Ada Apa? PHMI Pertanyakan Belanja Pengadaan Tahun 2024 Senilai 28,2 Miliar, Disdik Depok Ogah Transparan
BAPERS.ID – Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) mempertanyakan Anggaran Belanja Tahun 2024 pada Bidang SMP senilai Rp.28.209.569.000, (Dua Puluh Delapan Miliar dua ratus sembilan juta lima ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) Diantaranya yaitu:
1) Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor (Buku Tulis 34 SMP Negeri dan 2 SMP Terbuka) total pagu mencapai sebesar Rp.2.183.578.000.
2) Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor (Cetak Foto 34 SMP negeri dan 2 SMP Terbuka) total pagu mencapai sebesar Rp.1.152.111.000.
Baca Juga:
Mahasiswa UPER Diversifikasi Olahan Singkong, Dongkrak Ekonomi Desa Barengkok*
NGOPI KAMTIBMAS BERSAMA KAPOLRES METRO DEPOK DI KELURAHAN TUGU CIMANGGIS
3) Belanja Alat/bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor (Pensil SMp Negeri 1-34, 0 Depok) total pagu mencapai sebesar Rp.1.224.090.000.
4) Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor (Sampul Map Raport 34 SMP Negeri dan 2 SMPTerbuka Depok total pagu mencapai sebesar Rp.889.952.000.
5) Belanja Peralatan dan Mesin-Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga-Mebel (Mebel SMP) (ABT) total pagu mencapai sebesar Rp.5.377.372.000.
6) Pengadaan Kursi Kerja Pejabat (SMP) total pagu mencapai sebesar Rp.664.050.000.
Baca Juga:
Peringati Hari Pelanggan Nasional BRI Sudirman 1 Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik
Revitalisasi Gedung Kesenian Kabupaten Bogor Terhambat Status Aset
Pemkab Tangerang Di Demo FWJ Indonesia Tuntut Tanggungjawab Bupati
7) Pengadaan Lemari dan Arsip Pejabat (SMP) total pagu mencapai sebesar Rp.840.940.000.
8) Pengadaan Meja Kerja Pejabat (SMP) total pagu mencapai sebesar Rp.635.760.000.
9) Pengadaan Pakaian Olahraga (SMP) total pagu mencapai sebesar Rp.249.136.000.
10) Pengadaan Peralatan dan Mesin-Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga-Mebel (SMP) total pagu mencapai sebesar Rp.10.742.580.000.
Baca Juga:
BAKORNAS, Ada Apa Dalam Pengelolaan Anggaran di Kecamatan Muara Gembong, Bekasi
UNIT RESKRIM POLSEK BOJONGSARI UNGKAP PENJUALAN OBAT KERAS TANPA IZIN EDAR
11) Pengadaan Smart Board (SMP) total pagu mencapai sebesar Rp.4.250.000.000.
Hal itu disampaikan langsung oleh Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum PHMI pada para awak media dalam keterangan resminya, (18/09/25).
Hermanto menyampaikan bahwa PHMI telah mengirimkan surat Permohonan Informasi Publik dengan nomor surat 010//DPP/PHMI/IX/2025, dan telah diterima oleh Pihak Dinas Pendidikan Kota Depok pada tanggal 08 September 2025.
Kemudian PHMI menerima surat balasan dari dari Dinas Pendidikan Kota Depok pada tanggal 12 September 2025 dengan Nomor surat 425/9278/Disdik/2025 perihal Jawaban Informasi Publik.
Surat tersebut ditandatangani oleh Tatik Wijayati, S.Pd., M.Pd selaku sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok.
Dalam surat balasan tersebut Tatik Wijayati, S.Pd., M.Pd hanya menyampaikan bahwa semua pekerjaan tersebut telah dilaksanakan dengan metode E-Purchasing sesuai dengan keputusan kepala lembaga kebijakan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia nomor 122 tahun 2022 tentang cara penyelenggaran Katalog Elektronik.
Pernyataan yang disampaikan oleh Tatik Wijayati, S.Pd., M.Pd tersebut tertuang dalam poin 4 surat balasan dinas pendidikan Kota Depok dengan nomor surat Nomor surat 425/9278/Disdik/2025.
Terhadap surat balasan tersebut Hermanto menyampaikan sangat Kontradiksi dengan surat yang diajukan oleh PHMI.
Sebagaimana Pasal 35 ayat (1) UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP Maka dengan tegas PHMI menyatakan Bahwa surat balasan tersebut tidak dapat diterima, dikarenakan : Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta dan Tidak dipenuhinya permintaan Informasi yang diajukan oleh PHMI.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU No 14 Tahun 2008, maka PHMI telah mengajukan SURAT KEBERATAN terhadap Atasan PPID Dinas Pendidikan Kota Depok, pada tanggal 18 September 2025, dengan nomor surat 019//DPP/PHMI/IX/2025.
Atas surat balasan yang Kontradiksi tersebut, PHMI berpendapat bahwa Dinas Pendidikan Kota Depok telah menciderai Undang-Undang Keterbuakaan Informasi Publik.
Hermanto menegaskan Keterbukaan informasi adalah hak konstitusional masyarakat sebagaimana Pasal 28 F UUD 1945 & Pasal 4 huruf c UU KIP menjamin hak publik untuk memperoleh informasi demi pengawasan dan peran serta masyarakat.
PHMI juga mendorong agar Walikota Depok dan Gubernur jawa barat dapat memberikan bimbingan dan pelatihan terhadap seluruh jajaran Dinas Pendidikan Kota Depok, secara khusus terhadap Tatik Wijayati, S.Pd., M.Pd selaku sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, agar memahami apa itu Keterbukaan Informasi Publik dan Bagaimana Tanggung Jawab Badan Publik terhadap transparansi.
Sebagaimana ditegaskan dalam:
1. Undang – Undang 1945 pasal 28F yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
3. Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
E-Purchasing merupakan bagian dari data atau dokumen pemerintah yang dapat diakses oleh publik melalui PPID. Penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah, tutup Hermanto.
Penulis : rudy