Revitalisasi Gedung Kesenian Kabupaten Bogor Terhambat Status Aset

- Pewarta

Selasa, 16 September 2025 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor | BAPERS.ID +Rencana revitalisasi Gedung Kesenian Kabupaten Bogor terhambat akibat perbedaan status kepemilikan aset antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Ketua Pamong Budaya Bogor, Bambang Sumantri S.Sos, menjelaskan bahwa bangunan gedung tercatat sebagai aset milik Pemprov Jawa Barat, sementara lahan tempat gedung berdiri adalah milik Pemkab Bogor. Kondisi ini membuat Pemkab Bogor belum dapat menggunakan dana APBD untuk membiayai revitalisasi.

Foto Grdung Kesenian kab Bogor(goto dok Rudy)
Foto Gedung Kesenian kab Bogor(foto dok Rudy)

“Apabila ingin menggunakan APBD Kabupaten Bogor, maka keberadaan aset harus murni milik Kabupaten Bogor,” tegas Bambang, pada Selasa (16/9/2025) di Cibinong-

Ia menambahkan, untuk merealisasikan revitalisasi, kepemilikan aset—baik lahan maupun bangunan—perlu berada sepenuhnya di bawah Pemkab Bogor. Jika kepemilikan masih terbagi, aturan pengelolaan keuangan daerah tidak memungkinkan penggunaan APBD.

Hingga kini, belum ada kepastian tindak lanjut terkait pengalihan aset tersebut. Masyarakat seni dan budaya Kabupaten Bogor berharap pemerintah segera menemukan solusi agar gedung kesenian dapat kembali menjadi ruang ekspresi dan aktivitas budaya daerah.

Rudy

Penulis : Rudy

Berita Terkait

Ada Apa? PHMI Pertanyakan Belanja Pengadaan Tahun 2024 Senilai 28,2 Miliar, Disdik Depok Ogah Transparan
Mahasiswa UPER Diversifikasi Olahan Singkong, Dongkrak Ekonomi Desa Barengkok*
Siapkan Talenta untuk Menghadapi Trilema Energi, UPER Lantik ±1.400 Mahasiswa dan Naikkan Beasiswa 30% di 2025
NGOPI KAMTIBMAS BERSAMA KAPOLRES METRO DEPOK DI KELURAHAN TUGU CIMANGGIS
Peringati Hari Pelanggan Nasional BRI Sudirman 1 Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik
Pemkab Tangerang Di Demo FWJ Indonesia Tuntut Tanggungjawab Bupati
BAKORNAS, Ada Apa Dalam Pengelolaan Anggaran di Kecamatan Muara Gembong, Bekasi
UNIT RESKRIM POLSEK BOJONGSARI UNGKAP PENJUALAN OBAT KERAS TANPA IZIN EDAR
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 17:57 WIB

Ada Apa? PHMI Pertanyakan Belanja Pengadaan Tahun 2024 Senilai 28,2 Miliar, Disdik Depok Ogah Transparan

Kamis, 18 September 2025 - 17:47 WIB

Mahasiswa UPER Diversifikasi Olahan Singkong, Dongkrak Ekonomi Desa Barengkok*

Kamis, 18 September 2025 - 17:45 WIB

Siapkan Talenta untuk Menghadapi Trilema Energi, UPER Lantik ±1.400 Mahasiswa dan Naikkan Beasiswa 30% di 2025

Rabu, 17 September 2025 - 10:54 WIB

NGOPI KAMTIBMAS BERSAMA KAPOLRES METRO DEPOK DI KELURAHAN TUGU CIMANGGIS

Selasa, 16 September 2025 - 21:37 WIB

Peringati Hari Pelanggan Nasional BRI Sudirman 1 Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik

Berita Terbaru