Bogor | BAPERS.ID – Organisasi Sosial Control Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Bogor Raya menyayangkan keputusan kenaikan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor yang diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2023.
Hal itu disampaikan Ketua Bidang Kepedulian Sosial PWRI Bogor Raya, Soleh alias Atenk, saat bersilaturahmi di kantor redaksi VOA Bogor, Ciomas, Sabtu (20/9/2025).
Soleh menilai kenaikan yang mencapai lebih dari 100 persen tersebut tidak etis di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sulit.
“Di saat rakyat kecil masih berjuang menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok, para pejabat justru menikmati kenaikan tunjangan yang fantastis,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa prioritas utama pemerintah daerah seharusnya adalah kesejahteraan masyarakat, bukan menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan pribadi.
Sebagai catatan, Perbup 44/2023 yang diteken mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan pada 22 September 2023 itu menggantikan Perbup Nomor 45 Tahun 2017. Jika sebelumnya Ketua DPRD menerima Rp22 juta, Wakil Ketua Rp20 juta, dan anggota Rp18,5 juta per bulan, kini nominalnya naik drastis menjadi Rp44,5 juta untuk Ketua DPRD, Rp43,5 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp38,5 juta untuk anggota.
Kenaikan ini bahkan mencapai lebih dari 117 persen untuk Wakil Ketua DPRD. Menurut Soleh, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Masyarakat akan bertanya-tanya, apakah ini yang namanya penghematan? Apakah ini yang disebut empati? Dana APBD seharusnya digunakan untuk program-program yang langsung menyentuh masyarakat, seperti bantuan sosial, pembangunan infrastruktur dasar, atau layanan kesehatan,” pungkasnya.
Red
Penulis : Red