UNIT RESKRIM POLSEK BOJONGSARI UNGKAP PENJUALAN OBAT KERAS TANPA IZIN EDAR

- Pewarta

Senin, 15 September 2025 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Depok | BAPERS.ID – Unit Reskrim Polsek Bojongsari berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (10/9/2025) sekira pukul 18.00 WIB di sebuah warung kopi di Setu Tujuh Muara, Jalan Gang 6 RT 05/05, Kelurahan Kedaung.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial A.A yang diduga kuat menjual atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi obat keras tanpa izin. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Unit Reskrim Polsek Bojongsari melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap A.A beserta barang bukti.

Barang bukti yang disita di antaranya:
1. Dolgesik sebanyak 10 butir
2. Tramadol sebanyak 26 butir
3. Alprazolam Calmet sebanyak 20 butir
4. Alprazolam Mersi sebanyak 8 butir
5. Alprazolam Atarax sebanyak 26 butir
6. Euforiss sebanyak 9 butir

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Polsek Bojongsari mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter, serta berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran obat ilegal di lingkungan sekitarnya.

Berita Terkait

Tonggak Baru PWRI Kota Bogor, Peniel Zebua Resmi Pimpin DKD
Ahmad Rohani Dilantik Sebagai Ketua DKD PWRI Kabupaten Bogor. 
Progress Pemasangan PJU Jalan Salabenda Berlanjut, Sejumlah Titik Kini Sudah Aktif
Musyawarah Nasional Ke V Bersama Assosiasi Kontraktor Bangunan Konstruksi Indonesia (AKBARINDO) , (GABPEKSI) Dan (ABTAKINDO). 
Diduga Jalan Desa Rimba Jaya Senilai Rp167 Juta Rusak, Warga Soroti Kualitas Proyek dan Kehadiran Kepala Desa
DPK KNPI Sukaraja Matangkan Persiapan Pelantikan, Maulana: Momentum Awal Pengabdian Pemuda
Diduga Minim Transparansi, Proyek Drainase di Dusun 04 Desa Lais Disorot Warga
Ubah Air Gambut Jadi Sumber Air Bersih, Mahasiswa UPER Rancang Instalasi Air Bersih Skala Komunal
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:04 WIB

Tonggak Baru PWRI Kota Bogor, Peniel Zebua Resmi Pimpin DKD

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:59 WIB

Ahmad Rohani Dilantik Sebagai Ketua DKD PWRI Kabupaten Bogor. 

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:31 WIB

Progress Pemasangan PJU Jalan Salabenda Berlanjut, Sejumlah Titik Kini Sudah Aktif

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:42 WIB

Musyawarah Nasional Ke V Bersama Assosiasi Kontraktor Bangunan Konstruksi Indonesia (AKBARINDO) , (GABPEKSI) Dan (ABTAKINDO). 

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:37 WIB

Diduga Jalan Desa Rimba Jaya Senilai Rp167 Juta Rusak, Warga Soroti Kualitas Proyek dan Kehadiran Kepala Desa

Berita Terbaru

Kabupaten Bogor

Tonggak Baru PWRI Kota Bogor, Peniel Zebua Resmi Pimpin DKD

Minggu, 26 Jul 2026 - 15:04 WIB

Kabupaten Bogor

Ahmad Rohani Dilantik Sebagai Ketua DKD PWRI Kabupaten Bogor. 

Minggu, 26 Jul 2026 - 14:59 WIB