Jakarta, BAPERS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, pada Jumat malam, 7 November 2025. Penangkapan tersebut diduga terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur.
Dalam operasi itu, KPK juga mengamankan beberapa pihak lain yang diduga terlibat dalam transaksi suap terkait rotasi jabatan. “Benar, tim KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Ponorogo. Sejumlah pihak telah diamankan untuk dimintai keterangan,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Sabtu (8/11).
Informasi yang beredar menyebutkan, sebelum penangkapan, Sugiri Sancoko sempat melakukan dua kali rotasi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo dalam beberapa bulan terakhir. Rotasi tersebut menimbulkan spekulasi publik mengenai adanya dugaan transaksi jual beli jabatan di tubuh birokrasi daerah.
Baca Juga:
Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Jepara Jawa Tengah Kembali Mencuat, APH Jangan Tutup Mata
Mengenal Sosok Siti Sopiah, Advokat Perempuan yang Konsisten Perjuangkan Keadilan
KNPI Kabupaten Bogor Audiensi dengan Bupati Rudy Susmanto, Siapkan Pelantikan Akbar
KPK menduga rotasi tersebut tidak sepenuhnya dilakukan berdasarkan pertimbangan kinerja dan kebutuhan organisasi, melainkan disertai imbalan tertentu dari para pejabat yang ingin mendapatkan posisi strategis.
Tim penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan, termasuk Bupati Sugiri. Barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah signifikan juga disebut telah diamankan dalam operasi tersebut.
“KPK akan segera menentukan status hukum para pihak yang diamankan setelah dilakukan pemeriksaan awal selama 1×24 jam,” ujar Ali Fikri.
Kasus ini menjadi sorotan karena Ponorogo sebelumnya dikenal cukup aktif dalam reformasi birokrasi daerah. Penangkapan Sugiri Sancoko menambah daftar kepala daerah yang terjerat kasus dugaan jual beli jabatan di tingkat pemerintah kabupaten/kota.
Baca Juga:
Yuda







