Dedy Karim Tegaskan: Pengembalian Uang Tak Hapus Tindak Pidana Korupsi

- Pewarta

Senin, 7 April 2025 - 06:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

CIBINONG,  BAPERS.ID
Polemik mencuat terkait uang kompensasi yang diberikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kepada sopir angkot jurusan Cisarua–Puncak. Pasalnya, oknum pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor diketahui telah mengembalikan sebagian uang kepada sopir angkot, namun tetap menimbulkan dugaan praktik korupsi.

Menanggapi hal ini, Ketua LSM Penjara PN, Dedy Karim, menyampaikan pandangannya melalui wawancara telepon pada Sabtu (5/4/2025). Ia menegaskan bahwa pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus tindak pidana yang telah dilakukan.

“Pengembalian uang sebelum penyidikan sering kali dianggap menghapus tindak pidana. Namun, menurut saya, baik sebelum maupun sesudah penyidikan, pengembalian itu tetap tidak menghapus perbuatan melawan hukum. Misalnya saya mencuri, lalu mengembalikan barang curian sebelum orang tahu, terus bebas begitu saja? Itu tetap tindak pidana,” tegas Dedy Karim.

Ia juga merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang tersebut.

Dilansir Kompas.com, seorang sopir angkot jurusan Cisarua, Wen (56), mengaku adanya dugaan pemotongan dana kompensasi. Para sopir awalnya diminta datang ke lokasi tanpa diberi tahu bahwa angkot akan diliburkan selama masa libur Lebaran 2025.

“Tadinya nggak ada bilang diliburkan. Cuma disuruh fotokopi STNK trayek, katanya bakal ada bantuan. Setelah dapat uang kompensasi, baru dibilang diliburkan,” ujar Wen di Kabupaten Bogor, Jumat (4/4/2025).

Wen menyebut, para sopir menerima uang kompensasi sebesar Rp1 juta dalam bentuk tunai serta paket sembako. Namun kemudian, mereka diminta menyetor Rp200.000 sebagai “iuran sukarela” untuk pengurus, seperti Organda.

“Amplopnya dikasih di Pemda. Tapi kemudian dimintai Rp200.000 per orang. Alasannya untuk pengurus-pengurus,” kata Wen. Alhasil, uang yang benar-benar diterima hanya Rp800.000.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan di tengah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak membiarkan celah hukum yang memungkinkan pelaku lolos dari sanksi hanya karena telah mengembalikan uang.

“Kejujuran, dedikasi, dan komitmen dari aparat hukum sangat dibutuhkan demi terciptanya pemerintahan Kabupaten Bogor yang bersih dan transparan,” tutup Dedy Karim.

Penulis : Rudy

Berita Terkait

VIRAL! Dana BOS SDN 27 Rantau Bayur Rp270 Juta Selama Tiga Tahun Disorot, Diduga Tak Sesuai Peruntukan
Dana Kelurahan Rp1,4 Miliar Terkatung-Katung Sejak April 2026, Klaim “Sesuai Prosedur” Tuai Tanda Tanya
Aktivitas Erupsi Anak Krakatau Mulai Menurun, Pakar UPER Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Rangka Atap Baja Ringan SD Negeri 155 Gandus Dipertanyakan, Anggaran Rp2,8 Miliar Disorot
Cibuntu Tunjuk Kuasa Hukum, Siapkan Somasi atas Konten Viral Dana Desa
Hadapi Variasi Ukuran Produk Tekstil, Mahasiswa UPER Rancang Alat Bantu Quality Control
Waspada Provokasi: Massa Aksi 27 Agustus Harus Menjaga Kemurnian Suara Rakyat  
Dana Kelurahan Rp1,4 Miliar dipertanyakan, 4 bulan tak jelas: Camat Martapura Dikecam Karena dinilai Lamban beri Penjelasan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:54 WIB

VIRAL! Dana BOS SDN 27 Rantau Bayur Rp270 Juta Selama Tiga Tahun Disorot, Diduga Tak Sesuai Peruntukan

Kamis, 10 September 2026 - 15:41 WIB

Dana Kelurahan Rp1,4 Miliar Terkatung-Katung Sejak April 2026, Klaim “Sesuai Prosedur” Tuai Tanda Tanya

Kamis, 10 September 2026 - 08:56 WIB

Aktivitas Erupsi Anak Krakatau Mulai Menurun, Pakar UPER Imbau Masyarakat Tetap Waspada

Selasa, 1 September 2026 - 13:18 WIB

Rangka Atap Baja Ringan SD Negeri 155 Gandus Dipertanyakan, Anggaran Rp2,8 Miliar Disorot

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:20 WIB

Cibuntu Tunjuk Kuasa Hukum, Siapkan Somasi atas Konten Viral Dana Desa

Berita Terbaru

Kabupaten Bogor

Senin, 7 Sep 2026 - 16:33 WIB