Banyak ASN Jepara Mengeluh: Potongan Zakat Melalui Baznas Dianggap Otoriter

- Pewarta

Rabu, 22 Oktober 2025 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jepara | BAPERS.ID Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jepara menyampaikan keberatan keras terhadap kebijakan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jepara, yang mewajibkan ASN untuk membuat surat kuasa pemotongan gaji atau tunjangan (TPP) untuk iuran zakat dan sedekah melalui BAZNAS Jepara.

Data menunjukkan bahwa dalam daftar gaji bulan Oktober 2025 tercatat potongan dengan kode “GAJI.POT.BAZNAS ZAKAT” senilai Rp 50.000 – 100.000, serta potongan lain seperti KORPRI, PGRI, DANSOS. Keluhan mengemuka karena beberapa ASN menyatakan mereka belum pernah menandatangani surat kuasa tersebut.

Dalam edaran yang tersebar, yakni edaran Sekda Kabupaten Jepara Nomor 451.1.2/ … tanggal 30 Juni 2025, tercantum poin:

Meminta agar ASN yang belum membayar zakat gaji agar membayarnya dengan membuat surat kuasa ke BPD sesuai instruksi diserahkan ke BAZNAS Jepara.

Meminta ASN yang sudah membayar zakat tetapi belum memenuhi ketentuan minimum 2,5 % agar memperbaharui surat kuasa ke BPD sesuai instruksi diserahkan ke BAZNAS Jepara.

Meminta semua ASN untuk membayar zakat dari TPP (Tamsil) sebesar 2,5 % dengan membuat surat kuasa BPD sesuai instruksi diserahkan bendahara untuk diserahkan BPD saat pencairan.

“Bagi yang tidak membuat surat kuasa agar pencairan TPP yang bersangkutan ditunda.”

Bagian keempat inilah yang menimbulkan kegelisahan ASN karena dianggap sebagai ancaman penundaan hak tunjangan jika tidak menyetujui pemotongan. Lebih lanjut, banyak ASN yang menyatakan bahwa mereka sudah secara rutin membantu tetangga atau warga miskin secara langsung  namun tetap diwajibkan melalui Baznas dengan cara yang oleh mereka terasa memaksa.

Dasar Regulasi yang Relevan Pengelolaan Zakat antara lain
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2011: Menjabarkan tata kelola zakat, termasuk pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan.
Peraturan BPK

Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat: Menginstruksikan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat melalui BAZNAS.
Peraturan BPK

Namun kiranya penting disoroti bahwa para ahli menyatakan bahwa instruksi Presiden tersebut sifatnya adalah imbauan atau fasilitasi, bukan kewajiban penuh yang memaksa pemotongan gaji ASN tanpa persetujuan. Misalnya:

Menurut analisis, “‘pemotongan zakat kepada ASN tersebut tak dapat diwajibkan. Sifatnya adalah anjuran.’”

Menteri Agama pernah menyatakan bahwa “pemerintah memfasilitasi khususnya ASN yang muslim tidak ada kewajiban di situ… ASN yang bersangkutan harus bersedia membayarkan zakat profesi.”

Dalam praktik, pemotongan gaji PNS untuk zakat di beberapa daerah juga menimbulkan sorotan karena dasar hukumnya belum sepenuhnya jelas atau persetujuan dari pegawai belum di­¬seluruhnya diperoleh.
Ombudsman Republik Indonesia

Sorotan dan Pertanyaan Kritis

Apakah surat edaran atau instruksi di Jepara sudah memenuhi persetujuan tertulis (akad) atau surat kuasa dari ASN yang bersangkutan sebelum pemotongan dilakukan? Karena regulasi pusat menyebut bahwa persetujuan wajib ada jika pemotongan dilakukan.

Apakah kebijakan “jika tidak membuat surat kuasa maka TPP ditunda” memiliki dasar hukum yang jelas, atau justru menimbulkan tekanan terhadap ASN yang memilih tidak ikut?

