Depok | BAPERS.ID Seorang pemuda berinisial CPR (34) ditangkap jajaran Polsek Sukmajaya usai menganiaya satpam perumahan lanjut usia, Nawin (59), di Perumahan Griya Kencana, Mekarjaya, Sukmajaya, Depok, Jumat (5/9/2025) malam.
Akibat kejadian itu, korban mengalami lebam di pipi kanan dan patah tulang pergelangan kaki.
Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah, menjelaskan peristiwa berawal saat pelaku hendak keluar perumahan sekitar pukul 22.30 WIB. Portal gerbang sudah ditutup sesuai aturan jam malam sehingga korban meminta pelaku memutar lewat jalan lain.
“Pelaku tersinggung, lalu mendorong dan memukul korban berkali-kali serta menendang pergelangan kakinya hingga patah,” ujar Rizky, Senin (8/9/2025).
Meski istrinya sempat melerai, CPR tetap melancarkan aksinya sebelum kabur dengan sepeda motor. Polisi kemudian mengamankan pelaku pada Minggu (7/9/2025), dibantu rekaman CCTV, keterangan saksi, dan hasil visum.
Di hadapan penyidik, CPR mengaku nekat karena emosi dan mengaku sebelumnya mengonsumsi minuman beralkohol. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.