Polres Metro Depok Ungkap Kasus Ganja 78 Kilogram, Enam Tersangka Diamankan

- Pewarta

Kamis, 25 September 2025 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Depok  | BAPERS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja dengan total barang bukti mencapai 78,657 kilogram.

Dalam pengungkapan tersebut, enam tersangka berinisial RDN, DNM, AJ, RDG, AMS, dan MAR diamankan di lokasi serta waktu berbeda. Selain ganja, polisi juga menyita dua unit timbangan, empat koper besar, dan enam handphone yang digunakan untuk transaksi narkoba.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan selama sebulan penuh, yakni periode 5 Agustus hingga 5 September 2025.

“Awalnya, kami mengamankan dua tersangka di sebuah rumah di Jalan Swadarma Raya, Blok B, Kelurahan Sukamaju, Cilodong, Depok pada Selasa (5/8/2025). Dari hasil pengungkapan ini kemudian anggota mengembangkan kembali,” ujar Waras saat konferensi pers, Kamis (25/9/2025).

Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kembali mengamankan tersangka lainnya di wilayah Kelurahan Makasar, Jakarta Timur pada Kamis (7/8/2025).

Polisi mengungkapkan bahwa dari enam tersangka, RDN dan DNM berperan sebagai bandar, sementara AJ, RDG, AMS, dan MAR berperan sebagai kurir.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Berita Terkait

Majlis Asmaul Husna Bersama H. Ahmad Ilham: Meneguhkan Iman dan Membersihkan Hati dari Penyakit Dunia
Majlis Asmaul Husna Bersama H. Ilham Chaidir : Meneguhkan Iman dan Membersihkan Hati dari Penyakit Dunia
Kecamatan Bangsri Raih Juara Harapan 1 Lomba Masak Ikan Tingkat Kabupaten Jepara 2025
LEMBAGA WAWASAN CITRA NUSANTARA Siap Tempuh Langkah Hukum Jika Proyek Revitalisasi Stadion Mini Persikabo Bermasalah
Ketua Timsus Garda Prabowo  Ali Aboy Kecam Pemkot Bogor Jangan Rusak Cagar Budaya
Fauka Noor Farid: Kami Komitmen Organisasi Garda Prabowo (GP) Mendukung Dan Mengawal Kebijakan Pemerintah Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto  
KAPOLRES METRO DEPOK KUNJUNGI KODIM 0508/DEPOK RAYAKAN HUT TNI KE-80
Pengamat Hukum Herman Hofi Angkat Bicara, diduga oknum penanggung jawab PT MDR intimidasi Ketua PWRI Bengkayang
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:56 WIB

Majlis Asmaul Husna Bersama H. Ahmad Ilham: Meneguhkan Iman dan Membersihkan Hati dari Penyakit Dunia

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:50 WIB

Majlis Asmaul Husna Bersama H. Ilham Chaidir : Meneguhkan Iman dan Membersihkan Hati dari Penyakit Dunia

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:31 WIB

Kecamatan Bangsri Raih Juara Harapan 1 Lomba Masak Ikan Tingkat Kabupaten Jepara 2025

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:11 WIB

LEMBAGA WAWASAN CITRA NUSANTARA Siap Tempuh Langkah Hukum Jika Proyek Revitalisasi Stadion Mini Persikabo Bermasalah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:05 WIB

Ketua Timsus Garda Prabowo  Ali Aboy Kecam Pemkot Bogor Jangan Rusak Cagar Budaya

Berita Terbaru