PALEMBANG | BAPERS.ID –Proyek pembangunan drainase saluran air di Jalan IR.HM.Idris Musa Kelurahan Sukamulia, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang, menjadi sorotan tajam masyarakat. Pasalnya, proyek yang diduga dikerjakan oleh Dinas PU PR PSDA Kota Palembang itu dinilai penuh kejanggalan dan terkesan dikerjakan asal jadi.
Pantauan di lapangan pada Senin (25/5/2026), kondisi bangunan drainase terlihat tidak rapi. Pemasangan batu kali diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, bahkan bentuk saluran disebut berkelok-kelok dan tidak memiliki aliran pembuangan yang jelas.
Warga khawatir proyek tersebut justru akan memicu banjir saat hujan turun karena aliran air diduga buntu dan tidak memiliki sistem pembuangan yang memadai.
“Kalau hujan turun, air bisa meluap sampai ke jalan depan rumah warga. Salurannya seperti tidak ada jalur pembuangan, bahkan bentuknya tidak lurus seperti standar drainase pada umumnya,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kekecewaan warga semakin memuncak lantaran proyek yang menggunakan uang negara itu diduga dikerjakan tanpa memperhatikan mutu dan kualitas pekerjaan. Beberapa bagian bangunan bahkan disebut mudah rapuh dan dikhawatirkan cepat rusak meski proyek belum lama dikerjakan.
Saat awak media melakukan konfirmasi di lokasi proyek, situasi justru menimbulkan tanda tanya besar. Para pekerja Saat ditanya dengan muka kurang sedap dilapangan siapa pihak kontraktor pelaksana maupun pengawas lapangan. Kepala tukang yang disebut bernama Ulil juga masyarakat tidak mengetahui kontak pihak kontraktor maupun PPTK (Hendri) dari Dinas PU PR PSDA Kota Palembang.
Selain dari itu juga proyek tersebut di bekengi Oknum Wartawan (Ferladi)
Para pekerja menjawab temuin Ferladi karena Untuk (PK) keamanan Sudah di bayar Ulil Dari pihak kontraktor sm Ferladi Untuk wartawan & Lsm kalau mereka datang kelapangan
Baca Juga:
Pemkab. Bogor Melalui Diskominfo Laksanakan Audit TIK ke PD dan RSUD Memkuat Tata Kelola Digital
Ironisnya lagi, proyek tersebut juga diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sejumlah pekerja tampak tidak menggunakan helm, rompi keselamatan, maupun sepatu kerja. Di lokasi proyek juga tidak terlihat papan informasi kegiatan serta kotak P3K sebagaimana aturan proyek pemerintah.
Menurut keterangan warga, proyek drainase itu memiliki panjang sekitar 200 meter dengan ukuran tinggi dan lebar sekitar 60 sentimeter. Namun kualitas pekerjaannya dinilai jauh dari harapan masyarakat.
“Baru dikerjakan saja sudah terlihat rapuh. Kalau diinjak atau terkena benturan sedikit saja bisa patah. Kami kecewa karena proyek ini terkesan hanya mengejar keuntungan tanpa memikirkan kualitas,” kata warga lainnya.
Warga menduga proyek tersebut tidak dikerjakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan. Mereka juga mempertanyakan transparansi proyek karena tidak adanya informasi jelas mengenai nilai anggaran maupun pihak pelaksana.
Baca Juga:
Pakar Ekonomi UPER: Hilirisasi Biodiesel Jadi Kunci Amankan Ekonomi Nasional Menuju B50
Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak Pemuda Jadi Mitra Pembangunan Daerah
Padahal, keterbukaan informasi proyek pemerintah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), termasuk kewajiban pemasangan papan informasi proyek agar masyarakat dapat melakukan pengawasan.
Masyarakat mendesak agar Wali Kota Palembang Ratu Dewa, Dinas PU PR PSDA Kota Palembang, Inspektorat, aparat penegak hukum, hingga Tipikor segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap proyek drainase tersebut.
Warga khawatir proyek yang diduga dikerjakan asal-asalan itu hanya akan menjadi pemborosan anggaran dan tidak mampu bertahan lama.
Reporter : Kaperwil Sumsel







