri Plastik

Berita Terbaru