Penjualan LKS Diduga Masih Marak di SD–SMP Negeri Jepara, Orang Tua Keluhkan Beban Biaya
Jepara | BAPERS.ID – Sejumlah orang tua siswa di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Kabupaten Jepara mengeluhkan masih maraknya praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah. Padahal, pemerintah telah melarang sekolah negeri melakukan penjualan buku atau pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik.
Beberapa wali murid menyebut pembelian LKS seolah menjadi kewajiban tidak tertulis agar proses belajar anak berjalan lancar. Harga LKS yang bervariasi, mulai dari Rp15 ribu hingga Rp30 ribu per buku, dinilai memberatkan, terutama bagi keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.
“Sekolah disebut gratis, tapi setiap semester selalu ada LKS yang harus dibeli. Kalau tidak membeli, anak saya khawatir diperlakukan berbeda,” ujar Ayuk (38), wali murid salah satu SD negeri di Jepara, Senin (22/12).
Baca Juga:
SPI Tetapkan Program Kerja 2026, Targetkan 20 Ribu Basis Petani di Desa
Puluhan Karyawan CV Tredes Indonesia Mengadu ke Disnaker Jepara Terkait PHK Tanpa Pesangon
DPD NasDem Jepara Bekali Kader Pelatihan Rescue, Siap Sigap Hadapi Bencana
Keluhan serupa juga disampaikan wali murid lain. Mereka menilai praktik tersebut bertentangan dengan kebijakan pendidikan gratis yang selama ini digaungkan pemerintah.
Bertentangan dengan Aturan
Penjualan LKS di sekolah negeri dinilai tidak sejalan dengan sejumlah regulasi yang berlaku. Dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181, guru dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku maupun perlengkapan belajar kepada peserta didik. Selain itu, UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan menegaskan bahwa penyediaan buku pelajaran merupakan tanggung jawab pemerintah.
Larangan serupa juga tercantum dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 Pasal 12, yang menyebutkan sekolah dan komite sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun di satuan pendidikan negeri.
Praktik penjualan LKS, jika benar terjadi, dikhawatirkan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak pada keadilan akses pendidikan.
Baca Juga:
KAPOLSEK MEGAMENDUNG SAMBANG DENGAN KEPALA DESA GADOG DI KANTOR DESA GADOG
Tingkatkan Kualitas Budidaya Ikan, Mahasiswa UPER Rancang Teknologi Pakan Cerdas
BAPERSIPIL: Karakter Sipil Presiden Prabowo Jawab Tuduhan Militerisme
Dampak bagi Siswa
Orang tua menilai kewajiban membeli LKS berpotensi menimbulkan ketimpangan di kelas. Siswa yang tidak mampu membeli dikhawatirkan tertinggal materi atau
mengalami tekanan psikologis.
“Anak-anak seharusnya mendapat perlakuan yang sama, terlepas dari kemampuan ekonomi orang tuanya,” kata Faktur (50), wali murid lainnya.
Desakan Pengawasan
Para wali murid mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Jepara untuk meningkatkan pengawasan dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran di sekolah negeri. Mereka berharap sekolah fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran tanpa membebani orang tua dengan biaya tambahan.
Baca Juga:
Longsor Terjang Jepara, Badan Jalan Amblas 50 Meter, Ribuan Warga Desa Tempur Terisolasi
PP Muhammadiyah Tekankan Kedewasaan Terima Kritik Terkait Polemik Materi Stand-up Panji
Selain itu, orang tua juga diminta tidak ragu melaporkan dugaan pungutan kepada dinas terkait atau inspektorat daerah agar persoalan dapat ditangani secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Yuda
Penulis : yuda
Editor : irawan







