PHMI Pertanyakan Pengadaan Kursi dan Meja Pada Tahun 2024 Sebesar 17,3 Miliar Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Bungkam

- Pewarta

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi | BAPERS.ID Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) mempertanyakan transparansi akuntabilitas Pengadaan Kursi dan Meja Pada Tahun 2024 Sebesar Rp.17.378.680.000. (Tujuh belas miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).

Bahwa pada tahun anggaran 2024 Dinas Pendidikan melakukan pegadaan meja dan kursi pada jenjang SD dan SMP sebanyak 8 Paket dengan nilai sebesar Rp.17.378.680.000. Sebagaimana yang tertuang dalam surat PPID PHMI terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

Guna mempertanyakan Transparansi dan Akuntabilitas anggaran belanja tersebut, PHMI telah mengirimkan surat Permohonan Informasi Publik dengan nomor surat 031/DPP/PHMI/IX/2025, dan telah diterima oleh Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi pada tanggal 29 September 2025.

Hal itu disampaikan langsung oleh Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum PHMI pada para awak media dalam keterangan resminya, (13/10/25).

Namun Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi tidak mersepon surat PHMI tersebut hingga 13/10/25, sehingga PHMI berpendapat Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi berupaya bungkam terhadap hal itu.

Dengan bungkamnya Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi tentu akan menimbulkan mencuatnya berbagagai asumsi publik, semakin menimbukan dugaan kuat sarat terindikasi praktik korupsi.

Seharusnya sebagai Badan Publik dan Pejabat Publik para pihak terkait seperti Kepala Dinas selaku PA/KPA memberikan suri teladan bagi dunia pendidikan terutama bagi para peserta didik dikabupaten Bekasi, demikian juga dengan PPK dan PPTK.

Bahwa saat ini kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi adalah Imam Fachturochman, S.T., M.Si.

Harusnya Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dapat memberi teladan bahwa pentingnya Kejujuaran dan Transparansi, sahut Hermanto.

Keterbukaan Informasi Publik adalah hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh badan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (UU KIP). Prinsip ini penting untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, yang memungkinkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Negara, tutup Hermanto.

Berita Terkait

Garda Prabowo Kota Bogor perkuat struktur adakan rapat Konsolidasi
Kab.Bogor Istimewa : lawan gempuran digital dengan mentori Gen Z lewat seni religi
Pemkab Bogor Dan TNI AD Perkuat Sinergi Tangani Sampah dan Antisipasi Kekeringan
Rudy Susmanto Menggelar Rapat Koordinasi Strategis Bahas Integrasi Pembangunan Infrastruktur
Resmi Di Buka SPMB 2026 Kabupaten Bogor, Pantau Info Lengkapnya
Bupati Bogor Tegaskan Komitmen Pembangunan Merata Hingga Pelosok pada Paripurna HJB ke-544
Warga Malasari Antusias Mengikuti Ngubek Empang di HJB ke-544 Bogor 
Warga Sangat Gembira, Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 Dipusatkan Di Desa Malasari
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:55 WIB

Garda Prabowo Kota Bogor perkuat struktur adakan rapat Konsolidasi

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:22 WIB

Kab.Bogor Istimewa : lawan gempuran digital dengan mentori Gen Z lewat seni religi

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:07 WIB

Pemkab Bogor Dan TNI AD Perkuat Sinergi Tangani Sampah dan Antisipasi Kekeringan

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:58 WIB

Rudy Susmanto Menggelar Rapat Koordinasi Strategis Bahas Integrasi Pembangunan Infrastruktur

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:42 WIB

Resmi Di Buka SPMB 2026 Kabupaten Bogor, Pantau Info Lengkapnya

Berita Terbaru

Jawa Barat

Resmi Di Buka SPMB 2026 Kabupaten Bogor, Pantau Info Lengkapnya

Jumat, 5 Jun 2026 - 15:42 WIB