Kejaksaan Negeri Jepara Tetapkan Direktur PDAM Jepara Sebagai Tersangka Korupsi

- Pewarta

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 06:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JEPARA | BAPERS.ID –Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara mengumumkan penetapan Direktur Utama Perumda Tirta Jungporo (PDAM Jepara), Sapto Budiriyanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Jumat (8/8/2025). Langkah ini diambil setelah penyidik Kejari melakukan pemeriksaan intensif terhadap Sapto sejak siang hari.

Penyidikan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyidik yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Ahmad Za’im Wahyudi.

Penetapan tersangka Sapto merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/M.3.32/FD.2/05/2025 yang dikeluarkan pada 2 Mei 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/M.3.32/Fd.2/08/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.

Kepala Kejari Jepara, RA Dhini Ardhany, dalam konferensi pers di Kantor Kejari menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana representatif yang seharusnya digunakan untuk kemajuan dan peningkatan pendapatan PDAM Jepara. Selama periode 2020 hingga 2023, total dana yang dianggarkan mencapai Rp 558.576.950, dengan alokasi tahunan sekitar Rp 200 juta.

“Penggunaan dana ini di bawah kewenangan direksi, namun faktanya hanya tersangka (Sapto) yang menggunakan dana tersebut tanpa melibatkan direktur lainnya,” ungkap Dhini.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 554.350.000, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dinilai tidak mendukung operasional PDAM Jepara. Temuan ini diperkuat oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Jepara pada 30 Juli 2025.

“Berdasarkan data dan temuan di lapangan, kami menilai ada potensi kerugian yang cukup besar dalam pengelolaan dana ini,” tambah Dhini.

Sebagai langkah lanjutan, Sapto Budiriyanto ditahan selama 20 hari ke depan.

Yuda

Penulis : Yuda

Editor : Rudy

Berita Terkait

Warga Karang Agung Ilir Tagih Janji Kampanye Bupati Banyuasin, Jalan Primer 10–Primer 12 Tak Kunjung Diperbaiki
Pohon Mati di Jalur Nasional Dramaga Belum Ditangani, Ketua LSM PENJARA PN Soroti Lambannya Respons Instansi Terkait
Mensesneg: Presiden Prabowo Panggil Jaksa Agung Hingga Kapolri, Ingin Laporan Situasi Terkini
Presiden Prabowo Nyampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani
Kapolda Sumsel Silaturahmi ke Kejati, SumSel untuk Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Sumsel
Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Gudang Penampungan CPO di Banyuasin Jadi Sorotan Warga
Ingin Tembus Perusahaan Multinasional? Intip Tips Alumni Universitas Pertamina
Advokat Victor Harianja SH MH: Klien Akan Rawat Rumah yang Jadi Objek Sengketa Sambil Menunggu Putusan Pengadilan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:14 WIB

Warga Karang Agung Ilir Tagih Janji Kampanye Bupati Banyuasin, Jalan Primer 10–Primer 12 Tak Kunjung Diperbaiki

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:45 WIB

Pohon Mati di Jalur Nasional Dramaga Belum Ditangani, Ketua LSM PENJARA PN Soroti Lambannya Respons Instansi Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:20 WIB

Mensesneg: Presiden Prabowo Panggil Jaksa Agung Hingga Kapolri, Ingin Laporan Situasi Terkini

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:57 WIB

Presiden Prabowo Nyampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:23 WIB

Kapolda Sumsel Silaturahmi ke Kejati, SumSel untuk Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Sumsel

Berita Terbaru