JEPARA | BAPERS.ID –Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara mengumumkan penetapan Direktur Utama Perumda Tirta Jungporo (PDAM Jepara), Sapto Budiriyanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Jumat (8/8/2025). Langkah ini diambil setelah penyidik Kejari melakukan pemeriksaan intensif terhadap Sapto sejak siang hari.
Penyidikan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyidik yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Ahmad Za’im Wahyudi.
Penetapan tersangka Sapto merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/M.3.32/FD.2/05/2025 yang dikeluarkan pada 2 Mei 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/M.3.32/Fd.2/08/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.
Baca Juga:
DPD NasDem Jepara Bekali Kader Pelatihan Rescue, Siap Sigap Hadapi Bencana
KAPOLSEK MEGAMENDUNG SAMBANG DENGAN KEPALA DESA GADOG DI KANTOR DESA GADOG
Tingkatkan Kualitas Budidaya Ikan, Mahasiswa UPER Rancang Teknologi Pakan Cerdas
Kepala Kejari Jepara, RA Dhini Ardhany, dalam konferensi pers di Kantor Kejari menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana representatif yang seharusnya digunakan untuk kemajuan dan peningkatan pendapatan PDAM Jepara. Selama periode 2020 hingga 2023, total dana yang dianggarkan mencapai Rp 558.576.950, dengan alokasi tahunan sekitar Rp 200 juta.
“Penggunaan dana ini di bawah kewenangan direksi, namun faktanya hanya tersangka (Sapto) yang menggunakan dana tersebut tanpa melibatkan direktur lainnya,” ungkap Dhini.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 554.350.000, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dinilai tidak mendukung operasional PDAM Jepara. Temuan ini diperkuat oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Jepara pada 30 Juli 2025.
“Berdasarkan data dan temuan di lapangan, kami menilai ada potensi kerugian yang cukup besar dalam pengelolaan dana ini,” tambah Dhini.
Baca Juga:
BAPERSIPIL: Karakter Sipil Presiden Prabowo Jawab Tuduhan Militerisme
Longsor Terjang Jepara, Badan Jalan Amblas 50 Meter, Ribuan Warga Desa Tempur Terisolasi
Sebagai langkah lanjutan, Sapto Budiriyanto ditahan selama 20 hari ke depan.
Yuda
Penulis : Yuda
Editor : Rudy







