Izin Peternakan Babi di Jepara Harus Sejalan dengan Fatwa Ulama dan Nilai Religius

- Pewarta

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAPERS.ID
Rencana investasi peternakan babi di Kabupaten Jepara memicu polemik di tengah masyarakat, mengingat karakter religius dan kultural daerah tersebut yang mayoritas beragama Islam.

Sikap Pemerintah Daerah: Bupati Jepara, Witiarso Utomo (Bupati Wiwit), secara tegas menyatakan bahwa izin tidak akan dikeluarkan tanpa restu dari MUI, NU, Muhammadiyah, dan tokoh agama lainnya. Menurutnya, setiap kebijakan harus sejalan dengan nilai religius masyarakat dan fatwa ulama.

Sikap PCNU Jepara: Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jepara mengeluarkan Surat Keputusan Resmi Nomor 36/PC.01/A.II.01.03/1416/08/2025, hasil dari Bahtsul Masail, yang berisi tiga poin rekomendasi:
Menolak pendirian peternakan babi dan usaha lain yang bertentangan dengan kultur religius masyarakat Jepara.

Mendorong kebijakan yang membawa kesejahteraan dunia dan akhirat.
Menyerukan kreativitas pemerintah dalam menggali potensi ekonomi dari sumber halal dan legal.

Fakta Investasi: Investor mengusulkan pembangunan peternakan babi dengan skala besar (2–3 juta ekor per tahun), khusus untuk ekspor. Pemerintah kabupaten diimingi retribusi sebesar Rp300 ribu per ekor, ditambah program Corporate Social Responsibility (CSR).

Penegasan Bupati: Meskipun tawaran investasi dan potensi pendapatan cukup besar, Bupati Wiwit menyatakan bahwa nilai-nilai religius lebih utama daripada pertimbangan ekonomi.

<span;>Analisis Singkat (Hukum dan Kebijakan Publik

Aspek Hukum:
Tidak ada larangan eksplisit dalam hukum nasional terhadap peternakan babi, namun penerbitan izin usaha merupakan kewenangan pemerintah daerah, dan dapat mempertimbangkan faktor sosial, budaya, serta aspirasi masyarakat lokal sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Aspek Kebijakan Publik:
Kebijakan berbasis kearifan lokal seperti ini mencerminkan prinsip “demokrasi partisipatif” dan “subsidiaritas”, yaitu mendekatkan keputusan ke tingkat pemerintahan terdekat dengan rakyat. Namun, tantangannya adalah menjaga keseimbangan antara hak investor, ekonomi daerah, dan keragaman budaya dan agama.

Aspek Religius dan Sosial:
Penolakan PCNU didasarkan pada pertimbangan kultur mayoritas Muslim, yang menganggap babi sebagai hewan najis dalam Islam. Respons pemerintah menunjukkan kepekaan terhadap legitimasi moral dan otoritas keagamaan di masyarakat lokal.

Yuda

Penulis : Yuda

Editor : Rudy

Berita Terkait

Kapolsek Megamendung Hadir Dalam Giat Rapat Kerja Majlis Ulama Indonesia di Majelis Taklim Ibnu Rasyid Sukamahi 
Ngariung Aman, Kapolda Jabar Perkuat Sinergi Polri dan Ojol Kamtibmas
polres metro depok gelar tasyakuran dan doa bersama tempati gedung sementara di zamzam tower
AKBP Dr. Netty Rosdiana Siagian, S.H., M.M., M.H. Resmi menjadi Dewan Pembina Women Lawyer Club
Hari Pers Nasional 2026, Pakar UPER Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Independensi Pers
Wabup Jepara Terima Audiensi KORMI, Dukung Even Nasional ITF Jepara Open 1
Peringati Hari Pers Nasional, Yuda Agus Ariyanto Tekankan Pentingnya Kode Etik Wartawan
Pajak Kendaraan di Jateng Naik Signifikan, Opsen PKB dan BBNKB Picu Keluhan Warga
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:50 WIB

Kapolsek Megamendung Hadir Dalam Giat Rapat Kerja Majlis Ulama Indonesia di Majelis Taklim Ibnu Rasyid Sukamahi 

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:31 WIB

Ngariung Aman, Kapolda Jabar Perkuat Sinergi Polri dan Ojol Kamtibmas

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:35 WIB

polres metro depok gelar tasyakuran dan doa bersama tempati gedung sementara di zamzam tower

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:41 WIB

AKBP Dr. Netty Rosdiana Siagian, S.H., M.M., M.H. Resmi menjadi Dewan Pembina Women Lawyer Club

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:48 WIB

Hari Pers Nasional 2026, Pakar UPER Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Independensi Pers

Berita Terbaru