Kota Bekasi | BAPERS.ID – Seolah kebal hukum, salah satu kios dan bersebelahan dengan rumah warga dan bersebelahan dengan rumah kontrakan di Jl. Banteng, RT.001/RW.014, Kranji, Kec. Bekasi Bar., Kota Bks, Jawa Barat 17135 terlihat jelas adanya aktifitas penjualan obat keras golongan G diduga tanpa izin edar alias ilegal, 01 Januari 2026
Lebih miris lagi Peredaran penjualan obat-obatan golongan G yang diduga ilegal ini berada ditengah perkampungan dimana sangat meresahkan dan dapat memicu meningkatnya angka kriminalitas dikalangan remaja.
Baca Juga:
SPI Tetapkan Program Kerja 2026, Targetkan 20 Ribu Basis Petani di Desa
Puluhan Karyawan CV Tredes Indonesia Mengadu ke Disnaker Jepara Terkait PHK Tanpa Pesangon
DPD NasDem Jepara Bekali Kader Pelatihan Rescue, Siap Sigap Hadapi Bencana
Awak media berhasil menayakan pada salah satu penjual obat,yang tidak mau menyebutkan namanya, ia mengaku hanyalah sebatas menjual dan hanya sebagai anak buah saja, dan nggak disebut sebagai bos atau pemilik barang.
Aneh nya lagi awak media sempat di ancam
Baca Juga:
KAPOLSEK MEGAMENDUNG SAMBANG DENGAN KEPALA DESA GADOG DI KANTOR DESA GADOG
Tingkatkan Kualitas Budidaya Ikan, Mahasiswa UPER Rancang Teknologi Pakan Cerdas
BAPERSIPIL: Karakter Sipil Presiden Prabowo Jawab Tuduhan Militerisme
Lebih lanjut Awak media mencoba untuk mewawancarai warga masyarakat yang ada di sekitar, mereka menjelaskan ada bekingan nya bang kami warga sebetulnya resah dengan tokoh obat ini.tapi Uda beberapa kali kami tegor masih buka,dan aneh nya lagi obat ini banyak di konsumsi oleh anak di bawah umur,miris aja lihat nya saya.jelas nya.
Hal ini tentunya menyisakan pertanyaan di benak masyarakat kepada Aparat Penegak Hukum mampukah untuk menindak para pelaku pengedar dan penjual obat keras golongan G Tramadol dan Eximer, atau hanya dibiarkan begitu saja???
Baca Juga:
Longsor Terjang Jepara, Badan Jalan Amblas 50 Meter, Ribuan Warga Desa Tempur Terisolasi
PP Muhammadiyah Tekankan Kedewasaan Terima Kritik Terkait Polemik Materi Stand-up Panji
Dengan tayangnya berita ini kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya , Polres Metro Kota Bekasi,beserta tokoh masyarakat setempat untuk dapat segera menindak tegas para pelaku pengedar atau penjual obat keras golongan G yang diduga tanpa resep dokter alias ilegal ini.
(JKS).







