Diduga Tak Berizin, 63 Reklame “Pusat Gadai” di Bekasi Belum Bayar Pajak

- Pewarta

Rabu, 24 September 2025 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, BAPERS. ID – Puluhan papan reklame milik jaringan usaha Pusat Gadai di Kota Bekasi disorot publik. Dari hasil penelusuran, terdapat sekitar 63 titik reklame yang terpasang di sejumlah kecamatan, namun diduga belum memiliki izin resmi serta belum menyetorkan pajak reklame kepada Pemerintah Kota Bekasi.

Aturan mengenai reklame sejatinya sudah jelas. Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame—yang kemudian diubah melalui Peraturan Wali Kota Nomor 80 Tahun 2018—dan Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pajak Reklame mewajibkan setiap penyelenggara reklame untuk mengantongi izin sekaligus membayar pajak daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Namun, kenyataannya berbeda di lapangan. Saat dikonfirmasi, salah satu manager area Pusat Gadai mengaku hanya memiliki izin lingkungan. “Kami sudah izin ke Pak RT. Untuk pajak, kami tidak tahu-menahu. Itu urusan kantor pusat,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (17/09).

Sementara itu, Kepala UPTD Pendapatan Daerah Kecamatan Pondok Gede menegaskan bahwa reklame Pusat Gadai di wilayahnya belum terdaftar. “Benar, di wilayah kerja saya ada sekitar lima reklame. Belum ada izin, belum bayar pajak. Saya pernah undang pihak Pusat Gadai, tapi tidak pernah direspons,” ungkapnya.

Selain persoalan administrasi, sejumlah reklame diketahui dipasang di atas atap bangunan maupun di sisi ruko. Pemasangan tersebut dinilai berpotensi melanggar Permen PU Nomor 20 Tahun 2010 yang mengatur aspek keselamatan konstruksi bangunan, sekaligus mengurangi estetika tata kota.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen pusat Pusat Gadai belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran perizinan dan kewajiban pajak reklame tersebut.

(JKS)

Penulis : Joko

Editor : Rudy

Berita Terkait

MASYARAKAT DESAK PEMERINTAH: JEMBATAN RUSAK DI DESA NUSA JAYA TERLANTAR LEBIH DARI DUA TAHUN, WARGA MINTA PENANGANAN SEGERA
Diduga Beroperasi Hampir Satu Dekade, Legalitas Pabrik Briket Arang di Perbatasan Palembang–Banyuasin Dipertanyakan; Warga Keluhkan Polusi, Pemerintah Saling Tunjuk Kewenangan
Dugaan Penyimpangan Dana Desa Margo Rejo Disorot, Warga Desak Audit Menyeluruh dan Penegakan Hukum
Pakar Energi UPER: Diversifikasi Bioenergi dan Riset Jadi Kunci Keberhasilan B50
Bikin Biohidrokarbon dari Karet Alam Lebih Efisien, Peneliti UPER Temukan Model Baru
Tonggak Baru PWRI Kota Bogor, Peniel Zebua Resmi Pimpin DKD
Ahmad Rohani Dilantik Sebagai Ketua DKD PWRI Kabupaten Bogor. 
Progress Pemasangan PJU Jalan Salabenda Berlanjut, Sejumlah Titik Kini Sudah Aktif
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:07 WIB

MASYARAKAT DESAK PEMERINTAH: JEMBATAN RUSAK DI DESA NUSA JAYA TERLANTAR LEBIH DARI DUA TAHUN, WARGA MINTA PENANGANAN SEGERA

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:01 WIB

Diduga Beroperasi Hampir Satu Dekade, Legalitas Pabrik Briket Arang di Perbatasan Palembang–Banyuasin Dipertanyakan; Warga Keluhkan Polusi, Pemerintah Saling Tunjuk Kewenangan

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:21 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Margo Rejo Disorot, Warga Desak Audit Menyeluruh dan Penegakan Hukum

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:37 WIB

Pakar Energi UPER: Diversifikasi Bioenergi dan Riset Jadi Kunci Keberhasilan B50

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:33 WIB

Bikin Biohidrokarbon dari Karet Alam Lebih Efisien, Peneliti UPER Temukan Model Baru

Berita Terbaru