BAPERS.ID – Jakarta, Senin (30/6/2025) — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem menyatakan penolakannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu daerah mulai 2029. Partai NasDem menyebut putusan tersebut inkonstitusional karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pernyataan sikap ini dibacakan oleh Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Lestari Moerdijat (Rerie), didampingi sejumlah elite partai, antara lain Wakil Ketua Umum Saan Mustopa, Sekjen Hermawi Taslim, Ketua Dewan Pakar Peter Gontha, dan Ketua Fraksi NasDem DPR RI Viktor Laiskodat, di NasDem Tower, Jakarta Pusat.
“Karenanya, putusan MK tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan merupakan putusan yang inkonstitusional,” tegas Rerie dalam konferensi pers.
Baca Juga:
Bupati Jepara Temui Wamen LHK, Bahas Solusi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Perempuan Nekat Terjun dari Jembatan Jurug Solo, Tim SAR Masih Lakukan Pencarian
Tokoh Pemuda Jepara Soroti Minimnya Pengawasan dalam Pengangkatan Perangkat Desa
Dasar Penolakan: UUD 1945 Pasal 22E
Rerie menyebut, putusan MK tersebut bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Menurutnya, konstitusi tidak memisahkan waktu pemilihan nasional dan daerah, sehingga penyelenggaraan pemilu tetap harus dilakukan dalam satu kesatuan waktu, bukan dipisah
.”Secara konstitusional, pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan tidak boleh dipisahkan berdasarkan jenjang pemerintahan,” ujar Rerie.
Latar Belakang Putusan MK
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa mulai tahun 2029, penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pemilu nasional (Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI) dari pemilu daerah (Kepala Daerah dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota).
Putusan ini menandai berakhirnya sistem pemilu serentak lima kotak yang selama ini digunakan, dan akan digantikan dengan skema pemilu nasional dan lokal yang terpisah.
Penulis : Yuda