Sengketa Yayasan YADINA, Putusan Pengadilan Dimenangkan M Yunus, Pihak Abdul Latif tidak terima dan mengajukan Upaya Hukum Banding.

- Pewarta

Sabtu, 1 Februari 2025 - 06:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BAPERS.ID |Kabupaten Bogor – Konflik internal di Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadilah (YADINA) antara dua kubu, Abdul Latif CS dan M. Yunus, semakin memanas.

Meski Pengadilan Negeri Cibinong telah mengeluarkan putusan yang memenangkan M. Yunus sebagai pembina sah pada 7 Januari 2025, pihak Abdul Latif CS tidak terima dan telah melakukan Upaya Hukum Banding.

Keputusan pengadilan yang seharusnya menjadi dasar hukum mutlak tampaknya tidak diindahkan oleh Abdul Latif Cs.

Hingga kini, pihak tersebut melanjutkan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tingkat Provinsi, untuk sekolah dan aktivitas kegian belajar mengajar masih berjalan seperti biasanya dan masih dibawah pengelolaan Pembina M. Yunus yang sah secara hukum.

Tim Hukum Rohmat Selamat, S.H., M.Kn., Deden Setiawan, S.H., Ahmad Muhibullah, S.H., yang mendampingi M. Yunus, menegaskan bahwa pengelolaan yayasan ini telah sah secara hukum dan berada di bawah perlindungan undang-undang keputusan pengadilan negeri cibinong sudah tepat dan benar.

“Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor Perkara 121/Pdt.G/2024/PN Cbi yang diucapkan pada tanggal 7 Januari 2025 sebagai putusan pengadilan tingkat pertama yang dimenangkan oleh Tergugat I M. YUNUS

Menurut kami sebagai kuasa hukum klien kami maka Hakim Pengadilan Negeri Cibinong sudah tepat dan benar, gugatan dari pada Penggugat Latif Cs yang meminta dibatalkannya Akta Nomor 25 tertanggal 31 Maret 2020

Tentang Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadhilah tidak dapat diterima gugatanya oleh Hakim, artinya Yayasan YADINA dengan Akta tahun 2020 maka klien kami Sah secara Hukum M. Yunus sebagai Pembina dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai Pembina yayasan”. ujar Kuasa Hukum.

Perselisihan ini pun menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan lingkungan sekolah.

Upaya penyelesaian sempat dilakukan melalui mediasi yang difasilitasi oleh pihak Kecamatan Gunung Sindur dengan dihadiri oleh Camat Gunung Sindur, Kapolsek Gunung Sindur, Danramil Gunung Sindur, serta kedua belah pihak beserta kuasa hukumnya.

Masih ditempat yang sama kapolsek Gunung Sindur, Kompol Budi S, menegaskan bahwa pertemuan tersebut bukanlah konferensi pers melainkan mediasi internal, sehingga media diminta menunggu di luar.

Setelah pertemuan berlangsung, Camat Gunung Sindur, Dace, menyampaikan bahwa hasil mediasi sementara pengelolaan sekolah agar bersatu kembali.

“Pihak kecamatan, Danramil dan Kapolsek hanya memfasilitasi saja kedua belah pihak. Namun keputusan hasil mediasinya ada di mereka. mencari wiwin wiwin solusi agar bisa bergabung dalam satu pengelolaan, dan proses perjalanan hukum tetap berlanjut” ujarnya kepada awak media, Kamis (30/1/2025).

Meskipun telah dilakukan mediasi, proses hukum terkait sengketa ini masih terus berjalan di pengadilan. Kapolsek Gunung Sindur, Kompol Budi S, menambahkan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi pertemuan untuk menjaga silaturahmi dan memberikan pemahaman hukum kepada kedua belah pihak. “Kami hadir untuk menjelaskan mekanisme yang ada. Jika ada laporan resmi ke polisi, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dan kini kasus ini masih menjadi perhatian publik, terutama bagi para pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan Yayasan Pendidikan Islam Nurul Fadilah. (Dayat & Diori Parulian Ambarita).

Berita Terkait

Ketua IT Kadin Jaksel Ridwan Rifai : Penjualan Laptop dan PC Lesu di 2026, Harga RAM Jadi Pemicu
Ridwan Rivai Owner PT Captain Laptop Corp ,Sekaligus sebagai Ketua IT Kadin jakarta selatan.Jelaskan Solusi Jual RAM (Dram).
Menakar Implikasi Konflik Timur Tengah: Pakar UPER Soroti Pergeseran Geopolitik Global dan Mitigasi Bagi Indonesia
Perempuan Tangguh Lulusan Universitas Wijayakusuma Purwokerto, Dwi Kartika Aprillia, S.H., Diamanahkan Memimpin WLC DPC Banyumas
Perempuan Tangguh dan Advokat Profesional, Dini Supartini, S.H., Ditunjuk sebagai Ketua DPC WLC Kabupaten Pasuruan
Bus Angkutan Pegawai di Kabupaten Bogor Dikeluhkan, Diduga Ada Penarikan Iuran Operasional
Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Jepara Jawa Tengah Kembali Mencuat, APH Jangan Tutup Mata
Mengenal Sosok Siti Sopiah, Advokat Perempuan yang Konsisten Perjuangkan Keadilan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:43 WIB

Ketua IT Kadin Jaksel Ridwan Rifai : Penjualan Laptop dan PC Lesu di 2026, Harga RAM Jadi Pemicu

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:36 WIB

Ridwan Rivai Owner PT Captain Laptop Corp ,Sekaligus sebagai Ketua IT Kadin jakarta selatan.Jelaskan Solusi Jual RAM (Dram).

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:18 WIB

Menakar Implikasi Konflik Timur Tengah: Pakar UPER Soroti Pergeseran Geopolitik Global dan Mitigasi Bagi Indonesia

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:17 WIB

Perempuan Tangguh Lulusan Universitas Wijayakusuma Purwokerto, Dwi Kartika Aprillia, S.H., Diamanahkan Memimpin WLC DPC Banyumas

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:07 WIB

Bus Angkutan Pegawai di Kabupaten Bogor Dikeluhkan, Diduga Ada Penarikan Iuran Operasional

Berita Terbaru