Pedagang Pasar Merdeka Bogor Keluhkan Kerugian dan Intimidasi, Pengelola Bungkam

- Pewarta

Kamis, 16 Oktober 2025 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kota Bogor | BAPERS. ID Sejumlah pedagang di Pasar Merdeka, Kelurahan Kebon Kalapa, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, mengeluhkan kerugian yang mereka alami akibat pembangunan dan pengelolaan pasar yang dinilai tidak transparan serta memberatkan.

Keluhan tersebut mencuat pada Rabu (15/10/2025) setelah tim media melakukan investigasi di lokasi. Pedagang menuding kebijakan renovasi pasar dan sistem sewa lapak yang diterapkan oleh pihak pengelola justru membuat mereka terpuruk secara ekonomi.

Pihak pengelola pasar, yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor, disebut sebagai institusi yang bertanggung jawab atas kebijakan tersebut. Namun, saat dikonfirmasi, perwakilan Perumda enggan memberikan komentar dengan alasan hal itu merupakan kewenangan pihak pusat.

Pasar Merdeka sendiri terletak di kawasan strategis pusat Kota Bogor dan menjadi salah satu sentra ekonomi warga. Namun, sejak proses renovasi dan penataan ulang dilakukan, para pedagang mengaku kesulitan mendapatkan keuntungan seperti sebelumnya.

Menurut para pedagang, harga sewa kios dan lapak yang ditawarkan Perumda dianggap terlalu tinggi dan tidak sebanding dengan kondisi pasar saat ini. Selain itu, mereka juga menuding adanya pungutan tambahan yang tidak jelas dasar regulasinya.

“Kami merasa dirugikan. Harga lapak mahal, belum lagi pungutan-pungutan lain yang tidak jelas. Kami sudah sampaikan keberatan, tapi tidak ada tanggapan,” ujar salah satu pedagang yang enggan disebut namanya.

Lebih parah lagi, para pedagang mengaku mendapat tekanan dari oknum tertentu agar tidak menyampaikan keluhan kepada media.

“Kami diingatkan agar jangan bicara keluar, apalagi ke media. Ini seperti pembungkaman suara kami,” tambah pedagang lainnya.

Tim media yang tergabung dalam Perkumpulan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) meminta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor, serta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini. PWRI menilai langkah tersebut penting agar tidak terjadi ketegangan antara pemerintah daerah dan para pedagang yang menggantungkan hidupnya di Pasar Merdeka.

Red

Berita Terkait

Ramai Isu Megathrust, Pakar UPER Ajak Masyarakat Kritis Menyikapi Informasi
Lantik Lebih dari 1.700 Mahasiswa Baru, UPER Siapkan Talenta Strategis Masa Depan
UPNVJ Dorong Pemberdayaan Masyarakat Baduy Luar melalui Empat Program Pengembangan
Surat Kades di Atas SHGB Bukan Fakta Hukum: Ancaman Pidana dan Batal Demi Hukum Bagi “Oper Alih Garapan” Liar. Oleh, DR. Suriyanto.,Pd.,SH.,MH.,Mkn
VIRAL! Dana BOS SDN 27 Rantau Bayur Rp270 Juta Selama Tiga Tahun Disorot, Diduga Tak Sesuai Peruntukan
Dana Kelurahan Rp1,4 Miliar Terkatung-Katung Sejak April 2026, Klaim “Sesuai Prosedur” Tuai Tanda Tanya
Aktivitas Erupsi Anak Krakatau Mulai Menurun, Pakar UPER Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Rangka Atap Baja Ringan SD Negeri 155 Gandus Dipertanyakan, Anggaran Rp2,8 Miliar Disorot
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 08:06 WIB

Ramai Isu Megathrust, Pakar UPER Ajak Masyarakat Kritis Menyikapi Informasi

Selasa, 15 September 2026 - 08:01 WIB

Lantik Lebih dari 1.700 Mahasiswa Baru, UPER Siapkan Talenta Strategis Masa Depan

Minggu, 13 September 2026 - 16:43 WIB

UPNVJ Dorong Pemberdayaan Masyarakat Baduy Luar melalui Empat Program Pengembangan

Minggu, 13 September 2026 - 14:38 WIB

Surat Kades di Atas SHGB Bukan Fakta Hukum: Ancaman Pidana dan Batal Demi Hukum Bagi “Oper Alih Garapan” Liar. Oleh, DR. Suriyanto.,Pd.,SH.,MH.,Mkn

Sabtu, 12 September 2026 - 08:54 WIB

VIRAL! Dana BOS SDN 27 Rantau Bayur Rp270 Juta Selama Tiga Tahun Disorot, Diduga Tak Sesuai Peruntukan

Berita Terbaru