Penjualan LKS Diduga Masih Marak di SD–SMP Negeri Jepara, Orang Tua Keluhkan Beban Biaya

- Pewarta

Senin, 22 Desember 2025 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjualan LKS Diduga Masih Marak di SD–SMP Negeri Jepara, Orang Tua Keluhkan Beban Biaya

Jepara | BAPERS.ID – Sejumlah orang tua siswa di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Kabupaten Jepara mengeluhkan masih maraknya praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah. Padahal, pemerintah telah melarang sekolah negeri melakukan penjualan buku atau pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik.

Beberapa wali murid menyebut pembelian LKS seolah menjadi kewajiban tidak tertulis agar proses belajar anak berjalan lancar. Harga LKS yang bervariasi, mulai dari Rp15 ribu hingga Rp30 ribu per buku, dinilai memberatkan, terutama bagi keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.

“Sekolah disebut gratis, tapi setiap semester selalu ada LKS yang harus dibeli. Kalau tidak membeli, anak saya khawatir diperlakukan berbeda,” ujar Ayuk (38), wali murid salah satu SD negeri di Jepara, Senin (22/12).

Keluhan serupa juga disampaikan wali murid lain. Mereka menilai praktik tersebut bertentangan dengan kebijakan pendidikan gratis yang selama ini digaungkan pemerintah.

Bertentangan dengan Aturan
Penjualan LKS di sekolah negeri dinilai tidak sejalan dengan sejumlah regulasi yang berlaku. Dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181, guru dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku maupun perlengkapan belajar kepada peserta didik. Selain itu, UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan menegaskan bahwa penyediaan buku pelajaran merupakan tanggung jawab pemerintah.

Larangan serupa juga tercantum dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 Pasal 12, yang menyebutkan sekolah dan komite sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun di satuan pendidikan negeri.

Praktik penjualan LKS, jika benar terjadi, dikhawatirkan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak pada keadilan akses pendidikan.

Dampak bagi Siswa

Orang tua menilai kewajiban membeli LKS berpotensi menimbulkan ketimpangan di kelas. Siswa yang tidak mampu membeli dikhawatirkan tertinggal materi atau

mengalami tekanan psikologis.
“Anak-anak seharusnya mendapat perlakuan yang sama, terlepas dari kemampuan ekonomi orang tuanya,” kata Faktur (50), wali murid lainnya.

Desakan Pengawasan
Para wali murid mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Jepara untuk meningkatkan pengawasan dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran di sekolah negeri. Mereka berharap sekolah fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran tanpa membebani orang tua dengan biaya tambahan.

Selain itu, orang tua juga diminta tidak ragu melaporkan dugaan pungutan kepada dinas terkait atau inspektorat daerah agar persoalan dapat ditangani secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Yuda

Penulis : yuda

Editor : irawan

Berita Terkait

MASYARAKAT DESAK PEMERINTAH: JEMBATAN RUSAK DI DESA NUSA JAYA TERLANTAR LEBIH DARI DUA TAHUN, WARGA MINTA PENANGANAN SEGERA
Diduga Beroperasi Hampir Satu Dekade, Legalitas Pabrik Briket Arang di Perbatasan Palembang–Banyuasin Dipertanyakan; Warga Keluhkan Polusi, Pemerintah Saling Tunjuk Kewenangan
Dugaan Penyimpangan Dana Desa Margo Rejo Disorot, Warga Desak Audit Menyeluruh dan Penegakan Hukum
Pakar Energi UPER: Diversifikasi Bioenergi dan Riset Jadi Kunci Keberhasilan B50
Bikin Biohidrokarbon dari Karet Alam Lebih Efisien, Peneliti UPER Temukan Model Baru
Tonggak Baru PWRI Kota Bogor, Peniel Zebua Resmi Pimpin DKD
Ahmad Rohani Dilantik Sebagai Ketua DKD PWRI Kabupaten Bogor. 
Progress Pemasangan PJU Jalan Salabenda Berlanjut, Sejumlah Titik Kini Sudah Aktif
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:07 WIB

MASYARAKAT DESAK PEMERINTAH: JEMBATAN RUSAK DI DESA NUSA JAYA TERLANTAR LEBIH DARI DUA TAHUN, WARGA MINTA PENANGANAN SEGERA

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:01 WIB

Diduga Beroperasi Hampir Satu Dekade, Legalitas Pabrik Briket Arang di Perbatasan Palembang–Banyuasin Dipertanyakan; Warga Keluhkan Polusi, Pemerintah Saling Tunjuk Kewenangan

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:21 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Margo Rejo Disorot, Warga Desak Audit Menyeluruh dan Penegakan Hukum

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:37 WIB

Pakar Energi UPER: Diversifikasi Bioenergi dan Riset Jadi Kunci Keberhasilan B50

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:33 WIB

Bikin Biohidrokarbon dari Karet Alam Lebih Efisien, Peneliti UPER Temukan Model Baru

Berita Terbaru