Apakah pemotongan zakat tersebut hanya berlaku bagi ASN muslim yang penghasilannya sudah memenuhi nishâb (batas minimum zakat), atau berlaku bagi semua ASN tanpa pengecualian? Karena regulasi menyebut bahwa zakat profesi sangat tergantung pada status pribadi muslim dan kondisi penghasilan.
Kementerian Agama
+1

Apakah mekanisme penggunaan dana yang dipotong ASN melalui Baznas Jepara sudah transparan dan dilaporkan ke publik — seperti indikator distribusi, penggunaan dan audit mengingat pengumpulan zakat harus memenuhi prinsip aman syari’ah, aman regulasi dan aman NKRI.
Baznas

Dari uraian diatas dapat kita ambil Kesimpulan bahwa
Kebijakan pemotongan zakat ASN di Jepara yang diwajibkan melalui Baznas dengan ancaman penundaan TPP dan pelaporan langsung kepada Bupati dinilai oleh sejumlah ASN sebagai tindakan berpotensi melampaui batas fasilitasi dan cenderung masuk ranah paksaan administratif. Regulasi nasional menunjukkan bahwa pemerintah dapat memfasilitasi zakat ASN, namun tidak diperkenankan memaksakan tanpa persetujuan tertulis.

Untuk itu, perlu dipasangkan evaluasi dan audit terhadap kebijakan di Jepara, agar hak ASN tidak terabaikan dan mekanisme zakat yang dilaksanakan tetap berlandaskan keadilan, persetujuan, dan transparansi.

Yuda

Penulis : Yuda

Berita Terkait

Polresta Bogor Kota Gulung 23 Pengedar Narkoba dalam Operasi Antik Lodaya 2025
Polwan di Bogor Kembalikan Anak yang Hilang kepada Orang Tuanya
Pekerjaan Proyek Galian di Angke Dinilai Asal-Asalan, Warga Minta PUPR DKI Segera Benahi Koordinasi Wilayah
Gak Perlu Pusing Hitung Jejak Karbon, Kini Pengguna Transportasi Umum Bisa Cek Otomatis Lewat SanPay Karya Mahasiswa UPER!
Anggota Polsek Ciampea Polres Bogor Laksanakan Kegiatan Pengaturan Lalu Lintas Pagi, Wujudkan Kamseltibcarlantas Aman dan Nyaman
Bhabinkamtibmas Polsek Dramaga Wujudkan Kedekatan Dengan Warga Dengan Menyambangi Warga Binaanya Ajak Jaga Kamtibmas Yang Kondusif
Puncak HUT NasDem ke-14, DPD Partai NasDem Kabupaten Jepara Gelar Santunan YATAMA dan Sholawatan
SURVEI LITBANG KOMPAS: 76,2 PERSEN PUBLIK NYATAKAN KEPERCAYAAN TINGGI TERHADAP POLRI
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 17:21 WIB

Polresta Bogor Kota Gulung 23 Pengedar Narkoba dalam Operasi Antik Lodaya 2025

Senin, 17 November 2025 - 13:20 WIB

Polwan di Bogor Kembalikan Anak yang Hilang kepada Orang Tuanya

Minggu, 16 November 2025 - 17:18 WIB

Pekerjaan Proyek Galian di Angke Dinilai Asal-Asalan, Warga Minta PUPR DKI Segera Benahi Koordinasi Wilayah

Sabtu, 15 November 2025 - 14:01 WIB

Gak Perlu Pusing Hitung Jejak Karbon, Kini Pengguna Transportasi Umum Bisa Cek Otomatis Lewat SanPay Karya Mahasiswa UPER!

Jumat, 14 November 2025 - 08:11 WIB

Anggota Polsek Ciampea Polres Bogor Laksanakan Kegiatan Pengaturan Lalu Lintas Pagi, Wujudkan Kamseltibcarlantas Aman dan Nyaman

Berita Terbaru