Depok |BAPERS.ID – Personel PAMAPTA Polsek Bojongsari Polres Metro Depok menunjukkan respon cepat dan sigap dalam menangani laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekira pukul 04.00 WIB, bertempat di Jl. Perum Grand Taman Hayati II No. 4 RT 03 RW 07 Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Pelaku diketahui bernama Septian Pratama alias Asep bin Fais, yang melakukan aksinya dengan cara masuk ke dalam rumah korban menggunakan tangga dan menerobos melalui ruang jemur di lantai dua rumah korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi senilai sekitar Rp 33.505.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus lima ribu rupiah) dengan barang-barang yang hilang berupa:
Baca Juga:
Bupati Bogor Ajak Santri Berilmu, Berakhlak, dan Berdaya di Era Digital
DALAM RANGKA HUT HUMAS POLRI KE-74, HUMAS POLRES METRO DEPOK GELAR DONOR DARAH
Banyak ASN Jepara Mengeluh: Potongan Zakat Melalui Baznas Dianggap Otoriter
1 (satu) unit Jam Apple Watch
1 (satu) unit Steam Deck
1 (satu) unit DJ Control merk Numark
1 (satu) buah charger handphone
Baca Juga:
Perkuat Praktik Industri Hijau, UPER Gelar Green Chemistry for Industrial Excellence 2025
Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Polres Bogor Kontrol Poskamling dan Sampaikan Pesan Kamtibmas
1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk Tumi
Dari keterangan korban, peristiwa bermula ketika pada Rabu (15/10/2025) pukul 23.40 WIB korban tengah tidur di kamar rumahnya. Sekitar pukul 04.05 WIB, istri korban (saksi Nina) membangunkan korban karena melihat seseorang berada di dalam rumah. Korban sempat mengejar pelaku yang berlari ke lantai dua, namun pelaku langsung melompat keluar rumah dan melarikan diri.
Setelah mengecek, korban mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bojongsari sekitar pukul 05.30 WIB.
Baca Juga:
Warga di 5 Kelurahan Bogor Selatan Dukung Pembangunan Jalan Lawang Gintung
Gebyar Pelayanan Publik: Bapenda Kota Bogor Hadirkan Layanan PBB Keliling di Kecamatan Bogor Timur
Menindaklanjuti laporan itu, personel PAMAPTA bersama piket SPKT dan Unit Reskrim Polsek Bojongsari langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penelusuran dan koordinasi dengan ketua lingkungan setempat, diketahui bahwa pelaku berada di wilayah Jl. Pedurenan No. 92, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Petugas segera melakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti milik korban yang masih tersimpan di dalam tas ransel milik korban.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Bojongsari Polres Metro Depok guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Bojongsari mengapresiasi kesigapan personel di lapangan yang dengan cepat merespons laporan warga.
“Kecepatan dan koordinasi antarunit menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini. Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Bojongsari,” ungkapnya.
Dengan tertangkapnya pelaku, Polsek Bojongsari menegaskan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Depok.